Pencabutan Izin Usaha Holywings Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi mencabut izin Holywings setelah adanya kasus promosi minuman beralkohol yang bertendensi SARA. Selain itu Pemprov DKI juga menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan Holywings Jakarta. Sehingga, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat untuk pencabutan izin usaha bar tersebut. Sebelum kasus tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan surat teguran pertama kepada Holywings[1]. Pihak tempat hiburan malam tersebut pun telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf. Akibat adanya kasus yang diduga mengandung SARA tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama sejumlah dinas terkait dan jajaran Satpol PP melakukan penijauan lapangan dan menemukan beberapa pelanggaran di tempat tersebut. Tindakan pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan pada dokumen perizinan Online Single Submission Risk- Based Approach dan adanya penugasan anggota untuk melakukan pemantauan di lokasi[2].

Holywings Indonesia merupakan suatu perusahaan yang menaungi bisnis beer house, lounge, dan night club. Holywings memiliki visi untuk menjadikan tempat tersebut sebagai pemenuhan semua kebutuhan rekreasi gaya hidup bagi masyarakat, terutama kalangan anak-anak muda. Bentuk layanan yang disediakan oleh Holywings, di antaranya adalah musik live setiap hari, menu dengan gaya masakan dari seluruh dunia, dan menu minuman yang beragam. Pemegang  saham Holywings Indonesia adalah pengacara kondang Hotman Paris dan artis Nikita Mirzani[3]. Adapun pemilik dan pendiri Holywings adalah Eka Setia Wijaya dan Ivan Tanjaya. Eka sendiri menuliskan profesinya di profil LinkedIn sebagai Restaurant Owner di PT. Aneka Bintang Gading, yang merupakan perusahaan induk dari Holywings. Saat ini bisnis Holywings telah berdiri sebanyak 30 outlet yang tersebar di seluruh Indonesia khususnya di kota-kota besar seperti Batam, Pekanbaru, Medan, Jakarta, Surabaya, Bali, hingga Makassar dan akan memperluas outlet nya hingga di negara-negara Asia. Holywings mendirikan usaha bisnis yang bergerak pada tiga jenis usaha yakni Holywings Bar, Holywings Club, dan Holywings Restaurant[4].

Guna menjalankan usaha dibidang café dan/atau bar, maka pemilik usaha harus mendapatkan izin usaha yang sah secara hukum. Izin usaha café dan/atau bar didasari oleh Peraturan Menteri Pariwisata No. 18 tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. Usaha café dan bar mempunyai perbedaan dalam hal jenis atau layanan yang diberikan. Definisi dari usaha café dan/atau bar adalah sebagai berikut:

  1. Usaha Bar/ Rumah Minum merupakan usaha yang dalam layanannya menyediakan menu minuman yang mengandung alkohol dan non-alkohol dan dilengkapi dengan peralatan serta perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, yang dilakukan di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
  2. Usaha Kafe merupakan usaha yang menyediakan menu makanan ringan dan minuman ringan semuanya non alkohol, kemudian dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.

Dari definisi mengenai usaha Bar dan Café, perbedaan yang paling terlihat adalah pada layanan dan menu yang disediakan atau ditawarkan kepada pelanggannya. Selain itu tempat usaha bar lebih kepada tempat yang tertutup dan penerangan yang redup dan suasana yang diberikan lebih kepada hiburan moderen. Sedangkan tempat usaha café bisa terbuka dan tertutup sebagian, suasana café biasanya identik dengan kenyamanan dan ketenangan.

Izin usaha café dan bar merupakan kewenangan dari kementrian pariwisata, kewenangan tersebut berupa membuat peraturan, mengawasi serta memberikan perizinan kepada pelaku usaha yang menjalankan usaha cafe atau  bar/rumah minum. Selain itu berkordinasi dengan pemerintah daerah  yaitu bupati/ walikota atau gubernur untuk mengeluarkan kebijakan khusus daerah terkait dengan kegiatan usaha cefe atau usaha bar di daerah tersebut. Dalam mendirikan usaha pemilik atau pendiri usaha tersebut wajib memilik Tanda Daftar Usaha Pariwisata  (TDUP) yaitu izin resmi yang diberikan kepada Pengusaha Pariwisata untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata yang salah satunya usaha cafe dan bar. Untuk memperoleh TDUP pelaku usaha harus mendaftarkannya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), jika usaha tersebut didirikan di kabupaten/kota maka didaftarkan di PTSP Kabupaten/Kota dan jika mencangkup suatu wilayah maka didaftarkan langsung ke PTSP Provinsi.

