Penangkapan Munarman, Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Sah atau Tidak?

Munarman, Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) sekaligus pengacara Habib Rizieq Shihab, pada hari Selasa, 27 April 2021 ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan. Menurut penjelasan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Munarman ditangkap karena diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. Terkait dengan penangkapan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya penggeledahan di Eks Kantor Sekretariat FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Pada penggeledahan tersebut, Densus 88 menemukan sejumlah bahan peledak, yakni triacetone triperoxide (TATP). TATP tersebut identik dengan yang ditemukan Densus 88 di rumah terduga teroris yang beberapa waktu lalu digeledah di Condet, Jakarta Timur dan Bekasi.[1]
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa penangkapan Munarman dilakukan karena diduga terlibat dengan 3 (tiga) peristiwa baiat terhadap ISIS di UIN Jakarta, Makassar, dan Medan.[2] Sebelumnya, Polri mengungkapkan mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman, ditangkap karena terafiliasi dengan jaringan teroris Jamaah Ansharut Daullah (JAD) atau ISIS Indonesia.[3] Selain itu, Munarman memang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021, hanya saja penerbitan surat perintah penangkapan dan pemberitahuan penangkapan dilakukan tanggal 27 April 2021. Surat perintah penangkapan dan pemberitahuan penangkapan Munarman menurut Kombes Ahmad Ramadhan telah diterima dan ditandatangani oleh Istri dari Munarman.[4]
Pihak kuasa hukum Munarman mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 tersebut menyalahi prosedur. Hal tersebut karena, menurut kuasa hukum Munarman, kliennya sudah menjadi tersangka tapi surat penetapan tersangka tidak diterima oleh pihak Munarman. Surat penetapan tersangka Munarman tertanggal 20 April, sedangkan surat tersebut diterima pihak Munarman pada tanggal 27 April. Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum Munarman mengungkapkan bahwa pihak kuasa hukum hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja.[5] Disisi lain, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Surat Perintah Penahanan belum dikeluarkan oleh penyidik Densus 88 karena Munarman masih dalam proses penangkapan.[6] Lalu apakah sebenarnya penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 Polri terhadap Munarman tersebut dapat dikatakan sah?
Pasal 1 angka 20 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa:
“Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”
Sebelum penangkapan dilakukan, terdapat syarat materiil dan syarat formil yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pihak kepolisian. Syarat materiil penangkapan diatur dalam Pasal 17 KUHAP yang pada intinya menyatakan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Kemudian syarat formil penangkapan diatur dalam Pasal 18 KUHAP yang pada intinya menyatakan bahwa pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas POLRI dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan, dimana tembusan surat perintah penangkapan tersebut harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan. Berdasarkan kronologi kasus yang menyatakan bahwa Munarman ditangkap akibat menjadi terduga teroris karena mengikuti tiga baiat ISIS dengan bukti rekaman video dan ditemukan bahan peledak di kantor Eks Sekretariat FPI, maka syarat materiil tersebut terpenuhi. Kemudian, terkait dengan syarat formil, menurut kronologi kasus yang telah diterangkan baik oleh Polri Irjen Argo Yuwono dan Kombes Ahmad Ramadhan, Penyidik saat melakukan penangkapan telah menunjukkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan kepada keluarga Munarman, kemudian surat-surat tersebut juga telah diterima dan ditandatangani oleh istri Munarman, maka syarat materiil sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 KUHAP juga telah terpenuhi.
Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang (UU 5/2018) menyatakan bahwa:
“(1) penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
(2) apabila jangka waktu penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak cukup, penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kepada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan penyidik.”
Berdasarkan bunyi pasal tersebut diatas dapat dilihat bahwa Densus 88 Polri belum mengeluarkan surat perintah penahanan karena masih dalam proses penangkapan dapat dibenarkan. Hal tersebut karena penyidik mempunyai waktu paling lama selama 21 (dua puluh satu) hari (masa penangkapan ditambah masa perpanjangan penangkapan.
[1] Tim Detikcom. “Fakta-Fakta Munarman Ditangkap Densus 88”. https://news.detik.com/berita/d-5549027/fakta-fakta-munarman-ditangkap-densus-88
[2] Rakhmat Nur Hakim. “Kontroversi Munarman, dari Kasus Penyerangan di Monas hingga Ditangkap Densus 88”. https://nasional.kompas.com/read/2021/04/28/09131101/kontroversi-munarman-dari-kasus-penyerangan-di-monas-hingga-ditangkap-densus?page=all
[3] Sholahuddin Al Ayubi. “Terjerat Tiga Kasus ini, Munarman Akhirnya Ditangkap Polisi”. https://kabar24.bisnis.com/read/20210427/16/1387126/terjerat-tiga-kasus-ini-munarman-akhirnya-ditangkap-polisi
[4] Tsarina Maharani. “Polisi: Keluarga Tahu dan Tanda Tangan Surat Penangkapan Munarman”. https://nasional.kompas.com/read/2021/04/28/19320891/polisi-keluarga-tahu-dan-tanda-tangan-surat-penangkapan-munarman
[5] Wulandari Noor. “Munarman Resmi Jadi Tersangka Dugaan Terorisme, Azis Yanuar: Tapi Suratnya Kita Tidak Terima”. https://depok.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-091839888/munarman-resmi-jadi-tersangka-dugaan-terorisme-azis-yanuar-tapi-suratnya-kita-tidak-terima?page=2
[6] JPNN.com. “Catat ya, Belum Ada Surat Perintah Penahanan terhadap Munarman”. https://www.jpnn.com/news/catat-ya-belum-ada-surat-perintah-penahanan-terhadap-munarman
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
