Pengampuan

Pengampuan merupakan suatu tindakan dimana seseorang yang dianggap tidak cakap, diampu oleh pihak yang memiliki hak untuk mengampu. Syarat seseorang yang dapat diampu diatur dalam Pasal 433 KUHPerdata yang menyatakan, “Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan.” Berdasar ketentuan tersebut, maka seseorang yang dapat diampu adalah seseorang yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Telah dewasa;
  2. Dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap sekalipun kadang dapat berpikir, atau boros.

Pengampuan harus dilakukan berdasarkan pada penetapan pengadilan, sehingga pengampuan harus dilakukan melalui permohonan pengampuan atau berdasarkan penetapan pengadilan. Pasal 434 KUH Perdata mengatur pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pengampuan adalah:

  1. Pengampuan karena seseorang dungu, gila atau gelap mata dapat diajukan permohonan pengampuan oleh pihak keluarga sedarah;
  2. Pengampuan karena seseorang boros, hanya dapat diajukan permohonan pengampuan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus, atau keluarga garis ke samping sampai dengan derajat keempat;
  3. Pengampuan karena lemah akal pikirannya atau merasa tidak cakap mengurus kepentingannya sendiri dengna baik, dapat diajukan permohonan pengampuan oleh dirinya sendiri

Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat orang yang diampu tersebut berdomisili, sebagaimana diatur dalam Pasal 436 KUH Perdata.

Sebagaimana telah dijelaskan dalam Jenis-Jenis Gugatan, permohonan atau yang dapat disebut gugatan voluntair adalah suatu gugatan yang tidak mengandung sengketa, sehingga pihak dalam perkara tersebut hanyalah Pemohon. Meski demikian, dalam permohonan pengampuan, Hakim Tunggal yang memeriksa juga wajib untuk memeriksa atau mendengarkan pihak yang diampu tersebut. Apabila pihak yang akan diampu tersebut tidak dapat hadir dalam ruang sidang, maka pemeriksaan dapat dilakukan dengan Pemeriksaan Setempat, dimana sidang dilakukan di tempat orang yang diampu tersebut tinggal, tentunya dengan biaya ditanggung oleh Pemohon.

Apabila dalam persidangan terbukti bahwa orang yang dimohonkan pengampuannya tersebut tidak cakap dalam melakukan tindakan hukum, maka Majelis Hakim dapat segera menjatuhkan penetapan pengampuan, atau sebaliknya. Pengampuan berlaku sejak penetapan pengampuan dibacakan, dan Pengampu harus menyampaikan terkait pengampuannya tersebut kepada Balai Harta Peninggalan dan mengumumkan terkait pengampuan tersebut. Adapun selama pengampuan berlangsung, pengampu memiliki hak untuk:

  1. Melakukan segala tindakan hukum perdata atas harta benda orang yang di dalam pengampuannya tersebut;
  2. Membatalkan segala tindakan hukum yang telah dilakukan oleh orang yang di dalam pengampuannya tersebut, meski tindakan tersebut dilakukan sebelum berlakunya pengampuan dengan syarat tindakan tersebut akan merugikan orang yang diampu.

Meski Pengampu memiliki hak untuk menjalankan segala tindakan hukum terhadap harta benda orang yang di dalam pengampuannya, namun Pengampu wajib untuk memperoleh ijin menjual dari pengadilan setempat guna menjual harta benda pihak yang di dalam pengampuannya tersebut. Hal tersebut untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang oleh pengampu. Adapun orang yang diampu karena keborosan, masih memiliki hak untuk membuat wasiat, sebagaimana diatur dalam Pasal 446 KUH Perdata.

Jangka waktu pengampuan adalah 8 (delapan) tahun sejak ditetapkannya pengampuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUH Perdata. Apabila jangka waktu 8 (delapan) tahun tersebut telah terlewati, orang yang diampu boleh meminta pembebasan pengampuan. Meski demikian, apabila sebelum 8 (delapan) tahun tersebut terlewati, ternyata sebab-sebab pengampuan telah hilang, maka permohonan pencabutan pengampuan dapat diajukan kepada pengadilan setempat. Sama halnya dengan pengampuan, pencabutan pengampuan juga harus diumumkan untuk diketahui oleh publik.

Penulis: R. Putri J.

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.