Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Oleh Pengusaha
Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK Oleh Pengusaha merupakan salah satu hal yang banyak menjadi permasalahan, bukan hanya karena pesangon yang terkadang tidak sesuai, namun juga prosedur dan alasan PHK yang terkadang menjadi pokok permasalahan. PHK diatur dalam undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”), sebagaimana sebagian telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang selanjutnya disingkat sebagai “UU Ketenagakerjaan”.
Hal-hal terkait PHK juga dapat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”). PP 35/2021 tersebut memang produk yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang telah diganti dengan UU Cipta Kerja karena pembatalannya secara bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Namun berdasar Pasal 184 UU huruf a Cipta Kerja, diatur bahwa:
“semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini”
Oleh karena itu, PP 35/2021 masih tetap berlaku.
Dalam masyarakat, PHK selalu identik dengan istilah bagi sebuah tindakan Pengusaha untuk memutus hubungan kerja terhadap pekerjanya. Namun demikian, perlu diketahui bahwa Pemutusan Hubungan Kerja tidak berarti dan tidak selalu dilakukan sepihak oleh Pengusaha, melainkan juga dapat terjadi karena kemauan pekerja yang lebih dikenal dengan pengunduran diri.
Secara umum, jika terjadi PHK maka uang yang diperoleh Pekerja tertuang dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, yaitu:
1.Uang Pesangon:
a.Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
b.Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c.Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
d.Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e.Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f.Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g.Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h.Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i.Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (Sembilan) bulan upah.
2.Uang Penghargaan Masa Kerja:
a.Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b.Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (Sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c.Masa kerja 9 (Sembilan) tahuna tau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d.Masa kerja 12 9dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e.Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f.Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih teteapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g.Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h.Masa kerja 24 9dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
3.Uang penggantian hak berupa:
a.Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b.Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat diterima bekerja;
c.Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau perjanjian Kerja Bersama
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau perjanjian Kerja Bersama
Terkait PHK yang dilakukan oleh Pengusaha, jika melihat kembali dalam UU 13/2003, PHK diatur dalam Bab XII tentang Pemutusan Hubungan Kerja, yaitu Pasal 150 sampai dengan Pasal 172. Pada dasarnya pemutusan hubungan kerja harus dihindari, namun apabila memang harus dilakukan, maka pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan setelah adanya perundingan antara pengusaha dengan pekerja. Namun jika perundingan tersebut tidak dapat menghasilkan kesepekatan, maka PHK hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Pasal 151 UU 13/2003, dan bila tidak dilakukan berdasar penetapan maka PHK batal demi hukum.
Namun demikian, Pasal 151 ayat (2) UU Cipta Kerja mengubah bahwa jika PHK tidak dapat dihindari maka Pengusaha harus memberitahukan maksud dan alasan tindakan PHK tersebut kepada Pekerja dan/atau Serikat Pekerja. Adanya kata “dan/atau” dalam ketentuan Pasal 151 ayat (2) UU Cipta Kerja tersebut memberikan pengertian bahwa serikat pekerja tempat pekerja yang akan di-PHK tersebut bernaung juga memiliki hak untuk mengetahui maksud dan alasan PHK. Selanjutnya, jika pekerja menolak PHK tersebut, maka Pekerja harus menulis surat penolakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya surat PHK dimaksud. apabila tidak ada kesepakatan setelah Pengusaha memberitahukan perihal PHK kepada Pekerja, maka Pengusaha dan Pekerja harus terlebih dahulu menyelesaikannya secara bipartit, dan bila tetap tidak menemukan kesepakatan maka PHK dilakukan melalui mekanisme Penyelesaian Perselisihan Industrial.
Alasan-alasan yang tidak boleh digunakan oleh Pengusaha untuk melakukan PHK, diatur dalam Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yaitu:
- berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
- berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
- menikah;
- hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
- mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Bunrh lainnya di dalam satu Perusahaan;
- mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
- mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
- berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan
- dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menumt surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Apabila alasan-alasan tersebut yang digunakan untuk melakukan PHK, maka PHK yang dilakukan oleh Pengusaha tersebut adalah batal demi hukum, yang artinya dianggap tidak pernah ada.
