Penemuan Jasad di Unpri Medan; Halangi Polisi Masuk dan Prosedur Penyimpanan Kadaver

Penemuan Jasad di Unpri Medan
Video berdurasi 15 detik yang memperlihatkan seseorang yang diduga mayat tenggelam dalam bak mandi berisi air menjadi viral di media sosial. Lokasi penemuan jenazah disebutkan dalam video mahasiswa yang diketahui sebagai mahasiswa Universitas Prima Indonesia (Unpri) di Medan, Sumatera Utara.[1] Pada tanggal 11 Desember 2023 malam, Polrestabes Medan mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan keaslian video tersebut, namun dihalang-halangi oleh pihak kampus.[2]
Polisi kemudian kembali ke Unpri pada tanggal 12 Desember 2023 pagi, namun area yang terlihat dalam video tersebut telah dievakuasi. Sesampainya di lantai 15, polisi mencurigai adanya ruangan dengan bak mandi semen tertutup di sudutnya, dan ketika dibuka, ditemukan mayat lima orang bertumpukan dalam keadaan yang sudah kusut dan keluar cairan bening. Atas penemuan jasad di Unpri Medan tersebut, pihak kampus kemudian memberikan klarifikasi dan menyatakan bahwa mayat-mayat tersebut adalah kadaver.[3] Hingga saat ini, kejadian tersebut masih dalam penyelidikan.[4]
Dasar Hukum Penggeledahan oleh Pihak Kepolisian
Sebagaimana diketahui, pihak kampus sempat menolak kedatangan polisi untuk masuk ke kampus dengan alasan tindakan kepolisian tersebut tidak sesuai prosedur dalam hal penggeledahan. Adapun penggeledahan dalam hukum acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terdiri atas 2 (dua) yaitu penggeledahan rumah dan penggeledahan badan.
Selanjutnya, syarat penggeledahan diatur dalam Pasal 33 KUHAP yang menyatakan sebagai berikut:
- “Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan;
- Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah;
- Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya;
- Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir;
- Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau -menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.”
Berdasar ketentuan tersebut, maka penggeledahan harus disertai dengan surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat. Atas dasar surat izin dan surat perintah penggeledahan tersebutlah seorang penyidik berwenang melakukan penggeledahan.
Selain diatur dalam KUHAP, aturan tentang penggeledahan juga diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 (Perkapolri 8/2009). Berikut adalah aturan dalam Pasal 33 Perkapolri 8/2009 yang wajib ditaati polisi ketika melakukan tindakan penggeledahan terhadap tempat atau rumah:
- Dalam melakukan tindakan penggeledahan tempat/rumah, petugas wajib:
- melengkapi administrasi penyidikan;
- memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan;
- memberitahukan penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan;
- menunjukkan surat perintah tugas dan/atau kartu identitas petugas;
- melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang atau orang dengan cara yang teliti, sopan, etis dan simpatik dan harus didampingi oleh penghuni;
- melakukan tindakan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik pemeriksaan untuk kepentingan tugas sesuai dengan batas kewenangannya;
- menerapkan taktik penggeledahan untuk mendapatkan hasil seoptimal mungkin, dengan cara yang sedikit mungkin menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap pihak yang digeledah atau pihak lain;
- dalam hal petugas mendapatkan benda atau orang yang dicari, tindakan untuk mengamankan barang bukti wajib disaksikan oleh pihak yang digeledah atau saksi dari ketua lingkungan;
- menyampaikan terima kasih atas terlaksananya penggeledahan, dan
- membuat berita acara penggeledahan yang ditandatangani oleh petugas, pihak yang digeledah dan para saksi.
Dalam melakukan penggeledahan tempat/rumah, petugas dilarang:
- tanpa dilengkapi administrasi penyidikan;
- tidak memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan;
- tanpa memberitahukan penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan, tanpa alasan yang sah;
- melakukan penggeledahan dengan cara yang sewenang-wenang, sehingga merusakkan barang atau merugikan pihak yang digeledah;
- melakukan tindakan penggeledahan yang menyimpang dari kepentingan tugas yang di luar batas kewenangannya;
- melakukan penggeledahan dengan cara berlebihan sehingga menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap hak-hak pihak yang digeledah;
- melakukan pengambilan benda tanpa disaksikan oleh pihak yang digeledah atau saksi dari ketua lingkungan;
- melakukan pengambilan benda yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi;
- bertindak arogan atau tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah;
- melakukan tindakan menjebak korban/tersangka untuk mendapatkan barang yang direkayasa menjadi barang bukti; dan
- tidak membuat berita acara penggeledahan setelah melakukan penggeledahan.
Meski demikian, terdapat pengecualian penggeledahan dalam keadaan mendesak yang diatur di Pasal 34 ayat (1) KUHAP yang mengatur:
“Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan:
- pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di atasnya;
- pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;
- di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya;
- di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.”
Dalam ketentuan tersebut, jelas penggeledahan tanpa adanya izin dari ketua pengadilan negeri boleh dilakukan asal dalam keadaan mendesak, dan tempat penggeledahan pun terbatas.
