Kasus Pidana Pencurian Tali Pocong Jenazah yang Meninggal Jum’at Legi di Sidoarjo

Pada tanggal 8 Februari 2022 kemarin sempat heboh terkait kabar pencurian tali pocong di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Hal tersebut diketahui oleh seorang warga bernama Masamah yang saat itu mengunjungi makam keluarganya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Tulangan, RT/RW 04/04 Kecamatan Tulangan, Kab. Sidoarjo. Masamah menemukan terdapat makam yang rusak seperti habis dibongkar, sehingga ia langsung memanggil anaknya dan langsung melaporkan hal tersebut kepada Pak Modin. Warga sekitar memperkirakan pencurian tali pocong tersebut terjadi pada pukul 03.00 WIB, lantaran satu jam sebelumnya penjaga makam masih di lokasi berjaga-jaga.[1] Setelah mengetahui kondisi kuburan yang berantakan, maka tali pocong yang sebelumnya hilang langsung diganti dan jenazah dikebumikan kembali. Sementara itu warga langsung melaporkan hal tersebut kepada Polsek setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.[2]
Pada dasarnya setiap orang dilarang melakukan perusakan di tempat umum, terlebih lagi di kuburan yang notabene merupakan tempat sakral. Pelanggaran atas perbuatan pengrusakan di kuburan dapat dikenakan ancaman pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 179 dan Pasal 180 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 179
Barang siapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan ditempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 180
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkat jenazah yang sudah digali atau diambil, atau diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Berkaitan dengan peristiwa pencurian tali pocong yang terjadi di Desa Tulangan, Sidoarjo sampai saat ini belum ada kabar terbaru mengenai kelanjutan penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian. Namun, dapat kita pahami bahwa apabila pelaku sudah ditemukan dan berdasarkan hasil pemeriksaan memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 179 dan/atau Pasal 180 KUHP, maka pelaku dapat dijerat pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal tersebut.
Namun, hal serupa pernah terjadi pada kasus viral pada masanya yaitu terhadap Sumanto yang melakukan pencurian mayat di Kuburan kemudian memakannya. Kasus tersebut terjadi pada tahun 2003 di Desa Majatengah, Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga, Sumanto dengan tanpa izin dari yang berhak melakukan pembongkaran dan menggali makam Ny. Rinah yang kemudian dimakannya sebagai syarat untuk pesugihan. Namun dalam kasus tersebut, Sumanto didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) angka ke-5 KUHP yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 363 ayat (1)
- Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun :
- pencurian ternak;
- pencurian “pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
- pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
- pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
- pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
- Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun :
Atas dakwaan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Sumanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana Putusan Nomor 31/Pid.B/2003/PN.Pbg dengan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.[3] Berdasarkan putusan tersebut, maka berkaitan dengan pencurian tali pocong yang terjadi di Tulangan juga berpotensi dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun sesuai dengan hasil pemeriksaan Kepolisian.
[1] https://jatim.jpnn.com/kriminal/11818/tali-pocong-yang-dicuri-di-makam-tulangan-sidoarjo-bagian-kepala-dan-kaki?page=2
[2] https://www.merdeka.com/jatim/viral-pencurian-tali-pocong-di-sidoarjo-pelaku-beraksi-dini-hari-saat-tak-ada-orang.html
[3] Dewi Maya Sari, Pandangan Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam Tentang Tindak Pidana Pencurian Mayat, Skripsi, Jakarta : UIN Syarif Hidayatullah, 2011, hal. 54
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.