Pemilu 2024 dan 3 Macam Pelanggaran Pemilu

Pemilu 2024
Setelah sebelumnya pemilu sempat dikabarkan akan ditunda, namun pelaksanaan pemilu 2024 berjalan sesuai dengan jadwal yang seharusnya. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan laporan pengawasan selama masa kampanye. Sampai saat ini, Bawaslu telah menemukan ada 320 pelanggaran pemilu dan 402 bukan pelanggaran. Pelanggaran-pelanggaran itu terdiri dari pelanggaran administrasi 29 kasus, tindak pidana pemilu 6 kasus, pelanggaran etik penyelenggara pemilu 185 kasus, pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara 33 kasus dan pelanggaran hukum lainnya 17 kasus.[1] Data tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan pesta demokrasi masih seringkali dilakukan dengan cara melawan hukum oleh sejumlah oknum tertentu.
Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Berdasarkan hal tersebut, diperlukan suatu penyelenggaraan pemilu yang menjamin hak setiap warga negara. Agar tujuan tersebut dapat tercapai tersebut, dibentuklah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Aturan tersebut mengatur penyelenggara Pemilu, pelaksanaan Pemilu, pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu, serta tindak pidana Pemilu.
Adanya UU Pemilu bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu, serta mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien sebagaimana dimaksud Pasal 4 UU Pemilu. Oleh karena itu, UU Pemilu mengamanatkan hal tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu secara tepat waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Pemilu. Sementara dalam penyelenggaraan dan pelaksanaannya, KPU dibantu oleh Bawaslu. Peran Bawaslu sendiri terdiri dari pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu serta mengawasi persiapan hingga pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.
Macam-Macam Pelanggaran Pemilu
Meskipun UU Pemilu mengatur peran KPU dan Bawaslu, namun hal tersebut ternyata tidak menutup adanya pelanggaran-pelanggaran penyelenggaraan pemilu sebagaimana kasus-kasus yang telah diuraikan di atas. Secara spesifik, UU Pemilu menguraikan beberapa jenis pelanggaran Pemilu diantaranya sebagai berikut:
- Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Pasal 456 UU Pemilu menyebutkan bahwa “Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu”. Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP. Adapun tata cara penyelesaiannya diatur Pasal 458 sampai dengan 459 UU Pemilu.
- Pelanggaran Administratif
Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Adapun tata cara penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu diatur dari Pasal 461 sampai 465 UU Pemilu.
- Tindak Pidana Pemilu
Secara definisi, UU Pemilu tidak memberikan pengertian mengenai yang dimaksud tindak pidana Pemilu. Djoko Prakoso mendefinisikan tindak pidana pemilu sebagai perbuatan yang dilakukan oleh setiap individu, instansi/badan hukum, atau organisasi yang bertujuan untuk mengacaukan, mengganggu, ataupun menghambat proses pemilihan umum yang sudah sesuai prosedur undang-undang.[2] Adapun bentuk tindak pidana Pemilu diatur dari Pasal 488 sampai Pasal 554 UU Pemilu. Dalam penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu bertindak sebagai lembaga yang bertugas untuk menindaklanjuti Laporan dugaan tindak pidana Pemilu. Berkaitan dengan penanganan tindak pidana Pemilu diatur dari Pasal 476 sampai Pasal 487 UU Pemilu.
Terlepas dari kasus pelanggaran Pemilu 2024 baik yang telah diuraikan maupun yang terdapat dalam UU Pemilu, KPU sebagai penanggungjawab Pemilu perlu memperhatikan kepercayaan masyarakat menjelang Pemilu. Jika masyarakat tidak merasa terlibat secara bebas untuk mengelola pilihan politik, mendapat informasi memadai sesuai keperluan dan tujuannya, sebagaimana hak pilihnya dihormati, maka proses Pemilu menjadi tidak signifikan. Sebab dalam sistem demokrasi menrsyaratkan adanya kebebasan, keadilan, dan pemilu yang berkala.[3]
Penulis: Rizky Pratama J, S.H
Editor: Robi Putri J, S.H., M.H., C.T.L., C.L.A & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1] Arief Ikhsanuddin, Bawaslu RI Temukan 320 Pelanggaran Pemilu, 33 Kasus Soal Netralitas ASN, https://news.detik.com/pemilu/d-7123026/bawaslu-ri-temukan-320-pelanggaran-pemilu-33-kasus-soal-netralitas-asn.
[2] Topo Santoso, Tindak Pidana Pemilu, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, hlm. 3
[3] Robert A Dahl, Perihal Demokrasi – Menjelajah Teori dan Praktek Demokrasi Secara Singkat, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2001, hlm. 132.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanDaftar Peserta Kelas Online Gratis “Rancangan Pengesahan UU Desa...
10 Adagium Hukum

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.