Berdasar ketentuan-ketentuan di atas, penggeledahan baik dalam keadaan tidak mendesak maupun dalam keadaan mendesak, hanya dapat dilakukan oleh penyidik. Adapun penyidik berdasar Pasal 1 butir 1 KUHAP yang menyatakan:
“Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”
Sedangkan penyidikan sendiri berdasar Pasal 1 butir 2 KUHAP adalah:
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
Dengan demikian, apabila kasus penemuan jasad di Unpri Medan tersebut baru pada tingkat penyelidikan, maka pihak kepolisian tidak memiliki wewenang untuk melakukan penggeledahan.
Menghalangi Penyidikan dapat Dipidanakan
Di sisi lain, beberapa pihak menyatakan bahwa tindakan kampus adalah tindakan menghalangi proses penyidikan. Menghalangi proses penyidikan sendiri merupakan suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 221 ayat (1) KUHP yang menyatakan:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
- barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
- barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.”
Adapun karena telah disebutkan dan diterangkan sebelumnya bahwasanya kasus penemuan jasad di Unpri Medan tersebut baru memasuki tahap penyelidikan dan pihak penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan, maka pada dasarnya kampus tidak dapat diancam dengan ketentuan dalam Pasal 221 ayat (1) KUHP tersebut.
Prosedur Legal Perolehan dan Penyimpanan Kadaver
Lebih lanjut, pihak kampus memberikan pernyataan bahwa mayat yang ditemukan merupakan kadaver dari Fakultas Kedokteran. Keberadaan kadaver sendiri di Fakultas Kedokteran adalah hal yang wajar dan merupakan kebutuhan penelitian. Penggunaan kadaver untuk ilmu pengetahuan diatur pada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU 36/2009). Pasal 120 Ayat (1) UU 36/2009 menyebutkan, “Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran”.
Selain itu, aturan terkait penggunaan kadaver atau jenazah/mayat untuk praktikum bedah anatomis juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981, dengan perubahannya yakni PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh (PP Transplantasi Organ dan Jaringan).
Disebutkan dalam PP Transplantasi Organ dan Jaringan, yaitu dalam Bab 1 Pasal 1, bahwasanya kegiatan membedah jenazah manusia untuk keperluan pendidikan merupakan bagian dari bedah mayat anatomis. Adapun mayat yang diperlukan untuk kegiatan bedah mayat anatomis harus berasal dari rumah sakit.
Kadaver juga bukan sembarang mayat, sebab terdapat beberapa persyaratan jenazah manusia bisa dijadikan sebagai kadaver. Bab 2 PP Transplantasi Organ dan Jaringan menyebut persyaratannya adalah sebagai berikut:
- “Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti.
- Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila diduga penderita menderita penyakit yang dapat membahayakan orang lain atau masyarakat sekitarnya.
- Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2×24 jam (dua kali dua puluh empat) jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.”
Syarat lain juga diatur dalam Pasal 120 ayat (2) dan (3) UU 36/2009, yaitu:
- “Bedah mayat anatomis hanya bisa dilakukan terhadap mayat yang tidak dikenal atau mayat yang tidak diurus oleh keluarganya, atas persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya atau persetujuan tertulis keluarganya.
- Jenazah untuk keperluan bedah mayat anatomis harus telah diawetkan, dipublikasikan untuk dicarikan keluarganya, dan disimpan sekurang-kurangnya 1 bulan sejak kematiannya.”
Berdasarkan PP Transplantasi Organ dan Jaringan, bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan dalam bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran serta dilakukan oleh mahasiswa dan sarjana fakultas kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab langsung seorang ahli urai.
Pasal 8 PP Transplantasi Organ dan Jaringan mensyaratkan adanya perawatan mayat sebelum, selama, dan sesudah bedah mayat anatomis dilaksanakan sesuai dengan masing-masing agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan diatur oleh Menteri Kesehatan.
Oleh karena itu, meski penemuan jasad di Unpri Medan diakui sebagai kadaver, namun perolehan dan penyimpanannya seharusnya juga perlu memperhatian peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembiaran perolehan kadaver secara ilegal dan penyimpanan jasad yang sembarangan tentunya akan membahayakan sekitar, mengingat harus diketahui pula apakah jasad dimaksud membawa penyakit menular dan menghindari adanya penyebaran bakteri yang berbahaya.
Penulis: Hasna M. Asshafri, S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1] Dedi, https://www.viva.co.id/trending/1667582-kronologi-penemuan-5-mayat-di-unpri-medan-berawal-dari-mahasiswa-yang-keceplosan
[2] https://medan.kompas.com/read/2023/12/14/063838878/sederet-fakta-penemuan-5-mayat-di-kampus-unpri-medan-penggeledahan-polisi-dan?page=all
[3]https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231213150911-12-1036796/fakta-terbaru-penemuan-5-mayat-di-unpri-medan
[4] https://www.bbc.com/indonesia/articles/cv27dew179eo
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPemutusan Perjanjian Sepihak Sebagai Perbuatan Melanggar Hukum Dalam Yurisprudensi...
Permohonan Kasasi Tidak Dapat Diterima; Alasan dan Akibat Hukumnya
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
