Penerapan Hukum Adat Dalam KUH Pidana

Eksistensi hukum adat dalam KUHP baru sebenarnya merupakan derivasi nilai dari konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya, serta sejarah Indonesia. Hal tersebut dikarenakan hukum adat merupakan salah satu bagian dari sistem hukum Indonesia selain hukum nasional dan hukum agama. Misalnya pada sisi sejarah, hukum adat merupakan peristilahan yang identik dengan hukum kebiasaan. Pada era pemerintahan Sultan Iskandar Muda di Aceh Darussalam, pemerintah memerintahkan pembuatan Kitab Makuta Alam, yang secara tersirat mengandung nilai-nilai hukum adat sebagai kebiasaan yang dilakukan secara berulang-ulang.