Tindak Pidana Pencabulan dan Pemerkosaan

Mendengar kata pencabulan dan pemerkosaan bukanlah hal yang asing. Pada umumnya pencabulan dan pemerkosaan merupakan suatu tindak pidana yang mengerikan bagi perempuan, walaupun juga tidak menutup kemungkinan terjadi pada laki-laki. Pencabulan dan pemerkosaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan. Pencabulan diatur dalam ketentuan Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP, sedangkan pemerkosaan diatur dalam ketentuan Pasal 285 KUHP.
- Pencabulan Dasar hukum mengenai pencabulan secara umum diuraikan dalam ketentuan Pasal 289 KUHP yang menyatakan sebagai berikut :
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”
Berdasarkan hal tersebut, unsur-unsur tindak pidana pencabulan dalam Pasal 289 KUHP dapat diuraikan sebagai berikut :
-
- Terdapat subyek hukum yang melakukan perbuatan;
- Perbuatan yang dilakukan yaitu perbuatan cabul, beberapa contoh perbuatan cabul, yaitu meraba-raba dada perempuan, meraba-raba pantat, meraba-raba anggota kemaluan dan perbuatan lainnya yang melanggar kesusilaan dalam hal yang berkaitan dengan nafsu birahi;
- Cabul dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagai bentuk pemaksaan terhadap seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan cabul, missal seperti beberapa contoh diantaranya, memukul korban, mengancam akan melukai korban jika korban tidak menuruti keinginan pelaku, mengancam dengan senjata tajam dan perbuatan kekerasan lainnya;
- Perbuatan yang dilakukan menyerang kehormatan kesusilaan, contoh kehormatan kesusilaan dalam konteks ini sama halnya dengan perbuatan cabul sebagaimana dijelaskan pada unsur b;
- Sanksi terhadap perbuatan tersebut yaitu pidana penjara paling lama sembilan tahun;
Selain, ketentuan dalam Pasal 289 KUHP, ancaman sanksi pidana terhadap tindak pidana pencabulan juga diuraikan dalam ketentuan Pasal 290 sampai dengan Pasal 296 KUHP. Pasal 290 sampai dengan Pasal 296 KUHP mengatur mengenai sanksi pencabulan terhadap orang yang tidak berdaya, terhadap anak dibawah umur, pencabulan yang mengakibatkan luka dan pencabulan yang mengakibatkan kematian. Sanksi pidana terhadap pencabulan yang mengakibatkan luka-luka berat yaitu pidana penjara paling lama dua belas tahun sebagaimana ketentuan Pasal 291 ayat (1) KUHP, sedangkan sanksi pidana terhadap pencabulan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun sebagaimana ketentuan Pasal 291 ayat (2) KUHP.
-
- Pemerkosaan Dasar hukum mengenai pemerkosaan diatur dalam ketentuan Pasal 285 KUHP yang menyatakan sebagai berikut :
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Berdasarkan hal tersebut, unsur-unsur tindak pidana pemerkosaan dalam Pasal 285 KUHP dapat diuraikan sebagai berikut :
- Terdapat subyek hukum yang melakukan perbuatan;
- Perbuatan yang dilakukan yaitu memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan;
- Pemaksaan disertai dengan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan, contohnya memukul korban agar korban menuruti nafsu si pelaku, mengancam akan melukai korban jika korban tidak menuruti keinginan pelaku, mengancam dengan senjata tajam dan perbuatan kekerasan lainnya;
- Perbuatan demikian disebut dengan pemerkosaan;
- Sanksi pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu pidana penjara paling lama dua belas tahun, serta terhadap pemerkosaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun sebagaimana ketentuan dalam Pasal 291 ayat (2) KUHP;
- Perbedaan Pencabulan dan Pemerkosaan Pada dasarnya tindak pidana pencabulan dan tindak pidana pemerkosaan merupakan sama-sama tindak pidana yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap keasusilaan. Namun, dalam prinsipnya pengaturan mengenai tindak pidana pencabulan dengan tindak pidana pemerkosaan berbeda unsur sebagaimana ketentuan dalam KUHP. Hal-hal yang membedakan tindak pidana pencabulan dengan tindak pidana pemerkosaan, yaitu sebagai berikut :
Tabel 1.1 Perbedaan Tindak Pidana Pencabulan & Pemerkosaan
Perbedaan Pencabulan Pemerkosaan Dasar Hukum Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP Pasal 285 KUHP Perbuatan a. Memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul; b. Perbuatan disertai dengan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan;
c. Menyerang kehormatan kesusilaan;
a. Memaksa seorang wanita bersetubuh dengannya diluar perkawinan; b. Perbuatan disertai dengan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan;
Sanksi a. Sanksi secara umum berdasarkan ketentuan Pasal 289 KUHP yaitu pidana penjara paling lama sembilan tahun; b. Sanksi pidana penjara paling lama tujuh tahun, apabila pencabulan dilakukan terhadap seseorang yang tidak sadarkan diri, dan terhadap anak dibawah umur sebagaimana ketentuan Pasal 290 KUHP;
c. Perbuatan pencabulan mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara dua belas tahun sebagaimana ketentuan Pasal 291 ayat (1) KUHP;
d. Perbuatan pencabulan mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun sebagaimana ketentuan Pasal 291 ayat (2) KUHP.
a. Sanksi terhadap tindak pidana pemerkosaan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 285 KUHP yaitu pidana penjara paling lama dua belas tahun; b. Sanksi pidana paling lama lima belas tahun terhadap pemerkosaan yang menyebabkan kematian sebagaimana ketentuan Pasal 291 ayat (2) KUHP
Delik a. Delik Biasa, terhadap pencabulan yang dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 289, 290, 292, 294, 295 KUHP; b. Delik Aduan, terhadap pencabulan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 KUHP yaitu terkait pencabulan dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang. Tenggang waktu pengaduan yaitu sembilan bulan jika bertempat tinggal di Indonesia dan dua belas bulan jika tinggal diluar negeri sebagaimana ketentuan Pasal 293 ayat (3) KUHP;
Delik Biasa Korban a. Dapat dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan; b. Dapat dilakukan oleh perempuan terhadap laki-laki;
c. Dapat dilakukan oleh sesama jenis.
Hanya dapat dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan, atau dapat diartikan hanya perempuan yang dianggap sebagai korbannya
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPornografi Sebagai Tindak Pidana Asusila
Unsur-unsur Tindak Pidana Pemerasan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
