Penemuan Senjata Api Di Rumah Menteri Pertanian
Penemuan Senjata Api di Rumah Menteri Pertanian terjadi beberapa waktu lalu, yaitu ketika tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Menteri Pertanian dan menemukan 12 unit senjata api, dokumen diduga terkait dengan perkara hingga sejumlah uang sekitar Rp 30 miliar rupiah.[1] Penggeledahan tersebut terjadi karena Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Penemuan senjata api tersebut langsung diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk mendalami legalitas kepemilikannya. Saat ini Polda Metro Jaya sedang berkoordinasi dengan Baintelkam Mabes Polri untuk menelusuri izin kepemilikan senjata api tersebut.[2]
Di Indonesia sendiri terdapat larangan bagi warga sipil untuk menguasai atau bahkan memiliki senjata api dan amunisi tanpa ijin dari Kepolisian, namun larangan tersebut terbatas pada senjata api dan amunisi jenis tertentu. Warga sipil hanya boleh memiliki senjata yang bukan merupakan senjata organik Polri atau TNI dan tidak otomatis. Penguasaan senjata api oleh warga sipil hanya boleh untuk kepentingan tertentu yaitu olahraga menembak dan/atau berburu, serta sebagai koleksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api (Perpol 1/2022).
Dalam Perpol 1/2022 terdapat 2 (dua) jenis senjata api yakni senjata api organik polri dan senjata non organik polri. Senjata api organik polri adalah Senjata Api Kaliber 5,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, semi otomatis dan/atau otomatis, serta telah dimodifikasi, termasuk amunisi, granat dan bahan peledak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat. Sedangkan senjata api non organik polri Senjata Api Kaliber 4,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, dan/atau semi otomatis untuk kepentingan olahraga, beladiri dan pengemban fungsi kepolisian lainnya.[3] Kepemilikan senjata bagi kalangan sipil adalah senjata non organik polri.
Pasal 15 Perpol 1/2022 mengatur bahwa instansi, kementerian, lembaga, dan badan usaha dapat memiliki Senjata Api Non Organik Polri/TNI paling banyak sepertiga dari jumlah anggota Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP yang dimiliki. Artinya, kementerian diperbolehkan memiliki senjata api non organik. Namun, kementerian yang dimaksud tidak dijelaskan secara spesifik mengenai siapa subjek yang dapat memiliki senjata api. Jumlah kepemilikan senjata api tersebut paling banyak sepertiga dari jumlah anggota Kepolisian Khusus, PPNS, Satpam dan Satpol PP yang dimiliki. Berkaitan dengan kepemilikan senjata api di kementerian, dapat dilakukan dengan pembelian dan pemasukan dengan menunjuk badan usaha yang sudah mendapat surat keterangan dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri sebagai importir atau distributor sebagaimana diatur Pasal 20 Perpol 1/2022.
Sementara itu, merujuk pada ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di Kalangan Sipil (Perkapolri 82/2004) mengatur beberapa subjek yang dapat memiliki senjata api. Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya dapat diberikan kepada golongan tertentu saja, seperti Direktur Utama, Menteri, Pejabat Pemerintahan, Pengusaha, Komisaris, Pengacara dan Dokter.
Meskipun Kementerian atau Menteri itu sendiri dimungkinkan untuk memiliki senjata api, akan tetapi prosedur kepemilikannya pun harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perpol 1/2022 diantaranya sebagai berikut:
- Memiliki keputusan pengangkatan sebagai Menteri;
- Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
- Memahami peraturan perundang-undangan terkait senjata api; dan
- Ditunjuk oleh pimpinan instansi, kementerian, lembaga, dan badan usaha yang bersangkutan.
Lebih spesifik lagi, terdapat beberapa persyaratan kepemilikan senjata api yang diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep/82/II/2004, sebagai berikut:
- Pemohon izin harus memiliki keterampilan menembak minimal kelas III. Kualifikasi pada kelas III harus bisa berhasil menggunakan sepuluh peluru dan membidik target dengan poin antara 120 sampai 129 yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Institusi Pelatihan Menembak yang sudah mendapat izin Polri dan harus disahkan oleh pejabat Polri yang ditunjuk.
- Pemohon izin kepemilikan senjata api harus memenuhi syarat medis dan psikologis tertentu. Secara medis pemohon harus sehat jasmani, tidak cacat fisik yang dapat mengurangi keterampilan membawa dan menggunakan senjata api dan berpenglihatan normal;
- Pemohon haruslah orang yang tidak cepat gugup dan panik, tidak emosional, dan tidak cepat marah. Pemenuhan syarat ini harus dibuktikan dengan hasil psikotes yang dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk Dinas Psikologi Mabes Polri;
- Pemohon harus berkelakuan baik dan belum pernah terlihat dalam suatu kasus tindak pidana yang dibuktikan dengan SKKB
- Pemohon harus lulus screening yang dilaksanakan Kadit dan Subdit Pamwassendak[4]
Dengan demikian, kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil tidak serta merta dapat dimiliki begitu saja. Terdapat beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon agar mendapatkan senjata api tersebut. Namun, sejuah ini penemuan 12 senjata api di rumah Menteri Pertanian, masih belum diketahui secara pasti asal usul dan legalitas senjata api tersebut. Meskipun demikian, hal ini perlu diusut secara tuntas agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam kepemilikan senjata api terlebih bagi Menteri.
Penulis: Rizky Pratama J., S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1] CNN Indonesia, Poin Dugaan Korupsi SYL: Uang Rp30 Miliar dan 12 Senjata Api, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230929182848-12-1005355/poin-dugaan-korupsi-syl-uang-rp30-miliar-dan-12-senjata-api.
[2] Rusna Djanur Buana, Mahfud MD Heran Ada Menterinya Jokowi Simpan 12 Senjata Api: Harus Diusut Tuntas, https://wartakota.tribunnews.com/2023/10/01/mahfud-md-heran-ada-menterinya-jokowi-simpan-12-senjata-api-harus-diusut-tuntas
[3] Pasal 1 Angka 4 & 5 Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api
[4] Dwi Yulianti & Sabar Slamet, Pertanggungjawaban Hukum Penguasaan Senjata Api Dan Amunisi Tanpa Izin Oleh Warga Sipil, Jurnal Recidive Vol. 3 No. 3 September-Desember 2014, hlm. 322
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.