Secara umum terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan TDUP, yaitu[5]:

  1. Akta Pendirian dan SK Menteri
  2. Kartu Identitas Pemilik Usaha
  3. Surat Izin Gangguan
  4. Surat Keterangan Domisili (SKD)
  5. Surat Pernyataan

Setelah mendapatkan TDUP, pemohon juga harus mengurus Sertifikat Laik Sehat (SLS). Sertifikat pengakuan ini menjamin kesehatan prosedur dan produk makanan dan minuman yang dijual. TDUP dan SLS menjadi syarat untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB). NIB digunakan sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaa (TDP) yang tadinya digunakan sebagai izin mendirikan usaha pariwisata.

Pencabutan izin usaha dapat didasarkan pada ketetapan Peraturan Menteri Pariwisata No. 18 tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Permenpa 18/2016) Pasal 39 ayat (1 dan 2) yang ketentuannya sebagai berikut[6]:

(1) Setiap Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan dan sanksi pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terhadap pelanggaran Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) dan (5) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, dikenakan sanksi pencabutan TDUP.

(2) Sanksi pencabutan TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan juga kepada Pengusaha Pariwisata yang:

  1. Terkena sanksi penghentian tetap kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  2. Tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus untuk jangka waktu 1 (satu) tahun atau lebih; atau
  3. Menyampaikan dokumen yang dipalsukan pada saat proses pendaftaran usaha pariwisata dan/atau pemutakhiran TDUP.

Pencabutan izin Holywing di Jakarta dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta yang didasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta[7].

Dari peninjauan lapangan Pemprov DKI dan satuan yang lain menemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin. Antara lain sebagai berikut[8]:

  1. Dari hasil pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 yaitu jenis usaha bar yang terverifikasi.

Berdasarkan Lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan BPS 2/2020”) nomor 56301  tentang Rumah Minum/kafe.

“Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya.”

  1. Holywings juga hanya melanggar ketentuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Aturan yang dilanggar berupa penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. Holywings Group melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat namu tidak memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) untuk golongan B dan C dengan dasar PB- UMKU KBLI 56301. Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 tentang pengecer minuman beralkohol.

Sertifikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 tentang penjualan eceran minuman beralkohol yaitu “Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman beralkohol didalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman keras (whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), minuman anggur dan minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak)”.  Berdasarkan KBLI 4722 perdagangan eceran berakohol maka KBLI 47221 merupakan surat yang hanya mengizinkan penjualan minuman beralkohol hanya untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

 

[1] https://jakarta.bisnis.com/read/20220628/77/1548757/kronologi-anies-cabut-izin-usaha-holywings-berawal-dari-kasus-miras-sara

[2] https://www.suara.com/news/2022/06/28/110249/5-fakta-anies-baswedan-cabut-izin-usaha-holywings-di-jakarta-nikita-mirzani-syok?page=2

[3] https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20220629093644-33-351284/holywings-sebenarnya-punya-siapa-tuai-kontroversi-ditutup

[4] https://www.idxchannel.com/milenomic/mengenal-3-bisnis-holywings-yang-izin-usahanya-dicabut-pemprov-dki

[5] https://www.indonesia.go.id/kategori/perdagangan/1006/cara-mengurus-perizinan-kafe

[6] https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/171166/permenpar-no-18-tahun-2016 atau dapat diakses pada https://hukumexpert.com/peraturan/peraturan-menteri-pariwisata-dan-ekonomi-kreatif-nomor-18-tahun-2016-tentang-pendaftaran-usaha-pariwisata/

[7] https://www.suara.com/news/2022/06/28/142643/pemprov-dki-persilakan-holywings-urus-izin-bar-tanda-penutupan-tak-bakal-lama

[8] https://news.detik.com/berita/d-6150988/4-fakta-pemprov-dki-cabut-izin-usaha-holywings-hingga-segel-outlet

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.