Unsur-unsur Tindak Pidana Pemerasan

Pemerasan merupakan salah satu tindak pidana disertai ancaman guna mencari keuntungan untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Dasar hukum mengenai pemerasan diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Pasal 368 sampai dengan Pasal 371 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP). Secara umum, tindak pidana yang disebut dengan pemerasan diuraikan dalam ketentuan Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 369 ayat (1) KUHP yang menyatakan hal sebagai berikut :

“Pasal 368 ayat (1)

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 369 ayat (1)

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

          Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 369 ayat (1) KUHP, maka dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur pemerasan yaitu :

    1. Terdapat subyek hukum yang melakukan perbuatan;
    2. Maksud dilakukannya suatu perbuatan yaitu untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain;
    3. Perbuatan dilakukan secara melawan hukum;
    4. Memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang milik orang itu atau milik orang lain baik sebagian atau seluruhnya, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang;
    5. Selain dengan ancaman kekerasan, dapat juga dilakukan dengan ancaman pencemaran nama baik secara lisan dan/atau tertulis, dengan ancaman akan membuka rahasia
    6. Perbuatan tersebut disebut dengan pemerasan;
    7. Sanksi pidana terhadap pemerasan yang dilakukan dengan ancaman kekerasan yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan apabila dilakukan dengan ancaman pencemaran nama baik maka diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun;

Penyerahan suatu barang yang dimaksud dalam unsur-unsur Pasal 368 ayat (1) dan Pasak 369 ayat (1) KUHP, yaitu penyerahan suatu barang dianggap telah ada apabila barang yang diminta telah dilepaskan dari kekuasaan orang yang diancam tanpa melihat apakah barang tersebut sudah benar-benar dikuasai oleh orang yang mengancam atau belum. Menurut Lamintang dalam bukunya yang berjudul “Delik Delik Khusus Kejahatan Terhadap Hak Milik Dan Lain-Lain Hak Yang Timbul Dari Hak Milik” hal. 70-71 disebutkan bahwa HR dalam arrestnya tanggal 17 Januari 1921, NJ. 1921, hal.315, W. 10697 telah memutuskan bahwa :

“Penyerahan suatu benda itu merupakan suatu unsur kejahatan ini, dimana penyerahan itu dipandang selesai dilakukan, yakni bilamana orang yang menjadi korban kekerasan atau orang yang diancam dengan kekerasan itu telah kehilangan penguasaannya atas benda yang bersangkutan”

Sehingga berdasarkan pernyataan tersebut, maka dapat dikatakan pemerasan apabila suatu barang telah diserahkan kepada pelaku, namun apabila belum diserahkan maka tidak dapat dikatakan sebagai pemerasan.

Sanksi pidana terhadap tindak pidana pemerasan selain yang ditentukan dalam Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 369 ayat (1) KUHP, juga ditentukan dalam ketentuan Pasal 368 ayat (2) juncto Pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) KUHP yang menyatakan hal-hal sebagai berikut :

“(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:

    1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
    2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
    3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
    4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
      1. Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
      2. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.”

Berdasarkan hal tersebut, maka untuk menentukan ancaman sanksi pidana yang akan dijerat terhadap pelaku tindak pidana pemerasan harus dilakukan analisis mengenai bagaimana perbuatan tersebut dilakukan. Contoh kasus mengenai pemerasan yaitu pemerasan yang dilakukan oleh Toher Bin Awaludin terhadap Kepala Desa Semangus Lama Jusani bin Ujang pada tanggal 27 Oktober 2018 di Kabupaten Musi Rawas dalam Putusan Nomor 14/Pid.B/2019/PN Llg. Berdasarkan keterangan dalam putusan diketahui bahwa Toher bin Awaludin melakukan pengancaman dan pemerasan dengan mendatangi korban dan meminta uang sebanyak Rp. 500.000,- dengan membawa pisau ditangan sebelah kirinya disertai dengan kalimat ancaman terhadap korban. Hal tersebut dilakukan oleh Toher bin Awaludin karena tidak terima tanah miliknya digusur untuk pembuatan jalan umum. Atas kasus tersebut, hakim memutus bahwa Toher bin Awaludin secara sah melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.