Penawaran Saham PT Terbuka & PT Tertutup
Pada dasarnya perseroan terbatas dibagi menjadi 2 (dua) yaitu perseroan terbuka dan perseroan tertutup. Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah mengalami perubahan dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU PT) menyatakan bahwa perseroan terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal. Sedangkan terkait dengan perseroan tertutup tidak didefinisikan secara eksplisit dalam UU PT, namun disebutkan dalam penjelasan Pasal 16 ayat (3) UU PT yang menyatakan bahwa :
“Dalam hal tidak ada tulisan singkatan “Tbk”, berarti perseroan itu berstatus tertutup.”
Munir Fuadi dalam bukunya yang berjudul “Perseroan Terbatas Paradigma Baru” hal. 14 menyatakan bahwa perseroan tertutup adalah suatu perusahaan terbatas yang belum pernah menawarkan sahamnya kepada publik melalui penawaran umum dan jumlah pemegang sahamnya belum sampai kepada jumlah pemegang saham dari suatu perusahaan publik. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dikatakan bahwa perseroan tertutup tidak pernah melakukan penawaran umum saham sebelum berubah status menjadi perseroan terbuka. Perlu diketahui bahwa perseroan terbuka berawal dari perseroan tertutup yang telah memenuhi ketentuan untuk menjadi perseroan terbuka, yang salah satu syaratnya disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (22) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut UU Pasar Modal) yaitu sebagai berikut :
“Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa perseroan dengan modal dibawah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) disebut sebagai perseroan tertutup. Lihat artikel “Tata Cara Menambah Pemegang Saham dalam Perseroan Tertutup”.
Dalam ketentuan umum Penjelasan UU Pasar Modal juga dinyatakan bahwa UU Pasar Modal mengatur mengenai syarat umum suatu perseroan untuk melakukan penawaran umum yang dinyatakan sebagai berikut :
“Di dalam Undang-undang ini diatur tentang adanya kewajiban bagi perusahaan yang melakukan Penawaran Umum atau perusahaan yang memenuhi persyaratan sebagai Perusahaan Publik untuk menyampaikan informasi mengenai keadaan usahanya, baik dari segi keuangan, manajemen, produksi maupun hal yang berkaitan dengan kegiatan usahanya kepada masyarakat. Informasi tersebut mempunyai arti yang sangat penting bagi masyarakat sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan investasi. Oleh karena itu, dalam Undang-undang ini diatur mengenai adanya ketentuan yang mewajibkan Pihak yang melakukan Penawaran Umum dan memperdagangkan efeknya di pasar sekunder untuk memenuhi Prinsip Keterbukaan.”
Berdasarkan hal tersebut, maka secara jelas dinyatakan bahwa yang dapat melakukan penawaran umum adalah perseroan terbuka.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 15 UU Pasar Modal dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan penawaran umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum, sedangkan efek adalah surat berharga yang salah satu diantaranya yaitu saham sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 5 UU Pasar Modal. Walaupun perseroan tertutup tidak dapat melakukan penawaran umum, akan tetapi perseroan tertutup dapat melakukan penawaran terhadap pemegang saham lain, baik terhadap saham yang sudah ada atau saham yang masih dalam simpanan. Penawaran saham yang sudah ada diatur dalam ketentuan Pasal 58 UU PT yang menyatakan sebagai berikut :
- Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain, dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga;
- Setiap pemegang saham penjual yang diharuskan menawarkan sahamnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menarik kembali penawaran tersebut, setelah lewatnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- Kewajiban menawarkan kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali.
Penjelasan Pasal 58 ayat (3) UU PT menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “hanya berlaku 1 (satu) kali adalah anggaran dasar perseroan tidak boleh menentukan menawarkan sahamnya lebih dari 1 (satu) kali sebelum menawarkan kepada pihak ketiga. Namun, sejauh ini belum ditemukan peraturan dalam hal bagaimana tata cara penawaran terhadap pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 58 ayat (1) UU PT, sehingga tidak ditemukan juga larangan bagi perseroan tertutup untuk melakukan penawaran di media massa. Sedangkan penawaran saham yang masih dalam simpanan diatur dalam ketentuan Pasal 43 UU PT yang menyatakan sebagai berikut :
- Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama;
- Dalam hal saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal merupakan saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya;
- Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham:
- ditujukan kepada karyawanPerseroan;
- ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan RUPS; atau
- dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang telah disetujui oleh RUPS;
- Dalam hal pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menggunakan hak untuk membeli dan membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penawaran, Perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut kepada pihak ketiga.
Kemudian, apabila perseroan tertutup ingin mengubah status menjadi perseroan terbuka harus melakukan perubahan terhadap anggaran dasar sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf g UU PT. Berkaitan dengan hal tersebut, Pasal 25 UU PT menyatakan sebagai berikut :
- Perubahan anggaran dasar mengenai status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka mulai berlaku sejak tanggal:
- efektif pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal bagi Perseroan Publik; atau
- dilaksanakan penawaran umum, bagi Perseroan yang mengajukan pernyataan pendaftaran kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal untuk melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
- Dalam hal pernyataan pendaftaran Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak menjadi efektif atau Perseroan yang telah mengajukan pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melaksanakan penawaran umum saham, Perseroan harus mengubah kembali anggaran dasarnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal persetujuan Menteri.
Pasal 70 ayat (1) UU Pasar Modal menyatakan bahwa yang dapat melakukan penawaran umum hanyalah Emiten yang telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) untuk menawarkan atau menjual efek kepada masyarakat dan Pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif. Atas dasar ketentuan tersebut, maka bagi perseroan terbuka yang ingin melakukan penawaran umum harus menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam. Penawaran umum oleh perseroan terbuka dapat dilakukan melalui pengumuman media massa dengan syarat setiap pengumuman dalam media massa yang berhubungan dengan suatu penawaran umum dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang fakta material dan atau tidak memuat pernyataan tentang fakta material yang diperlukan agar keterangan yang dimuat di dalam pengumuman tersebut tidak memberikan gambaran yang menyesatkan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79 ayat (1) UU Pasar Modal.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanBatas-Batas Pertanggungjawaban Perseroan Terhadap Perbuatan Pendiri Perseroan Sebelum Perseroan...
Resensi Buku: Cara Praktis Memahami dan Menyusun Legal Audit...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.