Pencipta dan Hak Cipta

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut UU Hak Cipta), pencipta diartikan sebagai seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Pencipta berbeda dengan pemegang hak cipta, pemegang hak cipta merupakan pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 UU Hak Cipta. Sedangkan hak cipta sendiri dalam Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta diartikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ciptaan yang diwujudkan tersebut yaitu setiap hasil karya cipta dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta.

Pasal 4 UU Hak Cipta menyatakan bahwa dalam hak cipta melekat hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk hal-hal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta, yaitu :

    1. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
    2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
    3. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
    4. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
    5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Sedangkan hak ekonomi dijelaskan dalam Pasal 8 UU Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan untuk melakukan hal-hal sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta, diantaranya yaitu :

    1. penerbitan ciptaan;
    2. penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
    3. penerjemahan Ciptaan;
    4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
    5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
    6. pertunjukan Ciptaan;
    7. Pengumuman Ciptaan;
    8. Komunikasi Ciptaan; dan
    9. penyewaan Ciptaan.

Hak ekonomi dapat dilakukan oleh orang lain dengan meminta izin pencipta atau pemegang hak cipta sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta bahwa setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan. Sedangkan hak moral tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) UU Hak Cipta.

Pada dasarnya Pasal 16 UU Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena hal-hal sebagai berikut :

    1. pewarisan;
    2. hibah;
    3. wakaf;
    4. wasiat;
    5. perjanjian tertulis; atau
    6. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, hak moral yang melekat pada hak cipta hanya dapat dialihkan ketika pencipta sudah meninggal dunia melalui dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5 ayat (2) UU Hak Cipta. Sedangkan pengalihan hak ekonomi atas suatu ciptaan tetap berada ditangan pencipta atau pemegang hak cipta selama pencipta atau pemegang hak cipta tidak mengalihkan seluruh hak ekonomi dari pencipta atau pemegang hak cipta tersebut kepada penerima pengalihan hak atas ciptaan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) UU Hak Cipta. Namun, pengalihan hak ekonomi tidak dapat dialihkan untuk kedua kalinya oleh pencipta atau pemegang hak cipta yang sama sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 17 ayat (2) UU Hak Cipta.

Pasal 34 UU Hak cipta menyatakan bahwa apabila dalam hal ciptaan dirancang oleh seseorang dan diwujudkan serta dikerjakan oleh orang lain dibawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, maka yang dianggap sebagai pencipta yaitu orang yang merancang ciptaan, kecuali diperjanjikan lain sebagaimana ketentuan dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU Hak Cipta yang menyatakan sebagai berikut :

Pasal 35

    1. Kecuali diperjanjikan lain Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat oleh Pencipta dalam hubungan dinas, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu instansi pemerintah;
    2. Dalam hal Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara komersial, Pencipta dan/atau Pemegang Hak Terkait mendapatkan imbalan dalam bentuk Royalti;
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Royalti untuk penggunaan secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 36

Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan.

Berdasarkan hal tersebut, maka perancang yang menciptakan suatu ciptaan dianggap sebagai pencipta walaupun pengerjaannya dilakukan oleh orang lain. Kemudian, apabila hal tersebut dikaitkan dengan hubungan kerja, maka status pencipta dilihat dari jenis pekerjaannya. Apabila suatu ciptaan merupakan hasil dari tugas dinas, maka yang dianggap sebagai pencipta adalah instansi pemerintah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) UU Hak Cipta. Sedangkan apabila suatu ciptaan dibuat karena hubungan kerja bukan dinas atau karena melalui pesanan, maka orang yang membuat ciptaan tersebut merupakan penciptanya, kecuali diperjanjikan lain sebagaimana ketentuan dalam Pasal 36 UU Hak Cipta.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.