Penangkapan Marshel Widianto atas Kasus Dea OnlyFans

Publik dihebohkan dengan penangkapan creator konten dewasa Gusti Ayu Dewanti  atau lebih dikenal denga Dea Onlyfans. Penangkapan itu dari bukti hasil penjualan foto seksi pada situs OnlyFans.[1] Penangkapan Dea terkait kasus dugaan pornografi memang cukup mengejutkan publik, terlebih baru-baru ini mencuat fakta bahwa adanya sesosok komedian dengan inisial “M” yang dipanggil Bareskrim, untuk dilakukan pemeriksaan karena dianggap telah membeli konten-konten dewasa milik Dea, usai sempat jadi teka-teki, kini terjawab sudah jika sosok komedian tersebut adalah Marshel Widianto.[2] Marshel Widianto mengungkapkan kalau dirinya mengeluarkan uang sebesar Rp 1,5 juta untuk membeli konten asusila Dea OnlyFans [3], Marshel disebut-sebut membeli 76 video pornografi milik Dea Onlyfans. Atas hal ini, melalui akun Instagram pribadinya, Marshel Widianto pun menyampaikan permohonan maafnya pada para fans.[4]

Gusti Ayu Dewanti atau Dea kreator konten OnlyFans menceritakan pertama kali mengenal komedian Marshel Widianto sehari setelah video podcast YouTube Deddy Corbuzier tayang pada 9 Maret 2022 lalu. Dea Onlyfans mengatakan perkenalan pertama dengan Marshel melalui WhatsApp, ia dihubungi pertama kali sehari setelah podcast tersebut tayang. Dea juga mengatakan Marshel menghubunginya keesokan sore setelah podcast Deddy Corbuzier tayang. Karena kasus ini yang membuat Dea menjadi tersangka dalam hal konten pornografi pada suatu situs, hal ini disebabkan karena konten-konten Dea tersebar luas di media sosial, salah satunya Twitter. Hal ini membuat Dea berinisiatif untuk menawarkan dirinya menjadi Justice Collaborator (JC), karena ingin membongkar pihak ketiga yang menyebarkan konten pornografi miliknya ke media sosial. Dea berharap pihak kepolisian juga membongkar pihak ketiga penyebar konten miliknya yang disebarkan ke media sosial maupun situs pornografi lain.[5]

Marshel Widianto menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi pada 7 April 2022 lalu, dirinya menjelaskan membeli konten Dea secara langsung tanpa melewati platform OnlyFans, Marshel membeli konten dewasa dari Dea Onlyfans sebesar Rp 1.400.000. Setelah dibayar, konten tersebut diberikan lewat Google Drive yang dikirim oleh Dea berikut dengan kata kunci atau password. Marshel membelinya sekitar 1,4 jutaan, cara marshel mendapatkan konten nya yaitu awalnya marshel diberi link google drive oleh Dea, setelah dikasih linknya kemudian masuk menggunakan password yang diberikan oleh Dea[6]. Marshel beralasan jika dirinya membeli konten panas milik Dea OnlyFans karena berniat membantu sang pembuat konten. Komika ini menyebutkan bahwa video pornografi yang dibelinya dari kreator konten Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans hanya untuk konsumsi pribadi. “Buat konsumsi pribadi, karena masa bayar tiba-tiba nyebarin lagi. Bayar dulu baru gua kasih, tapi enggak (disebar) dong[7]

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Dea Onlyfans sebagai tersangka dalam kasus pornografi pada 26 Maret lalu. Dea dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE (UU ITE),[8] Pasal 4 ayat (1) Juncto pasal 29, pasal 30 dan pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi).[9]

Pasal 27 ayat (1) UU ITE “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” Juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

dan atau Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

  1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  2. kekerasan seksual;
  3. masturbasi atau onani;
  4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  5. alat kelamin; atau
  6. pornografi anak.”

Juncto Pasal 29 UU Pornografi “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”

Pasal 30 UU Pornografi “Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Pasal 36 UU Pornografi “Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

Ketentuan-ketentuan tersebut diatas hanya berkaitan tentang pasal-pasal yang melarang melakukan penyebaran video atau konten pornografi, Mengenai pengaturan terkait konten pornografi untuk pribadi tidak diatur secara khusus, namun terdapat ketentuan yang melarang orang untuk melihat, mendengarkan atau mengunduh konten pornografi apapun alasannya dicantumkan dalam ketentuan UU Pornografi. Berdasarkan ketentuan pada Pasal 5 UU Pornografi “Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).” Atau ketentuan pada Pasal 6 “Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.” Sehingga tindakan seseorang yang dalam hal ini sebagai konsumen konten pornografi juga dapat dikenakan sanksi atau pidana penjara, yang ketentuan sanksinya di atur dalam ketentuan pasal 31 dan 32 UU Pornografi yakni apabila orang tersebut melanggar ketentuan pada pasal 5 dan pasal 6 diatas maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

[1] https://arahkata.pikiran-rakyat.com/hiburan/pr-1284190338/dea-onlyfans-ungkap-segini-harga-konten-dewasanya

[2]https://www.wowkeren.com/berita/tampil/00421330.html

[3] https://otofemale.grid.id/read/373225533/marshel-widianto-beli-video-dea-onlyfans-ternyata-dulu-juga-pernah-beli-motor-untuk-ojol?page=all

[4] https://www.pikiran-rakyat.com/entertainment/pr-014188977/marshel-widianto-seret-lesti-kejora-dalam-kasus-pembelian-konten-pornografi-dea-onlyfans

[5] https://metro.tempo.co/read/1580610/dea-onlyfans-minta-polisi-usut-penyebar-konten-dirinya-ke-media-sosial/full&view=ok

[6] https://batam.suara.com/read/2022/04/08/120000/marshel-widianto-akui-bayar-rp-14-juta-untuk-akses-konten-pornografi-dea-onlyfans-gue-niat-bantu

[7] https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/07/15564921/beli-video-syur-dea-onlyfans-marshel-widianto-buat-konsumsi-pribadi-masa?page=all

[8] Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

[9] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.