Penangguhan Penahanan

Penangguhan penahanan diatur dalam ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) yang menyatakan sebagai berikut :

  1. Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
  2. Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Berdasarkan hal tersebut, maka seorang tahanan untuk mendapatkan penangguhan penahanan harus dilakukan dengan cara :

  1. Melakukan permohonan berupa permintaan penangguhan dari tersangka atau terdakwa;
  2. Permintaan penangguhan harus disetujui oleh penyidik atau penuntut umu atau hakim yang melakukan penahanan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan;
  3. Adanya persetujuan dari tersangka atau terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.

Penjelasan Pasal 31 KUHAP menjelaskan bahwa syarat yang ditentukan untuk dipatuhi oleh tersangka atau terdakwa dalam masa penangguhan penahanan yaitu wajib lapor, tidak keluar rumah atau kota, serta masa penangguhan penahanan tersebut tidak termasuk masa status tahanan.

Terkait dengan jaminan penangguhan penahanan diatur dalam Bab X yang terdiri atas Pasal 35 dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut PP 27/1983). Pasal 35 dan Pasal 36 PP 27/1983 menyatakan sebagai berikut :

Pasal 35

    1. Uang jaminan penangguhan penahanan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri;
    2. Apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara.

Pasal 36

    1. Dalam hal jaminan itu adalah orang, dan tersangka atau terdakwa melarikan diri maka setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, penjamin diwajibkan membayar uang yang jumlahnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan;
    2. Uang yang dimaksud dalam ayat (1) harus disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri;
    3. Apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang dimaksud ayat (1) jurusita menyita barang miliknya untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri.

Kemudian penjelasan Pasal 35 PP 27/1983 menyatakan bahwa penyerahan uang jaminan kepada kepaniteraan pengadilan negeri dilakukan sendiri oleh pemberi jaminan dan untuk itu panitera memberikan tanda terima, yang kemudian tembusan tanda penyetoran tersebit oleh panitera disampaikan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan. Sedangkan penjelasan Pasal 36 PP 27/1983 menyatakan bahwa jumlah uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan pada waktu menerima permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan orang. Kemudian terhadap lelang benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) yaitu yang hasilnya sejumlah dengan yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, disetorkan ke Kas Negara sebagai pembayaran dari penjamin.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.