Penangkapan Oleh Kepolisian Ditempat Ibadah

Pada hari Selasa Tanggal 8 Februari 2022 terjadi penangkapan terhadap seorang warga Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo oleh Kepolisian. Kepolisian mendatanginya ketika warga melakukan sarapan pagi yang kemudian dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Bener. Penangkapan tesebut juga bertepatan dengan ratusan personel Polisi mendatangi Desa Wadas ketika sedang dilakukan pengukuran lokasi rencana penambangan material Bendungan Bener. Kemudian, pada pukul 10.00 WIB, aparat Kepolisian juga mengepung dan menangkap sejumlah warga yang sedang Mujahaddah dan berkumpul di masjid. Mirisnya pada waktu yang bersamaan, warga mengalami kesusahan untuk mengakses jaringan seluler yang ada di Desa Wadas, selain itu juga aliran listrik yang padam seharian di Desa Wadas.[1]
Berdasarkan kronologi yang terjadi di Desa Wadas, terdapat hal yang menarik perhatian yakni penangkapan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian terhadap warga Desa Wadas pada saat tengah berlangsungya ibadah.[2] [3] Aparat Kepolisian dalam melakukan penangkapan perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, penangkapan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Pasal 1 Angka 20 KUHAP menyebutkan bahwa
“Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.[4]
Berdasarkan pengetian tersebut, diketahui bahwa penangkapan dilakukan oleh Penyidik Kepolisian dengan memperhatikan bukti-bukti permulaan yang cukup, untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan serta dilakukan dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP. Sehingga sebelum dilakukan proses penyidikan dan penangkapan, perlu ada bukti permulaan yang membenarkan bahwa telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 17 KUHAP yang menyebutkan :
“Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup”.
Dalam melakukan penangkapan Penyidik Kepolisian perlu memperhatikan beberapa syarat yang diatur dalam Pasal 18 KUHAP sebagai berikut :
- Dalam melaksanakan tugas penangkapan, Kepolisian memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
- Dalam hal tertangkap tangan penangkapan-dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.
- Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
Lebih lanjut, terdapat ketentuan yang juga mengatur mengenai Penangkapan yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian yang terdapat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkap 6/2019). Dalam ketentuan ini, lebih rinci mengatur mengenai jalannya suatu penyidikan tindak pidana. Penangkapan merupakan salah satu bagian dari upaya paksa yang dilakukan oleh Kepolisian. Upaya paksa merupakan bagian dari rangkaian penyidikan tindak pidana.
Pasal 18 Perkap 6/2019 mengatur mengenai Penyidik Kepolisian dalam melakukan penangkapan wajib dilengkapi dengan surat perintah penangkapan dan surat perintah tugas, hal tersebut berbeda apabila seseorang tertangkap tangan maka surat-surat tersebut dikecualikan.[5] Penangkapan di Desa Wadas merupakan penangkapan yang dilakukan tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan atau surat tugas dari Kepolisian, sehingga hal ini menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Dalam Pasal 16 Ayat (2) Perkap 6/2019 menyebutkan bahwa upaya paksa dapat didahului dengan penyelidikan.
Proses penyelidikan dilakukan apabila belum ditemukan tersangka dan/atau barang bukti, pengembangan perkara dan belum terpenuhi alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perkap 6/2019. Sehingga, apabila belum terpenuhinya alat bukti untuk mendukung adanya suatu peristiwa tindak pidana, maka dapat dilakukan terlebih dahulu proses penyelidikan. Mengenai penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap warga Desa Wadas seharusnya memperhatikan ketentuan tersebut. Sebelum dilakukan proses penyidikan dan penangkapan perlu ada bukti yang menyatakan bahwa benar adanya peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh warga Desa Wadas.
Selain itu, berdasarkan kejadian yang terjadi di Desa Wadas Kepolisian melakukan penangkapan di tempat yang sedang berlangsungnya ibadah, tentu hal ini melanggar ketentuan dalam Pasal 35 KUHAP yangmenyebutkan bahwa :
Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki :
- ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat , Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;
- uang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan.
Pada saat Warga Wadas sedang berkumpul di Masjid tengah melakukan Mujahadah dengan berdzikir untuk meminta perlindungan dan kekuatan secara bersungguh-sungguh untuk memperjuangkan tanahnya, pada saat yang sama Pihak Kepolisian mengepung dan menangkap warga Desa Wadas. Hal ini tidak diperbolehkan dalam KUHAP, kegiatan yang dilakukan oleh Warga Desa Wadas merupakan salah satu bentuk ibadah. Sehingga penangkapan pada saat kegiatan beribadah tengah berlangsung merupakan penangkapan yang seharusnya tidak sah.
Meskipun tidak sedang beribadah atau tidak berada ditempat ibadah, penangkapan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur yakni KUHAP dan Perkap 6/2019. Penangkapan yang tidak memenuhi tata cara atau syarat penangkapan sebagaimana yang diatur dalam KUHAP dan Perkap 6/2019, maka dapat meminta ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Ayat (1) KUHAP yang berbunyi :
“(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.”
Dengan demikian, apabila ada penangkapan yang terjadi diluar ketentuan yang berlaku, maka seseorang yang ditangkap tersebut dapat menggunakan haknya untuk meminta ganti rugi atas penangkapan yang dilakukan secara menyimpang. Maka, terhadap warga Desa Wadas yang ditangkap secara paksa dengan tidak memperhatikan prosedur dapat menuntut ganti rugi atas tindakan kepolisian tersebut.
[1] Jamal A Nashr, Penangkapan Hingga Pemutusan Jaringan Telepon Seluler Warnai Pengukuran di Wadas, https://nasional.tempo.co/read/1558690/penangkapan-hingga-pemutusan-jaringan-telepon-seluler-warnai-pengukuran-di-wadas
[2] Muh. Wahid Aziz, Ribuan Polisi Kepung Desa Wadas Purworejo, 40 Orang Ditangkap, https://www.posjateng.id/nasional/ribuan-polisi-kepung-desa-wadas-purworejo-40-orang-ditangkap-b2feQ9elc
[3] Wahyu Suryana, Cerita Warga Saat Terjadi Penangkapan Polisi di Desa Wadas, https://repjogja.republika.co.id/berita/r71gsm291/cerita-warga-saat-terjadi-penangkapan-polisi-di-desa-wadas
[4] Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
[5] Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanKasus Pidana Pencurian Tali Pocong Jenazah yang Meninggal Jum’at...
Tuntutan Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah Setelah Uang Hasil...

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.