Pendirian Perusahaan Perbankan dan 3 Syarat Perijinannya

Siapa sih yang gak tau perbankan? Sebagian besar dari kita pasti pernah berhubungan dengan perbankan, misalnya untuk menabung, melakukan pinjaman, atau melakukan pembayaran. Tapi pernahkah kita berpikir bagaimana perusahaan perbankan itu didirikan? Apa saja syarat-syarat pendirian perusahaan perbankan?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka dalam tulisan ini akan diulas terkait dengan dasar hukum, syarat-syarat pendirian, serta perizinan yang perlu dilengkapi untuk mendirikan perusahaan perbankan.

Perbankan dan Dasar Hukum Perbankan

Secara definisi, perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Adapun dalam hal ini yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Bank sendiri dapat dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, adapun yang membedakan keduanya adalah pada kemampuan Bank Umum memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran seperti kliring, yang tidak dimiliki oleh Bank Perkreditan Rakyat.

Pengaturan mengenai perbankan dapat ditemukan dalam berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (dan perubahannya, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta beberapa aturan turunan/pelaksananya.

Setelah mengetahui berbagai dasar hukum perbankan, selanjutnya akan dibahas mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan perusahaan perbankan. Dalam tulisan ini, akan menjelaskan pendirian perusahaan perbankan, yaitu bank umum.

 

Syarat-Syarat Pendirian Perusahaan Perbankan

Untuk mendirikan perusahaan perbankan, maka kita perlu merujuk pada Pasal 22 UU Perbankan (beserta perubahannya), bahwa untuk mendirikan Bank Umum, terdapat beberapa persyaratan, yaitu Bank Umum dapat diririkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), Badan Hukum Indonesia (BHI), dan atau kemitraan antara WNI dan/atau BHI dengan warga negara asing atau badan hukum asing.

Sebelumnya persyaratan pendirian perbankan diatur melalui peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, namun setelah dilakukan perubahan, maka penetapannya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kaitannya dengan pendirian Bank Umum, OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Peraturan tersebut mengatur pendirian bank berbadan hukum Indonesia (Bank BHI), Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negara (KCBLN), serta pengaturan bagi Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri.

Berikut akan dijelaskan syarat-syarat pendirian Bank BHI di Indonesia. Untuk mendirikan Bank BHI, maka terdapat modal yang perlu disetor paling sedikitnya adalah Rp10.000.000.000.000 (sepuluh triliun rupiah), besaran ini dapat ditetapkan berbeda oleh OJK dengan pertimbangan tertentu. Adapun berkaitan dengan pendirian yang dilakukan dengan bermitra dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing, maka kepemilikan warga negara asing dan/atau badan hukum asing paling banyak 99% dari modal yang disetorkan tersebut.

 

Macam-Macam Perizinan Perusahaan Perbankan

Setelah memenuhi berbagai persyaratan, maka perlu mengetahui perizinan apa saja yang perlu dilengkapi. Pasal 14 POJK 12/POJK.03/2021 mengatur bahwa terdapat dua tahap perizinan yang perlu dilakukan untuk mendirikan Bank BHI. Perizinan tersebut meliputi persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank BHI, dan izin usaha yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank BHI setelah persiapan pendirian selesai dilakukan.

Untuk mengajukan persetujuan prinsip, maka perlu melengkapi beberapa hal, meliputi:

  1. Rancangan akta pendirian badan hukum Bank BHI, termasuk rancangan anggaran dasar yang setidak-tidaknya memuat nama dan tempat kedudukan, kegiatan usaha sebagai Bank BHI, permodalan, kepemilikan, wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan Direksi serta Dewan Komisaris, dan Direksi dan Dewan Komisaris wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum mnjalankan tindakan, tugas dan fungsinya;
  2. Data kepemilikan Bank BHI berupa daftar calon pemegang saham dan rincian kepemilikan saham masing-masing;
  3. Daftar susunan calon Direksi dan calon Dewan Komisaris, beserta dokumen persyaratan administratif mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama lembaga jasa keuangan;
  4. Rencana susunan struktur organisasi serta sumber daya manusia Bank BHI;
  5. Studi kelayakan Bank BHI oleh pihak Independen;
  6. Rencana korporasi Bank BHI;
  7. Pedoman manajemen resiko, sistem pengendalian intern, sistem tekonologi informasi, pedoman tata kelola Bank BHI;
  8. Sistem dan prosedur kerja Bank BHI;
  9. Bukti setoran paling sedikit 40%;
  10. Surat pernyataan bahwa setoran bukan hasil fasilitas pinjaman, dan bukan berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang;
  11. Struktur kelompok usaha terkait dengan badan hukum sebagai calon PSP sampai dengan pemilik dan pengendali akhir.

Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan persiapan pendirian Bank BHI, maka langkah selanjutnya adalah mengajukan izin usaha. Hal ini diatur dalam Pasal 18 POJK 12/POJK.03/2021, yaitu dengan melengkapi beberapa hal berikut ini:

  1. Akta pendirian badan hukum, yang memuat anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang;
  2. Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 hingga poin 8 pada persyaratan persetujuan prinsip di atas, apabila terdapat perubahan;
  3. Bukti pelunasan setoran modal;
  4. Bukti kesiapan operasional, setidaknya berupa daftar aktiva tetap dan inventaris; bukti kepemilikan, penguasaan atau perjanjian sewa gedung kantor, foto gedung kantor dan tata letak ruangan, contoh formulir atau warkat yang akan digunakan, NPWP, dan NIB;
  5. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada poin 10 pada persyaratan persetujuan prinsip di atas.

Kaitannya dengan poin 6, sama seperti dengan usaha di bidang lain, pengajuan perizinan berusaha untuk mendapatkan NIB juga dilakukan melalui OSS yang disandarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sehingga pelaku usaha yang hendak mendirikan perusahaan perbankan, dapat mengajukan perizinan berusaha melalui OSS dengan KBLI 6412, yaitu subgolongan Bank Umum.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk mendirikan perusahaan perbankan, dalam hal ini Bank BHI, perlu memenuhi persyaratan seperti kepemilikan, modal, serta perizinan yang harus dilengkapi.

Adapun perizinan yang perlu dilengkapi dalam pendirian perusahaan perbankan meliputi: Pertama,

  1. Mengenai perizinan berusaha sebagaimana diajukan melalui OSS untuk nantinya mendapatkan NIB.
  2. Persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank BHI.
  3. Izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank BHI.

 

Penulis: Shabiq Israth, S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H, CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

Sumber:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (dan perubahannya, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998)

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum

 

Baca juga:

Perijinan Menara atau Tower Monopole

 

Tonton juga:

Pendirian Perusahaan Perbankan| Pendirian Perusahaan Perbankan| Pendirian Perusahaan Perbankan|Pendirian Perusahaan Perbankan|Pendirian Perusahaan Perbankan|Pendirian Perusahaan Perbankan|Pendirian Perusahaan Perbankan|Pendirian Perusahaan Perbankan|Pendirian Perusahaan Perbankan|Pendirian Perusahaan Perbankan|Pendirian Perusahaan Perbankan|Pendirian Perusahaan Perbankan|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.