Penetapan Bencana Nasional dan Akibat Hukumnya
sumber gambar: Canva/doidam10Penetapan Bencana Nasional
Desember 2025 menjadi catatan kelam bagi Indonesia. Rentetan bencana hidrometeorologi basah yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat telah meluluhlantakkan sendi-sendi kehidupan masyarakat yang terdampak. Korban jiwa yang terus bertambah dan kerusakan infrastruktur yang kian meluas mendorong urgensi ditetapkannya status bencana. Penetapan status bencana, khususnya bencana nasional, bukanlah keputusan politik semata, melainkan sebuah tindakan hukum (rechtshandeling) yang membawa konsekuensi massif. Dalam diskursus hukum tata negara, penetapan ini menjadi titik krusial di mana hukum dalam keadaan normal dikesampingkan demi keberlakuan hukum dalam keadaan darurat.
Penetapan status dan tingkatan bencana di Indonesia memiliki landasan yuridis yang bertingkat, dari undang-undang hingga peraturan pelaksana, di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya dalam Pasal 7 ayat 1, yang merupakan lex generalis yang menjadi dasar wewenang Presiden dalam penetapan status bencana nasional. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang mengatur perihal tata cara dan mekanisme koordinasi manakala terjadi penetapan status darurat. Ada pula Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu yang memberikan direksi bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menggunakan anggaran dan sumber daya secara cepat sebelum status formal ditetapkan sepenuhnya.
Akan tetapi, penetapan status bencana nasional tetap wajib mengikuti dan mematuhi indikator tertentu. Indikator penetapan status bencana nasional meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan secara sistemik.[1] Indikator-indikator tersebut bersifat kumulatif dan tidak berdiri sendiri, menunjukkan bahwa keputusan penetapan status bencana nasional memerlukan pertimbangan yang sangat cermat atas skala dan kompleksitas masalah yang dihadapi.
Akibat Hukum Penetapan Status Bencana Nasional
Secara yuridis, penetapan status bencana nasional mengakibatkan peralihan kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Dalam sistem otonomi daerah, bencana skala lokal adalah tanggung jawab Pemda, namun status nasional menarik otoritas tersebut ke pusat. Dalam perspektif hukum tata negara, apabila terjadi keadaan darurat maka timbul konsentrasi kekuasaan pada eksekutif pusat untuk menjamin efektivitas, sehingga muncul akibat hukum berupa kewenangan Kepala BNPB untuk mengomando pemerintahan instansi sektoral, TNI, dan Polri dalam satu jalur koordinasi tanpa terhambat birokrasi otonomi daerah yang mungkin dalam situasi tersebut menjadi lumpuh.
Selanjutnya, penetapan statu bencana nasional memberikan legalitas bagi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya Dana Siap Pakai (DSP). Hal ini sangat krusial karena APBD daerah yang terdampak kemungkinan besar tidak akan mampu membiayai pemulihan infrastruktur yang hancur total. Adapun penetapan status bencana nasional memberikan relaksasi terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa. Status darurat nasional memberikan perlindungan hukum bagi pejabat untuk melakukan penunjukan langsung demi keselamatan publik. Hal ini didasarkan pada asas Salus Populi Suprema Lex Esto yang menerangkan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Tanpa status ini, tindakan penunjukkan langsung yang massif bisa menimbulkan risiko menjadi objek pemeriksaan tindak pidana korupsi.
Penetapan status juga mempertegas liabilitas atau tanggung jawab hukum negara terhadap pemenuhan hak-hak dasar pengungsi. Negara dapat dianggap melakukan kelalaian hukum apabila tidak memadai, karena hal tersebut menghambat akses warga negara terhadap bantuan stadar pelayanan minimal yang dijamin undang-undang.
Penulis: Nabilah Hanifatuzzakiyah, S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
Daftar Pustaka
Rifaldi, M. (2020). “Kewenangan Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana Alam Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007”. Tadulako Master Law Journal, 4(2).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu.
[1] Moh. Rifaldi. “Kewenangan dalam Penetapan Status Bencana.” Tadulako Master Law Journal 4, no. 2 (2020).
Baca juga:
Efisiensi Anggaran Negara Berdasar Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025
3 Aturan Upah Minimum: UMR, UMK dan UMSK
Anggota DPR Dapat KIP Kuliah? Fungsi dan Tujuan KIP Kuliah
KPU Pakai Cloud Alibaba: Ini Dasar Hukumnya
Tonton juga:
penetapan bencana nasional| penetapan bencana nasional| penetapan bencana nasional| penetapan bencana nasional| penetapan bencana nasional| penetapan bencana nasional| penetapan bencana nasional| penetapan bencana nasional| penetapan bencana nasional| penetapan bencana nasional| penetapan bencana nasional| penetapan bencana nasional|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
