Penarikan Kinder Joy Oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik peredaran Kinder Joy untuk sementara waktu. Penarikan ini disebabkan adanya temuan bakteri Salmonella dikaitkan dengan sejumlah produk telur cokelat Kinder, ada puluhan anak mengalami gejala diare hingga kram perut usai mengonsumsi cokelat Kinder. Pihak BPOM tengah melakukan pengecekan sampling acak Kinder Joy untuk melihat risiko Salmonella. Berkaitan dengan penarikan ini, masyarakat dilarang mengonsumsi Kinder Joy hingga ada bukti aman.[1]

Ditemukannya bakteri Salmonella pada sejumlah produk telur cokelat Kinder di beberapa negara di Eropa, sehingga di Indonesia sendiri menarik sementara produk ini dalam perdagangan makanan. Bakteri Salmonella, adalah jenis bakteri yang dapat menyebabkan gejala-gejala seperti diare, demam, dan kram perut pada manusia, serta merupakan salah satu infeksi bawaan makanan yang paling umum. Sebagian besar kasus disebabkan oleh konsumsi makanan yang terkontaminasi kotoran hewan atau manusia.[2]

Penarikan sementara yang dilakukan BPOM, juga untuk melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar. Pengujian itu dilakukan sehubungan dengan diterbitkannya peringatan publik oleh Food Standard Agency (FSA) Inggris, terkait penarikan produk cokelat Merek Kinder Surprise pada tanggal 2 April 2022 lalu. Kebijakan yang serupa juga diikuti oleh sejumlah negara di Eropa, antara lain Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia.

Berkaitan dengan peredaran makanan di Indonesia, terdapat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan (UU Pangan). Dalam Pasal 1 Angka 1 UU Pangan menyebutkan bahwa:

Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Pangan yang aman merupakan pangan yang terbebas dari cemaran biologis, fisik maupun kimia yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan fisik maupun psikologis dari manusia. Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.[3]

Dalam UU Pangan juga mengatur mengenai jaminan keamanan dan mutu pangan itu sendiri. Sehingga, penarikan sementara terhadap suatu makanan yang beredar di masyarakat adalah salah satu bentuk sanksi administratif dalam ketentuan ini. Berkaitan dengan Kinder Joy yang merupakan produk makanan yang berasal dari luar negeri, setelah terbukti benar adanya kandungan bakteri dalam produk tersebut kemudian akan dikenakan sanksi administratif. Mengacu pada Pasal 93 UU Pangan yang makanan atau pangan yang diperdagangkan wajib memenuhi standar keamanan dan mutu pangan. Pasal 90 UU Pangan, juga mengatur larangan setiap orang mengedarkan pangan tercemar. Maka, apabila beberapa ketentuan tersebut dilanggar akan dikenakan sanksi administratif, berdasar Pasal 94 UU Pangan menyebutkan bahwa:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) mengenai pemenuhan standar Mutu Pangan, Pasal 89 mengenai label Kemasan Pangan, Pasal 90 ayat (1) mengenai Pangan tercemar, dan Pasal 93 mengenai impor Pangan dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. denda;
  2. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
  3. penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
  4. ganti rugi; dan/atau
  5. pencabutan izin.

Dalam UU Pangan, juga termuat mengenai kewenangan suatu Pengawas dalam mengawasi peredaran pangan yang ada di Indonesia, yang terdapat dalam Pasal 110 UU Pangan, mengatur mengenai Pengawas berwenang memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan Perdagangan Pangan untuk memeriksa, meneliti, dan mengambil contoh Pangan dan segala sesuatu yang diduga digunakan dalam kegiatan produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau Perdagangan Pangan. Kemudian, berwenang memeriksa setiap buku, dokumen, atau catatan lain yang diduga memuat keterangan mengenai kegiatan produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau Perdagangan Pangan, termasuk menggandakan atau mengutip keterangan tersebut.[4]

Di Indonesia, pengawasan mengenai peredaran makanan di masyarakat menjadi tugas BPOM. BPOM merupakan lembaga pemerintah non kementrian yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengawasan obat dan makanan dari presiden serta bertanggung jawab langsung kepada presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (Perpres 20/2017). BPOM adalah Lembaga pemerintah yang bertugas melakukan regulasi, standardisasi, dan sertifikasi produk makanan dan obat yang mencakup keseluruhan aspek.

Pasal 3 Ayat (1) Perpres 80/2017 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan obat dan makanan BPOM menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  2. pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  3. penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
  4. pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
  5. koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  7. pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  8. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM;
  9. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM;
  10. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM; dan
  11. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.

Dilihat dari fungsi pengawasan yang dilakukan oleh BPOM, terdapat dua bentuk pengawasan yakni pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar. Pengawasan sebelum beredar untuk obat dan makanan adalah tindakan pencegahan untuk menjamin Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan.[5] Sementara berkaitan dengan pengawasan selama beredar untuk obat dan makanan adalah pengawasan yang dilakukan untuk memastikan Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan serta tindakan penegakan hukum.[6]

Penghentian sementara yang dilakukan oleh BPOM, untuk menguji produk dari Kinder Joy yang diedarkan di Indonesia, merupakan kewenangan dari BPOM yang termuat dalam Pasal 4 Perpres 80/2017 yang berbunyi:

Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, BPOM mempunyai kewenangan:

  1. menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka, berkaitan dengan penarikan sementara yang dilakukan oleh BPOM, sudah sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam UU Pangan dan Perpres 80/2017. Selain menjadi kewenangan BPOM mengenai pengawasan terhadap makanan yang beredar di masyarakat, hal ini juga untuk memenuhi hak warga negara agar dapat memperoleh dan mengkonsumsi makanan yang standar keamanan dan mutu pangannya terjamin.

 

[1] Nafilah Sri Sagita, Pastikan Bakal Ditarik dari Pasaran, BPOM: Jangan Beli dan Makan Dulu Kinder Joy, https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6030241/pastikan-bakal-ditarik-dari-pasaran-bpom-jangan-beli-dan-makan-dulu-kinder-joy

[2] Aditya Jaya Iswara, Kenapa Kinder Joy Ditarik BPOM, Begini Awal Kasusnya dari Inggris, https://www.kompas.com/global/read/2022/04/12/180300570/kenapa-kinder-joy-ditarik-bpom-begini-awal-kasusnya-dari-inggris?page=all#page2

[3] Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

[4] Pasal 110 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

[5] Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan

[6] Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.