Penetapan Status Organisasi Papua Merdeka (OPM) Menjadi Teroris

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, secara resmi telah menetapkan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai organisasi teroris. Keputusan tersebut diambil dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut Menko Polhukam, status teroris bukan hanya berlaku bagi OPM saja, akan tetapi juga berlaku bagi mereka yang tergabung didalamnya dan bagi mereka yang mendukung organisasi tersebut. Menko Polhukam juga berkata bahwa keputusan yang diambil oleh Pemerintah tersebut sejalan dengan pernyataan dari sejumlah tokoh dan organisasi seperti Badan Intelejen Negara (BIN), Polri, TNI, hingga MPR, yang menilai organisasi atau orang-orang yang melakukan aksi kekerasan secara masif layak disebut teroris. Bahkan BIN telah terlebih dahulu memberikan label teroris kepada KKB, usai tewasnya Kepala BIN Daerah Papua, Brigjen I Gusti Putu Danny di Kabupaten Puncak, Papua beberapa waktu yang lalu. Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigadir Jenderal Eddy Hartono mengungkap bahwa keputusan pemerintah mengecap OPM sebagai teroris untuk mempersempit ruang gerak dan pendanaan.[1]
Menko Polhukam menegaskan bahwa faktanya terdapat banyak tokoh masyarakat dan adat Papua yang datang ke kantor Kemenko Polhukam serta pimpinan resmi Papua yang menyatakan dukungan kepada Pemerintah untuk melakukan hal yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan di Papua. Hal tersebut didukung oleh sejumlah bukti nyata kasus kekerasan dan aksi brutal di Papua yang dilakukan oleh orang-orang yang bergabung dalam kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau OPM. Aksi-aksi kekerasan dan brutal tersebut bahkan sampai membuat tak sedikit masyarakat sipil menjadi korban.[2]
Pada sisi lain, Gubernur Papua, Lukas Enembe, meminta pemerintah pusat mengkaji ulang pemberian label terhadap OPM atau KKB sebagai sebuah kelompok teroris. Berkaitan dengan hal tersebut, Lukas Enembe memaparkan 7 (tujuh) pernyataan sebagai berikut:[3]
- Terorisme adalah konsep yang selalu diperdebatkan dalam ruang lingkup hukum dan politik. Dengan demikian, penetapan KKB sebagai kelompok teroris perlu untuk ditinjau dengan seksama dan memastikan obyektifitas negara dalam pemberian status tersebut.
- Lukas mengatakan Pemprov Papua sepakat bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai bagian dari KKB adalah perbuatan yang meresahkan, melanggar hukum serta mencederai prinsip-prinsip HAM.
- Pemprov Papua meminta kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI agar melakukan pengkajian kembali label terhadap KKB sebagai teroris. Pengkajian tersebut harus bersifat komprehensif dengan memperhatikan dampak sosial, dampak ekonomi dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum.
- Pemprov Papua mendorong agar TNI dan Polri terlebih dahulu memetakan kekuatan KKB yang melingkupi persebaran wilayahnya, jumlah orang dan ciri-ciri khusus yang menggambarkan tubuh organisasi tersebut. Hal ini sangat dibutuhkan sebab Pemprov tidak menginginkan adanya peristiwa salah tembak dan salah tangkap yang menyasar penduduk sipil Papua.
- Lukas menilai pemberian label teroris kepada KKB akan memiliki dampak psikososial bagi warga Papua yang berada di perantauan. Hal ini ditakutkan akan memunculkan stigmatisasi negatif yang baru bagi warga Papua yang berada di perantauan.
- Gubernur Lukas menyatakan Pemerintah Pusat sebaiknya melakukan komunikasi dan konsultasi bersama Dewan Keamanan PBB ihwal pemberian status teroris terhadap OPM-KKB.
- Pemprov Papua menyatakan bahwa warga Papua akan tetap dan selalu setia kepada NKRI. Sehingga Lukas menginginkan agar pendekatan keamanan (security approach) di Papua dilakukan lebih humanis dan mengedepankan pertukaran kata dan gagasan bukan pertukaran peluru.
Sejalan dengan pernyataan Gubernur Papua, Sekretaris II Dewan Adat Papua John Gobay, menerangkan bahwa terdapat 2 (dua) faktor dibalik penetapan status teroris bagi KKB, yaitu untuk mencari dukungan dari negara yang memerangi teroris, dan sebagai dasar untuk peningkatan operasi keamanan untuk menghadapi kelompok tersebut. John berpendapat seharusnya aparat keamanan menggandeng tokoh berpengaruh untuk berdialog dengan KKB untuk menyelesaikan masalah Papua tanpa saling kontak tembak dan mencegah jatuhnya korban secara terus-menerus. Selain itu, Kepala Perwakilan Komnas HAM Wilayah Papua, Frits Ramandey menegaskan pihaknya tetap menolak penetapan OPM atau KKB sebagai teroris. Hal tersebut karena aksi mereka hanya terjadi di Papua. Menurut Frits, Komnas HAM mengambil 2 (dua) sikap pasca- penetapan status teroris oleh pemerintah pusat, yaitu memantau upaya penegakan hukum oleh Polri dan TNI serta mendorong dialog antara kedua belah pihak. Berdasarkan catatan Kompas dan data Polda Papua dari Januari hingga April 2021, KKB telah melakukan 17 aksi penyerangan yang berakibat 6 (enam) aparat keamanan dan 6 (enam) warga sipil meninggal serta 4 (empat) aparat keamanan dan 2 (dua) warga terluka.[4]
Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan (PP 77/2019) jo. Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (UU 5/2018) menyatakan bahwa:
“Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut yang meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.”
