Penahanan dan Pemidanaan Terhadap Anak

Penahanan dan pidana anak merupakan bagian dari sistem peradilan pidana anak. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (selanjutnya disebut UU Peradilan Anak) menyatakan bahwa sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Anak yang dimaksud dalam hal ini adalah anak yang berkonflik dengan hukum yaitu anak yang telah berusia 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Apabila suatu tindak pidana dilakukan oleh anak yang belum berusia 12 (dua belas) tahun, maka anak diserahkan kembali kepada orang tua/wali atau mengikutsertakan anak dalam program pendidikan, pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani kesejahteraan sosial, baik ditingkat pusat maupun daerah paling lama 6 (enam) bulan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) UU Peradilan Anak. Sedangkan jika yang melakukan suatu tindak pidana adalah anak yang berusia lebih dari 12 (dua belas) tahun, maka akan diproses sebagaimana ketentuan dalam proses beracara dalam hukum pidana anak.
Pada dasarnya ketentuan beracara dalam hukum acara pidana juga berlaku dalam acara peradilan pidana anak, kecuali yang ditentukan dalam UU Peradilan Anak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 16 UU Peradilan Anak. Hak-hak anak dalam menjalani proses peradilan pidana disebutkan dalam ketentuan Pasal 3 UU Peradilan Anak diantaranya yaitu sebagai berikut :
- diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
- dipisahkan dari orang dewasa;
- memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
- melakukan kegiatan rekreasional;
- bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;
- tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;
- tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
- memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
- tidak dipublikasikan identitasnya;
- memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak;
- memperoleh advokasi sosial;
- memperoleh kehidupan pribadi;
- memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat;
- memperoleh pendidikan;
- memperoleh pelayananan kesehatan; dan
- memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam hal anak diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun menurut hukum pidana dan bukan pengulangan tindak pidana wajib diupayakan diversi pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 UU Peradilan Anak. Apabila sebelum proses penyidikan terjadi penangkapan dan penahanan terhadap anak, maka petugas yang berwenang wajib melaksanakan penangkapan dan penahanan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 40 UU Peradilan Anak.
Pasal 30 ayat (1) UU Peradilan Anak menyatakan bahwa penangkapan terhadap anak dilakukan guna kepentingan penyidikan paling lama 24 (dua puluh empat) jam, serta anak yang ditangkap wajib ditempatkan dalam ruang pelayanan khusus anak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 30 ayat (2) UU Peradilan Anak. Apabila ruang pelayanan khusus anak belum ada dalam wilayah tersebut, maka anak dititipkan di LPKS. Dalam hal penahanan terhadap anak, ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) UU Peradilan Anak menyatakan bahwa penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua/wali dan/atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana. Penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 32 ayat (2) UU Peradilan Anak, yaitu sebagai berikut :
- Anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan
- diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.
Syarat penahanan tersebut, harus dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 32 ayat (3) UU Peradilan Anak. Kemudian, Pasal 32 ayat (4) dan (5) UU Peradilan Anak juga menyatakan bahwa selama anak ditahan, kebutuhan jasmani, rohani dan sosial anak harus dipenuhi, serta untuk melindungi keamanan anak, dapat dilakukan penempatan anak di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Jangka waktu penahanan dalam setiap prosesnya berbeda-beda, mulai dari penahanan untuk penyidikan hingga kasasi ditentukan sebagai berikut :
- Penahanan untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum atas permintaan penyidik paling lama 8 (delapan) hari sebagaimana ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU Peradilan Anak. Apabila jangka waktu tersebut telah berakhir, maka anak wajib dikeluarkan demi hukum.
- Penahanan untuk kepentingan penuntutan dilakukan paling lama 5 (lima) hari dan dapat diperpanjang oleh Hakim atas permintaan penuntut umum paling lama 5 (lima) hari sebagaimana ketentuan dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU Peradilan Anak. Apabila jangka waktu tersebut telah berakhir, maka anak wajib dikeluarkan demi hukum.
- Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri atas permintaan Hakim paling lama 15 (lima belas) hari sebagaimana ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU Peradilan Anak. Apabila jangka waktu tersebut telah berakhir, maka anak wajib dikeluarkan demi hukum.
- Dalam hal penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat banding, Hakim Banding dapat melakukan penahanan paling lama 10 (sepuluh) hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi atas permintaan Hakim Banding paling lama 15 (lima belas) hari sebagaimana ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU Peradilan Anak. Apabila jangka waktu tersebut telah berakhir, maka anak wajib dikeluarkan demi hukum.
- Dalam hal penahanan terpaksa dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi, Hakim Kasasi dapat melakukan penahanan paling lama 15 (lima belas) hari dan atas permintaan Hakim Kasasi dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung paling lama 20 (dua puluh) hari sebagaimana ketentuan dalam Pasal 38 UU Peradilan Anak. Apabila jangka waktu tersebut telah berakhir, maka anak wajib dikeluarkan demi hukum.
Pejabat yang melakukan penangkapan atau penahanan wajib memberitahukan kepada Anak dan orang tua/wali mengenai hak memperoleh bantuan hukum. Apabila pejabat tidak melaksanakan hal tersebut, maka penangkapan atau penahanan terhadap anak batal demi hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 40 UU Peradilan Anak.
Anak yang melakukan tindak pidana pada dasarnya dapat dikenakan pertanggunjawaban pidana sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 69 ayat (1) UU Peradilan Anak menyatakan bahwa anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan berdasarkan ketentuan dalam UU Peradilan Anak. Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan. Ringannya perbuatan, keadaan pribadi anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 70 UU Peradilan Anak. Pasal 71 ayat (1) dan (2) UU Peradilan Anak membedakan pidana anak menjadi pidana pokok dan pidana tambahan, yaitu sebagai berikut :
- Pidana pokok bagi Anak terdiri atas:
- pidana peringatan;
- pidana dengan syarat:
- pembinaan di luar lembaga;
- pelayanan masyarakat; atau
- pengawasan
- pelatihan kerja;
- pembinaan dalam lembaga; dan
- penjara
- Pidana pokok bagi Anak terdiri atas:
2. Pidana tambahan terdiri atas:
- perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau
- pemenuhan kewajiban adat.
Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja sebagaimana ketentuan dalam Pasla 71 ayat (3) UU Peradilan Anak. Apabila anak dijatuhi hukuman pidana penjara, maka berlaku ketentuan dalam Pasal 81 UU Peradilan Anak yang menyatakan sebagai berikut :
- Anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan Anak akan membahayakan masyarakat;
- Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa;
- Pembinaan di LPKA dilaksanakan sampai Anak berumur 18 (delapan belas) tahun;
- Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat;
- Pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir;
- Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanTanggung Jawab Orang Tua Untuk Tindak Pidana yang Dilakukan...
Hak Konsumen Terkait Kasus PT. ASABRI

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.