Pemeriksaan Pendahuluan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Setiap gugatan yang masuk, pada permulaannya akan ditangani dari segi ketatausahaan (administrasi) terlebih dahulu oleh staf Kepaniteraan. Sejak masuknya gugatan sampai dimulainya pemeriksaan gugatan di muka persidangan umum, berlaku suatu masa yang disebut dengan fase mematangkan perkara (fase sub iudice), yaitu suatu masa periode penelitian dan pemeriksaan dimana suatu gugatan atau perkara yang masuk dapat diperiksa atau disidangkan di muka sidang yang terbuka untuk umum. Pemeriksaan pendahuluan meliputi penelitian yang bersifat administratif oleh staf Kepaniteraan (Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda Perkara) dilanjutkan dengan pengumpulan naskah-naskah resmi yang berkaitan dengan perkara, pengumpulan keterangan-keterangan, dilakukan pemeriksaan oleh para ahli atau pejabat tertentu dengan tukar menukar pendapat dalil-dalil dan pendapat masing-masing pihak diharapkan akan diperoleh gambaran yang makin jelas mengenai perkaranya.
Menurut SEMA tanggal 9 Juli 1991, tahapan pemeriksaan pendahuluan adalah :Setelah surat gugatan masuk ke Kepaniteraan, maka ia diberi tanggal penerimaan dan nomor perkara di sebelah kiri atas dari surat gugatan, dengan perincian sebagai berikut :
- Kapan diterimanya surat gugatan;
- Setelah segala persyaratan dipenuhi dilakukan pendaftaran nomor perkara, setelah panjar perkaranya dipenuhi;
- perbaikan-perbaikan yang formal sifatnya, kalau ada.
Pemeriksaan administrasi ini dilakukan hanya dari segi formalnya saja, baik mengenai bentuk maupun isi surat gugatan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan dan tidak menyangkut materi gugatan.Dibuat resume gugatan sebelum gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan, yang isinya :
- Siapa subjek gugatannya;
- Apa yang menjadi objek gugatan;
- Ringkasan dari alasan gugatan dan juga diperiksa apakah alasan gugatan memenuhi ketentuan pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara;
- Apa yang menjadi petitum (tuntutan).
Secara ringkat penelitian administratif merupakan pemeriksaan oleh Kepaniteraan yang bersifat formal administratif yang harus dipenuhi oleh suatu gugatan, yaitu : tentang identitas para pihak, alamat masing-masing, alamat Pengadilan yang dituju. Hasil penelitian tersebut selanjutnya dibuat laporan secara ringkas yang kemudian disampaikan kepada Ketua Pengadilan atau wakilnya untuk dinilai dalam rapat permusyawaratan untuk menentukan menurut acara apa sengketa akan diperiksa. Penelitian administratif dapat mengakibatkan :
- Kepada Penggugat diberi kesempatan untuk menyempurnakan gugatan;
- Setelah gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan, Ketua Pengadilan menyatakan dengan suatu penetapan, bahwa gugatan tidak dapat diterima atau tidak berdasar. Ketua Pengadilan telah memutus atau menyelesaikan pokok sengketa gugatan dengan acara singkat (proses dismissal);
- Ketua berpendapat tidak ada alasan untuk menyatakan gugatan tidak diterima atau tidak mendasar. Berarti gugatan dapat diperiksa dengan acara biasa. Dan Ketua mengeluarkan penetapan penunjukan Hakim;
- Apabila dalam gugatan, Penggugat mengajukan permohonan pemeriksaan dengan acara cepat dan permohonan dikabulkan oleh Ketua Pengadilan, maka Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan bahwa perkara diadili dengan acara cepat dan kemudian dilakukan penunjukan Hakim;
- Ketua Pengadilan akan mengeluarkan penetapan yang isinya bahwa perkara akan diadili dengan pemeriksaan biasa;
- Ketua Pengadilan berpendapat beberapa perkara perlu digabungkan atau justru dipisah baik karena penggabungan subjektif (satu keputusan TUN digugat oleh beberapa Penggugat) maupun penggabungan objektif (Penggugat menggugat beberapa keputusan TUN);
- Dikabulkan /tidaknya permohonan untuk :
a. menunda pelaksanaan keputusan sampai diperoleh putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
b. beracara dengan Cuma-cuma
Pada prakteknya, pemeriksaan pendahuluan atas suatu perkara dilakukan oleh majelis hakim yang nantinya akan memeriksa perkara tersebut dalam acara biasa. Namun di dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut, majelis hakim hanya akan memberitahukan perbaikan-perbaikan formil dikarenakan tidak semua orang menguasai hukum tata usaha negara ataupun hukum acara tata usaha negara.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPengadilan yang Berwenang Memutus Perkara Perbankan Syariah
Penggantian Alamat Korespondensi Tanpa Kabar

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.