Menurut Black’s Law Dictionary terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana, yang jelas dimaksudkan untuk:[5]
- Mengintimidasi penduduk sipil;
- Mempengaruhi kebijakan pemerintah;
- Mempengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan.
Muladi dalam artikelnya yang berjudul “Hakikat Terorisme dan Beberapa Prinsip Pengaturan dalam Kriminalisasi” menyatakan bahwa hakikat perbuatan Terorisme mengandung perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan yang berkarakter politik. Bentuk perbuatan bisa berupa perompakan, pembajakan maupun penyanderaan. Pelaku dapat merupakan individu, kelompok atau negara. Sedangkan hasil yang diharapkan adalah munculnya rasa takut, pemerasan, perubahan radikal politik, tuntutan HAM, dan kebebasan dasar untuk pihak yang tidak bersalah serta kepuasan tuntutan politik lain.[6]
Pasal 1 angka 1 PP 77/2019 jo. Pasal 1 angka 1 UU 5/2018 pada intinya menyatakan bahwa Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU 15/2003 jo. UU 5/2018. Terkait dengan unsur-unsur tindak pidana apa saja yang dikategorikan ke dalam Tindak Pidana Terorisme, diatur dalam ketentuan Bab III Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Perppu 1/2002), antara lain dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 19 (ketentuan Pasal 11 dan 13 Perppu 1/2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme). Namun, berkaitan dengan penetapan status KKB atau OPM menjadi teroris, maka unsur-unsur dalam pasal yang dapat dijadikan dasar hukum antara lain sebagai berikut:
- Pasal 6 UU 5/2018
“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Kekerasan atau Ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap Objek Vital yang Strategis, lingkungan hidup atau Fasilitas Publik atau Fasilitas Internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.”
Penjelasan Pasal 6 UU 5/2018 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “korban yang bersifat massal” adalah korban yang berjumlah banyak.
Unsur Pasal 6 UU 5/2018 antara lain:
-
- Setiap orang;
- Dengan sengaja;
- Menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal;
- Merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain;
- Mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis;
- Atau lingkungan hidup atau fasilitas umum;
- Atau fasilitas internasional
- Pasal 7 Perppu 1/2002
“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup.”
Penjelasan Pasal 7 Perppu 1/2002 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “kerusakan atau kehancuran lingkungan hidup” adalah tercemarnya atau rusaknya kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk lainnya. Termasuk merusak atau menghancurkan adalah dengan sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun ke dalam tanah, udara atau air permukaan yang membahayakan terhadap orang atau barang.
Unsur-unsur dalam Pasal 7 Perppu 1/2002 sekilas hampir sama dengan Pasal 6 UU 5/2018, yang membedakannya adalah adanya frasa “bermaksud” dalam Pasal 7 Perppu 1/2002. Frasa “bermaksud” dalam Pasal tersebut menandakan bahwa sekalipun tindak pidana terorisme yang dilakukan tidak selesai atau gagal, maka perbuatan tersebut tetap dapat dipidana karena mengandung unsur “percobaan”.
Berdasarkan berbagai penjelasan terkait pengertian suatu tindak pidana terorisme dari berbagai sumber tersebut dapat disimpulkan bahwa yang menjadi ciri suatu tindak pidana terorisme antara lain sebagai berikut:[7]
-
- Adanya rencana untuk melaksanakan tindakan tersebut;
- Dilakukan oleh suatu kelompok tertentu;
- Menggunakan kekerasan;
- Mengambil korban dari masyarakat sipil, dengan maksud mengintimidasi pemerintah;
- Dilakukan untuk mencapai pemenuhan atas tujuan tertentu dari pelaku, yang dapat berupa motif sosial, politik ataupun agama.
Selain dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Terorisme, apakah KKB atau OPM, pada dasarnya dapat dikategorikan pula sebagai tindak pidana pemberontakan. Pemberontakan dalam konsep hukum pidana identik dengan tindak pidana makar. Hal tersebut karena pemberontakan dan makar merupakan upaya atau usaha untuk melawan pemerintahan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang, hanya saja tindak pidana makar mempunyai cakupan yang lebih luas dibandingkan dengan tindak pidana pemberontakan. Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tentang tindak pidana pemberontakan yang menurut terjemahan yang dikerjakan oleh Tim Penerjemah Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman berbunyi sebagai berikut:[8]
- Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:
- Orang yang melawan Pemerintah Indonesia dengan senjata;
- Orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.
- Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
Unsur-unsur tindak pidana pemberontakan dalam Pasal 108 ayat (1) KUHP antara lain:
- Barang siapa;
- Melakukan perlawanan bersenjata;
- Terhadap pemerintah yang sah di Indonesia
Sedangkan unsur-unsur tindak pidana pemberontakan dalam Pasal 108 ayat (2) antara lain:
- Barangsiapa;
- Dengan maksud;
- Menentang pemerintah Indonesia;
- Melakukan gerakan bersama-sama atau menggabungkan diri;
- Pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.
Teroris dapat dianggap sebagai pemberontak yang tidak sah (unlawfull belligerent) ketika mereka turut serta secara langsung dalam peperangan. Sifat, ciri dan karakteristik yang dimiliki teroris tidak memenuhi kriteria manapun ketika dia sudah mengangkat senjata dan terlibat langsung dalam konflik bersenjata. Keberadaan teroris tidak diakui di dunia dan membawa dampak negatif karena tujuannya yang berseberangan dengan kepentingan suatu negara. Berdasarkan hukum internasional sendiri, teroris berstatus sebagai aktor non negara tidak terlegitimasi. Status teroris dalam war on terror berdasarkan hukum humaniter internasional dapat dianggap sebagai penduduk sipil sepanjang tidak terlibat dalam pertempuran.[9] Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pemberontakan adalah suatu perlawanan terhadap hukum yang sah sedangkan terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik) dan praktik tindakan teror. Pemberontakan dilakukan secara langsung dan terang-terangan, sedangkan terorisme dilakukan secara diam-diam, terencana dan mendadak.
Setelah membahas terkait terorisme dan pemberontakan secara lengkap, maka terkait dengan status KKB atau OPM adalah dapat dianggap sebagai tindakan terorisme. Hal tersebut karena, dalam beberapa kasus, KKB atau OPM juga diduga melukai warga sipil yang tidak ada hubungannya dengan pemerintahan dan tujuan mereka. Tindakan menimbulkan ketakutan terhadap warga dapat dinilai telah menimbulkan ketakutan dengan adanya kekerasan dan anarkisme yang membuat llingkungan menjadi rusak dan fasilitas umum juga banyak yang mengalami kerusakan. Terkait dengan keberadaan KKB atau OPM, dalam beberapa kesempatan setelah melukai warga sipil kemudian melarikan diri dan melakukannya secara diam-diam. Hal tersebut menunjukkan daripada dianggap sebagai pemberontak maka KKB atau OPM dapat dianggap sebagai teroris.
[1] CNN Indonesia. “Pemerintah Tetapkan OPM sebagai Organisasi Teroris”. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210430061553-12-636700/pemerintah-tetapkan-opm-sebagai-organisasi-teroris . 2021
[2] CNN Indonesia. “Pemerintah Resmi Tetapkan KKB Papua Teroris”. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210429123128-12-636368/pemerintah-resmi-tetapkan-kkb-papua-teroris . 2021
[3] Edy Suwiknyo Newswire-Bisnis.com. “OPM-KKB Dicap Teroris, Gubernur Papua Minta Jakarta Pikir Ulang”. https://kabar24.bisnis.com/read/20210430/15/1388487/opm-kkb-dicap-teroris-gubernur-papua-minta-jakarta-pikir-ulang . 2021
[4] Fabio Maria Lopes Costa. “Pelabelan KKB sebagai Teroris Bukan Solusi untuk Papua Damai”. https://www.kompas.id/baca/nusantara/2021/04/29/pelabelan-kkb-sebagai-teroris-bukan-solusi-untuk-papua/ . 2021
[5] Hery Firmansyah. “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia”. Mimbar Hukum Vol. 23 No. 2, Juni 2011. Hal 378.
[6] Muladi. “Hakekat Terorisme dan Beberapa Prinsip Pengaturan dalam Kriminalisasi”. Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 2 No. II, Desember 2002. Hal. 6-7.
[7] Wikipedia. “Definisi Terorisme”. https://id.wikipedia.org/wiki/Definisi_terorisme
[8] Rany Aprilyady. “Hukuman Terhadap Pemberontak (Studi Perbandingan Hukum Pidana Islam dan KUHP)”. Skripsi Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Banda Aceh. 2018 https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/10045/1/SKRIPSI%20FULL.pdf
[9] Ivan Fatoni Purnomo & Sri Lestari Rahayu. “Status Teroris Dalam War On Terror (Kajian Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional)”. Bell ac Pacis Vol. 2 No. 1 Juni 2016. file:///C:/Users/asus/Downloads/27440-64704-1-SM.pdf .
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
