Pemilihan Umum dan Lembaga-Lembaganya

Pemilihan umum (Pemilu) adalah salah satu ciri yang harus ada pada negara demokrasi, hal ini menunjukkan bahwa pemilu sebagai sarana yang penting untuk rakyat dalam kehidupan bernegara. Dengan adanya pemilu, warga negara dapat memilih wakil-wakilnya yang nantinya akan mengendalikan dan menjalankan roda pemerintahan. Merujuk pendapat dari Abu Nashr, memberikan pengertian pemilu adalah memilih seorang penguasa, pejabat atau lainnya dengan jalan menuliskan nama yang dipilih dalam secarik kertas atau dengan memberikan suaranya dalam pemilihan.[1]

Sejalan dengan hal tersebut, Harris G. Warren menyatakan bahwa pemilu adalah kesempatan bagi para warga negara untuk memilih pejabat-pejabat pemerintah dan memutuskan apakah yang mereka inginkan untuk dikerjakan oleh pemerintah. Serta dalam membuat keputusannya itu para warga negara menentukan apakah sebenarnya yang mereka inginkan untuk dimiliki.[2] Mengenai ketentuan pemilu di Indonesia sendiri, saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 1 angka 1 UU Pemilu menyebutkan bahwa:

Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Dengan demikian, pemilu adalah salah satu bentuk demokrasi dalam suatu negara.

Pemilu yang demokratis setidaknya memiliki lima persyaratan, yakni pemilu harus bersifat kompetitif, pemilu harus diselenggarakan secara berkala, pemilu harus inklusif, pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam sarana bebas, tidak di bawah tekanan dan akses memperoleh informasi yang luas serta penyelenggara pemilu yang tidak memihak dan independen. Oleh karena itu, keberhasilan dan kegagalan atas penyelenggaraan pemilu sangat tergantung pada bagaimana lembaga penyelenggara pemilu bekerja secara objektif dan profesional.[3]

Penyelenggaraan pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.[4] Berdasarkan hal tersebut, dalam penyelenggaraan pemilu terdapat lembaga yang bertugas untuk menunjang pemilu berjalan dengan lancar sebagaimana yang diharapkan dalam UU Pemilu itu sendiri. Adapun beberapa lembaga tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Komisi Pemilihan Umum merupakan penyelenggara pemilu yang memiliki posisi strategis berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, dalam perjalanan politik Indonesia, Penyelenggara Pemilu mempunyai dinamika sendiri.[5] Pasal 1 Angka 8 UU Pemilu menyatakan bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. Pasal 22E Ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyebutkan bahwa:

Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Atas dasar pasal tersebutlah kemudian KPU terbentuk.

Dalam menyelenggarakan pemilu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU Pemilu KPU terdiri atas KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS dan KPPSLN. Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia. Pasal 12 UU Pemilu, mengatur mengenai tugas dari KPU sebagai berikut:

KPU bertugas:

  1. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
  2. menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
  3. menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu;
  4. mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu;
  5. menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;
  6. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  7. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu;
  8. mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya;
  9. menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu;
  10. menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;
  11. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan pemilu; dan
  12. melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan perahran perundang-undangan.

Berkaitan dengan kewenangan KPU, diatur dalam Pasal 13 UU Pemilu yang menyebutkan bahwa:

KPU Berwenang:

  1. menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
  2. menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu;
  3. menetapkan peserta pemilu;
  4. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi perghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakit Presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertiffrat hasil penghitungan suara;
  5. menerbitkan keputusan KPU unttrk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;
  6. menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap partai politik peserta pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota;
  7. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;
  8. membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN;
  9. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN;
  10. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN dan sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. menetapkan kantor akuntan publik unhrk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu; dan
  12. melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan tugas dan kewenangan dari KPU Provinsi diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 16 UU Pemilu. Sementara untuk tugas dan kewenangan dari KPU Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 19 UU Pemilu.

Selain KPU, terdapat pula PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 UU Pemilu. PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di kelurahan/desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU Pemilu. Ada pula KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara yang diatur dalam Pasal 59 UU Pemilu.