Sedangkan alasan yang dapat digunakan untuk melakukan PHK oleh Pengusaha diatur dalam Pasal 154A ayat (1) berikut dengan hak-hak yang diatur dalam PP 35/2021, diantaranya adalah:
a.Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Bumn tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh, dengan catatan Pengusaha akan membayar kepada Pekerja berupa:
- 1 (satu) kali ketentuan uang pesangon;
- 1 (satu) kali ketentuan uang penghargaan; dan
- Uang pengganti hak
b.Terjadi pengambilalihan Perusahaan yang mengakibatkan perubahan syarat kerja dan Pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, dengan catatan Pengusaha membayar Pekerja berupa:
- 0,5 (nol koma lima) kali uang pesangon;
- 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja; dan;
- Uang penggantian hak
c.Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan Penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian, dimana Pengusaha wajib membayar Pekerja berupa;
- 0,5 (nol koma lima) kali uang pesangon;
- 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja; dan
- Uang penggantian hak
d.Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian, dimana Pengusaha wajib membayar Pekerja berupa:
- 1 (satu) kali uang pesangon;
- 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja; dan
- Uang penggantian hak.
e.Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, dimana pengusaha wajib membayar Pekerja berupa;
- 0,5 (nol koma lima) kali uang pesangon;
- 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja; dan
- Uang penggantian hak
f.Perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian, dimana pengusaha wajib membayar Pekerja berupa:
- 1 (satu) kali uang pesangon;
- 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja; dan
- Uang penggantian hak
g.Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
- 0,5 (nol koma lima) kali uang pesangon;
- 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja;
- Uang penggantian hak.
h.Perusahaan mengalami keadaan memaksa (force majeur) yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup, dimana Pengusaha wajib membayar Pekerja berupa:
- 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) kali uang pesangon;
- 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja; dan
- Uang penggantian hak.
i.Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian, dimana Pengusaha wajib membayar Pekerja berupa:
- 0,5 (nol koma lima) kali uang pesangon;
- 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja; dan
- Uang penggantian hak.
j.Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang tidak disebabkan perusahaan mengalami kerugian, yang mana Pengusaha wajib membayar Pekerja berupa:
- 1 (satu) kali uang pesangon;
- 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja;
- Uang penggantian hak.
k.Perusahaan pailit;
- 0,5 (nol koma lima) kali uang pesangon;
- 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja; dan
- Uang penggantian hak.
l.Putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154A ayat (1) huruf g UU Ketenagakerjaan dan Pasal 36 huruf g PP 35/2021, dimana Pengusaha wajib membayar Pekerja berupa:
- Uang penggantian hak;
- Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
m.Pekerja/ Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis, dimana Pekerja berhak memperoleh:
- Uang penggantian hak;
- Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
n.Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut, dimana Pekerja berhak memperoleh:
- 0,5 (nol koma lima) kali uang pesangon;
- 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja; dan
- Uang penggantian hak
o.Pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, dimana Pekerja berhak memperoleh:
- Uang penggantian hak; dan
- Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
p.Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, dengan ketentuan Pekerja berhak memperoleh:
- Uang penggantian hak; dan
- Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
q.Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan, dimana Pekerja berhak memperoleh:
- 2 (dua) kali uang pesangon;
- 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja; dan
- Uang penggantian hak.
r.Pekerja/ Buruh memasuki usia pension dengan ketentuan Pengusaha wajib membayar kepada Pekerja berupa:
- 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali uang pesangon;
- 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja; dan
- Uang penggantian hak.
s.Pekerja/Buruh meninggal dunia, dimana ahli waris Pekerja berhak atas:
- 2 (dua) kali uang pesangon;
- 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja; dan
- Uang penggantian hak
Selain alasan-alasan tersebut, pengusaha juga dapat melakukan PHK sesuai syarat yang diatur dan disetujui dalam Perjanjian Kerja.
Penulis: R. Putri J., S.H., M.H.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanKekeliruan dalam Eksekusi Riil Terkait Dengan Obyek Eksekusi
Pengunduran Diri Pekerja
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
