Pemerintah Pusat Ambil Alih Pembenahan Jalan Provinsi Lampung

Pada 5 Mei 2023 lalu, Presiden Joko Widodo telah melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung setelah adanya pemberitaan viral dari Tiktoker bernama Bima Yudha sebagai warga Lampung yang mengkritik pemerintah Lampung soal infrastruktur jalanan di Provinsi Lampung yang rusak parah selama 10 tahun lebih. Setelah Presiden Joko Widodo mengunjungi beberapa ruas jalan di Lampung, beliau memberikan statement bahwa Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian PUPR akan mengambil alih perbaikan sebagian jalan rusak di Provinsi Lampung. Presiden mengatakan bahwa di tahun ini Pemerintah Pusat secara khusus akan mengucurkan anggaran sebesar kurang lebih Rp 800 miliar untuk  perbaikan 15 ruas jalan.[1]

Disampaikan pula bahwa pemerintah pusat seharusnya hanya bertanggung jawab pada jalan nasional, sedangkan jalan provinsi, dan kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan tentang otonomi daerah. Namun dari keputusan Presiden Joko Widodo tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin menilai pengambil alihan tersebut mengandung makna sebagai sebuah pesan menusuk bagi Pemprov Lampung agar dapat menjadi peringatan untuk lebih peduli dengan perbaikan infrastruktur.[2]

Dasar hukum dilaksanakannya otonomi daerah adalah UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangaka NKRI Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kepala daerah yang terdiri dari Gubernur, Bupati, dan Walikota memiliki kewenangan desentralisasi untuk mengurus urusan pemerintahan daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi dari Pemerintah Pusat. Berdasarkan Pasal 31 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 23/2014), mengatur dalam pelaksanaan Desentralisasi, dilakukannya Penataan Daerah. Penataan Daerah tersebut terdiri atas Pembentukan Daerah dan Penyesuaian Daerah.

Dalam pembentukan daerah ini mencakup pembentukan Daerah provinsi dan pembentukan Daerah kabupaten/kota yang terdiri atas Pemekaran Daerah, dimana salah satu parameter kemampuan penyelenggaraan pemerintahan adalah aksesbilitas pelayanan dasar infrastruktur (Pasal 36 ayat 8 huruf c UU 23/2014). Telah disebutkan pula dalam Lampiran UU 23/2014 mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dalam Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang dengan sub urusan no. 9 tentang Jalan. Pemerintah daerah provinsi mendapatkan bagian penyelenggaraan jalan provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota mendapatkan bagian penyelenggaraan jalan kabupaten/kota.

Dalam menyelenggarakan hal tersebut, kepala daerah memiliki kewenangan sebagai pemegang kekuasaan untuk mengelola keuangan daerah yang diwujudkan dalam APBD (Pasal 3 dan 4 PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, selanjutnya disebut PP 12/2019). Keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden mengenai pengucuran dana dari Pemerintah Pusat secara khusus diperuntukkan pembangunan 15 ruas jalan di provinsi Lampung, disebut sebagai  Dana Transfer Khusus yang bersumber dari APBN yang dialokasikan pada Daerah untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Pasal 38 PP 12/2019).

Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan Daerah. Sementara itu, perlu diketahui pula pengelolaan keuangan daerah disusun oleh Kepala Daerah sebagaimana disebutkan Pasal 89 Ayat (1) dan (2) PP 12/2019 yang berbunyi:

  1. Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
  2. Pedoman penyusunan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Dalam merancang kebijakan umum APBD memuat beberapa hal yang menyangkut terkait dengan ekonomi daerah, antara lain sebagai berikut:

  1. kondisi ekonomi makro daerah;
  2. asumsi penyusunan APBD;
  3. kebijakan Pendapatan Daerah;
  4. kebijakan Belanja Daerah;
  5. kebijakan Pembiayaan Daerah; dan
  6. strategi pencapaian.

Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengeluaran Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup. Sehingga apabila terjadi kekurangan, maka pemerintah daerah yang bertanggung jawab akan hal tersebut. Sebab, saat penyusunan APBD penentuan jumlah anggara yang diminta oleh Daerah kepada Pusat merupakan hal yang sudah terukur.

Berkaitan dengan pengambilalihan perbaikan jalan daerah Lampung oleh Pemerintah Pusat, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU 1/2022) mengatur terkait hubungan keuangan pusat dan daerah salah satunya adalah dana alokasi khusus (DAK) yang diatur Pasal 131 Ayat (1) UU 1/2022 menjelaskan bahwa dana alokasi khusus diperuntukkan untuk:

  1. mencapai prioritas nasional;
  2. mempercepat pembangunan Daerah;
  3. mengurangi kesenjangan layanan publik;
  4. mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah; dan/atau
  5. mendukung operasionalisasi layanan publik.

Adapun DAK sendiri terdiri atas DAK fisik dan nonfisik. DAK fisik, digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah. Sementara, DAK nonfisik digunakan untuk mendukung operasionalisasi layanan publik daerah. Selain itu, DAK ditetapkan setiap tahun dalam Undang-Undang mengenai APBN sesuai dengan kemampuan Keuangan Negara sebagaimana diterntukan Pasal 131 Ayat (5) UU 1/2022. Artinya pengambilalihan perbaikan jalan di daerah Lampung tetap harus melalui pembahasan APBN yang dituangkan dalam suatu ketentuan undang-undang.

 

Penulis: Adelya Hiqmatul M., S.H.

Editor: R. Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1] Ghita Intan. Setelah Viral, Pemerintah Pusat Ambil Alih Perbaikan Jalan di Lampung. https://www.voaindonesia.com/a/setelah-viral-pemerintah-pusat-ambil-alih-perbaikan-jalan-di-lampung/7081478.html.

[2] Sigit Pamungkas. Pemerintah Pusat Ambil Alih Perbaikan Jalan Rusak di Lampung, Yanuar Prihatin: Pemprov Harus Lebih Peduli Perbaikan Infrastruktur. https://kupastuntas.co/2023/05/08/pemerintah-pusat-ambil-alih-perbaikan-jalan-rusak-di-lampung-yanuar-prihatin-pemprov-harus-lebih-peduli-perbaikan-infrastruktur.

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.