Pencurian Hewan Ternak
Pencurian ternak merupakan bentuk pemberatan karena jika tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, maka tindak pidana pencurian ternak dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Pidana penjara 7 tahun lebih berat dari pada 5 tahun, sehingga dikatakan bahwa tindak pidana pencurian ternak merupakan bentuk pemberatan pidana terhadap tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok.