Pemotongan Gaji/Upah Pekerja
Pemotongan gaji/upah pekerja tidak menutup kemungkinan terjadi dalam ketenagakerjaan. Pada masa pandemi tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, hal tersebut dapat dilakukan oleh pengusaha manakala pengusaha mengalami dampak ekonomi atau merugi karena adanya pandemi Covid-19, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tentang Perlindungan Pekerja/ Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 yang menyatakan:
““Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/ buruh.”
Ketentuan tersebut hanya berlaku pada masa pandemi, dan dengan pencabutan status pandemi oleh Presiden pada awal tahun 2023 lalu,[1] maka tentunya pemotongan upah dengan alasan pandemi tersebut sudah tidak dapat dilakukan.
Pengupahan sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan (PP 36/2021). Jika melihat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), pada dasarnya tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan upah. Namun demikian, jika melihat lagi pada PP 36/2021, khususnya dalam Pasal 63, maka dapat ditemukan bahwa Pengusaha/Pemberi Kerja dapat melakukan pemotongan upah dengan alasan:
- Denda;
- Ganti rugi;
- Uang muka upah;
- Sewa rumah dan/atau sewa barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh;
- Utang/cicilan utang pekerja/buruh; dan/atau
- Kelebihan pembayaran upah.
Alasan-alasan pada huruf a, b, dan c tersebut dapat dilakukan hanya apabila telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Sedangkan alasan pada huruf e dan d hanya dapat dilakukan apabila telah terdapat perjanjian tertulis antara Pengusaha dengan Pekerja. Terakhir, alasan huruf f dapat digunakan tanpa adanya persetujuan dari Pekerja.
Tidak jarang pemotongan upah tersebut dikarenakan Pekerja melakukan pelanggaran dan/atau terlambat masuk kantor. Hal tersebut tentunya termasuk dalam kategori denda. Namun sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwa denda yang dikenakan melalui pemotongan upah tersebut hanya dapat dilakukan apabila telah tertuang di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan/atau Perjanjian Kerja Bersama. Apabila tidak pernah diatur satupun dalam ketiga ketentuan tersebut, maka tentulah pemotongan upah menjadi tidak sah, dan jika terus berlanjut menjadi sengketa maka hal tersebut termasuk dalam sengketa hak antara Pengusaha dengan Pekerja.
Berdasar uraian tersebut di atas, maka pemotongan upah menjadi hal yang legal hanya apabila telah terjadi kesepakatan sebelumnya, kecuali dalam hal pemotongan dilakukan karena adanya kelebihan pembayaran upah pada bulan sebelumnya atau pada gaji sebelumnya. Tidak menutup kemungkinan pemotongan diatur sebagai salah satu sanksi bagi Pekerja yang Bolos. Oleh karena itu, jika terjadi pemotongan upah, maka ada baiknya Pekerja mempertanyakan terlebih dahulu alasan pemotongan tersebut kepada Pengusaha.
Penulis: R. Putri J., S.H., M.H.
[1] https://news.detik.com/berita/d-6584683/apakah-masih-wajib-pakai-masker-simak-pernyataan-terbaru-jokowi
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
