Penahanan dan Pidana Penjara

Penahanan dan pidana penjara adalah dua hal yang berbeda, namun tidak jarang masyarakat salah dan menyamakan keduanya, atau bahkan terbalik dalam memahami kedua istilah tersebut. Meski sifatnya sama, yakni membatasi kebebasan seseorang, namun penahanan dan pidana penjara memiliki perbedaan yang sangat mendasar.

 

A. Penahanan

Dasar hukum penahanan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengertian Penahanan sendiri dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 21 KUHAP yang menyatakan sebagai berikut:

Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum, atau hakim dengna penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka penahanan dilakukan oleh penyidik, Jaksa Penuntut Umum, atau Hakim kepada seorang tersangka atau terdakwa, dimana tindak pidana belum terbukti secara sah dan meyakinkan atau putusan belum bersifat inkracht. Dalam melakukan penahanan, ketiga penegak hukum tersebut harus memperhatikan tahap-tahap dalam melakukan penahanan.

 

Tidak dalam semua perkara atau tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa dapat membuat tersangka atau terdakwa ditahan. Pasal 21 KUHAP telah mengatur bahwa penahanan hanya dapat dilakukan manakala terdapat dugaan keras bahwa tersangka atau terdakwa tersebut akan melakuakn tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, tersangka atau terdakwa dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Adapun tindak pidana yang dapat membuat tersangka/terdakwa ditahan adalah tindak pidan ayan gdiancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 4 huruf b KUHAP.

 

Terdapat beberapa jenis penahanan, yaitu penahanan rumah tahanan negara, rumah, dan kota. Ketiga jenis penahanan tersebut memiliki tata cara dan akibat yang berbeda.

 

Jangka waktu penahanan juga telah diatur dalam KUHAP, dimana penyidik, Jaksa Penuntut Umum, ataupun Hakim tidak dapat melakukan penahanan melebihi waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Waktu penahanan tersebutlah yang juga menjadi pemicu bagi masing-masing penegak hukum yang memiliki kewenangan penahanan tersebut, untuk segera menyelesaikan tahap yang menjadi kewajibannya.

 

Jika melihat pada ketentuan di KUHAP, maka Penyidik memiliki kewenangan untuk menahan tersangka paling lama 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang 40 (empat puluh) hari. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari. Sedangkan Hakim pada tingkat pertama dapat melakuakn penahanan selama jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang selama 60 (enam puluh) hari, seperti halnya Hakim Pengadilan Tinggi dan Tingkat Kasasi. Apabila jangka waktu tersebut telah terlewati dan ternyata tahap peradilan yang dilakukan oleh penegak hukum yang menahan tersebut belum selesai, maka tersangka atau terdaka dimaksud harus keluar demi hukum.

 

B. Pidana Penjara

Berbeda dengan Penahanan, Pidana Penjara dilakukan setelah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, sehingga penjara hanya dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan pidana penjara dilakukan di lembaga pemasyarakatan, atau biasa disingkat menjadi lapas.

 

Tidak sebebas ketika seseorang ditahan, seseorang yang dipenjara tidak dapat membawa barang-barang pribadinya. Di samping itu, jangka waktu pidana penjara adalah paling singkat 1 (satu) hari dan paling lama adalah seumur hidup, sebagaimana telah diputuskan oleh pengadilan.

 

Penulis: R. Putri J. S.H., M.H., CTL., CLA.

 

Sumber:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  2. Yahya Harahap, 2017, Pembahasan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika.

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.