Bagi warga negara yang berada di luar negeri, Pasal 63 dan Pasal 67 UU Pemilu mengisyaratkan dibentuknya PPLN (Panitia Pemilihan Luar Neger) dan KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri) yang berkedudukan di kantor perwakilan Republik Indonesia.

  1. Badan Pengawas Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang mengawasi penyelenggara pemilihan umum di semua wilayah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 17 UU Pemilu. Bawaslu terdiri atas Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Pasal 93 UU Pemilu menyebutkan bahwa:

Bawaslu bertugas:

  1. menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
  2. melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
  3. pelanggaran Pemilu; dan
  4. sengketa proses Pemilu;
  5. mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
  6. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
  7. perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
  8. sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
  9. pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
  11. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
  12. penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
  13. penetapan Peserta Pemilu;
  14. pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  15. pelaksanaan dan dana kampanye;
  16. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
  17. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
  18. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifrkat hasil penghihrngan suara dari tingkatTPS sampai ke PPK;
  19. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
  20. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
  21. penetapan hasil Pemilu;
  22. mencegah terjadinya praktik politik uang;
  23. mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  24. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
  25. Putusan DKPP;
  26. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
  27. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;
  28. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  29. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparahrr sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  30. menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
  31. menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
  32. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  33. mengevaluasi pengawasan Pemilu;
  34. mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
  35. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, tugas dari Bawaslu juga berkaitan dengan melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu, melakukan penindakan pelanggaran Pemilu dan melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 UU Pemilu. Mengenai kewenangan Bawaslu sendiri, diatur dalam Pasal 95 UU pemilu yang menyebutkan bahwa:

Bawaslu berwenang:

  1. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;
  2. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
  3. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang;
  4. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
  5. merekomendasikan kepada instansi yang bersanglmtan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota kepolisian Republik Indonesia;
  6. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
  8. mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN;
  10. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
  11. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara mengenai tugas dan kewenangan dari Bawaslu Provinsi terdapat dalam Pasal 97 dan Pasal 99 UU Pemilu. Kemudian, tugas dan kewenangan dari Bawaslu Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 101 dan Pasal 103 UU Pemilu. Dalam lembaga Bawaslu juga terdapat beberapa badan pendukung yakni Panwaslu Kecamatan yang diatur dalam Pasal 105 UU Pemilu, Panwasku Kelurahan/Desa yang diatur dalam Pasal 108 UU Pemilu, dan Panwaslu LN yang diatur dalam Pasal 111 UU Pemilu.

  1. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan desakan agar pemilu dapat diselenggarakan secara demokratis.[6] Pasal 1 Angka 24 UU Pemilu menyatakan bahwa DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di ibukota negara. DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang, dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota, KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 159 UU Pemilu mengatur mengenai tugas, kewenangan dan kewajiban dari DKPP sebagai berikut:

  • DKPP bertugas:
  1. menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu; dan
  2. melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
  • DKPP berwenang:
  1. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
  2. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk, untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
  3. memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan
  4. memutus pelanggaran kode etik.
  • DKPP berkewajiban:
  1. menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi;
  2. menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu;
  3. bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus. yang timbul untuk popularitas pribadi; dan
  4. menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Sebagaimana yang telah diuraikan di atas, terdapat lembaga baru yang diatur dalam UU Pemilu yakni DKPP. Sehingga pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan Pemilu bukan lagi hanya KPU dan Bawaslu, melainkan terdapat DKPP yang mengatur terkait dengan etika penyelenggaraan pemilu sebagaimana tugas dan wewenangnya dalam UU Pemilu.

[1] Abu Nashr Muhammad Al-Iman, Membongkar Dosa-dosa Pemilu, Prisma Media, Jakarta, 2004, hlm: 29.

[2] Miriam Budirjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. (Jakarta : PT.Gramedia Pustaka Utama,2008), hlm. 461. 12Raml

[3] Nur Hidayat Sardini, Restorasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Yogyakarta. Fajar Media Press 2011. Hlm. 42.

[4] Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

[5] Nur Hidayat Sardini, Ibid.

[6] Sodikin Pemilu Sebagai Praktek Ketatanegaraan. Gramata Publishing. Bekasi 2014. Hlm 79

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.