Bolehkah Pemegang Saham Perseroan Perorangan Lebih dari 1 Orang?

Perseroan perorangan menjadi suatu terobosan yang dapat sangat membantu mengangkat reputasi usaha-usaha dengan modal kecil. Sebelumnya perseroan terbatas memiliki kesan bahwa harus didirikan dengan modal yang cukup besar, namun tidak lagi. Perseroan perorangan sendiri dikenal sebagai perseroan terbatas yang boleh didirikan oleh satu orang saja. Lantas apa itu perseroan perorangan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan bolehkah pemegang saham perseroan perorangan lebih dari 1 orang?

Apa itu Perseroan Perorangan

Dahulu ketika ingin membuka badan usaha dalam bentuk perseroan terbatas, terdapat syarat pemegang saham minimal berjumlah 2 orang. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut “UU 11/2020”), maka mulai tercipta konsep perseroan terbatas dengan pemegang saham hanya 1 orang.

UU 11/2020 kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut “Perppu Cipta Kerja”) yang kemudian telah disahkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU 6/2023”).

Perseroan terbatas yang awalnya diatur pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UU PT”) menentukan pemegang saham perseroan terbatas berjumlah minimal 2 orang (/badan hukum). Hal ini berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) dan (2) UU PT yang menyatakan:

“(1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

(2) Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.”

Setelah berlakunya UU 11 Tahun 2020 yang kemudian dicabut dengan Perppu Cipta Kerja, perseroan terbatas dapat didirikan oleh satu orang saja yang disebut perseroan perorangan. Ketentuan Pasal 7 Ayat (1) UU PT di atas dikecualikan berdasarkan Perubahan Pasal 7 Ayat (7) UU PT pada Perppu Cipta Kerja, yang menyatakan:

“(7) Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (5), dan ayat (6) tidak berlaku bagi:

  1. persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;
  2. badan usaha milik daerah;
  3. badan usaha milik desa;
  4. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; atau
  5. Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.”

Perseroan terbatas sebagaimana Pasal 7 Ayat (7) Huruf e tersebut itulah yang kemudian dikenal dengan istilah “Perseroan Perorangan”. Hal ini karena berdasarkan Perubahan Pasal 1 Angka 1 UU PT pada Perppu Cipta Kerja menyatakan:

“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil”.

Lebih lanjut, perubahan Penambahan Pasal 153A dalam UU PT berdasarkan Perppu Cipta Kerja, Ayat (1) menyatakan “Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang.”

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (selanjutnya disebut “PP 8/2021”) menyatakan:

(1) Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil terdiri atas:

  1. Perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih; dan
  2. Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.

Dengan demikian, belum tentu perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil adalah perseroan perorangan.

Bolehkah Pemegang Saham Perseroan Perorangan Lebih dari 1 orang?

Setelah kita mengetahui apa itu perseroan perorangan, maka pertanyaan yang mungkin akan muncul selanjutnya adalah bolehkah pemegang saham perseroan perorangan lebih dari 1 orang?

Secara tegas dalam Pasal 9 Ayat (1) Huruf a PP 8/2021 menyatakan:

(1) Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan jika:

  1. pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang: dan/atau
  2. tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Dengan demikian jika pemegang saham perseroan perorangan lebih dari 1, maka status badan hukumnya harus berubah menjadi “perseroan”. Sebenernya ada kerancuan pada istilah perseroan tersebut karena berdasarkan pengertian perseroan terbatas yaitu Pasal 1 Angka 1 UU PT (sebagaimana perubahan dalam Perppu Cipta Kerja), apa yang dimaksud dengan perseroan termasuk juga badan hukum perorangan.

Dalam prakteknya, apa yang dimaksud Pasal 9 Ayat (1) Huruf a PP 8/2021 diartikan bahwa status perseroan perorangan itu berubah menjadi perseroan terbatas biasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Ayat (1) UU PT (perubahan dalam Perppu Cipta Kerja) dengan segala kriteria dan persyaratannya.

Baca juga:

Dewan Komisaris Dalam Perseroan Terbatas dan 3 Syarat Utama Anggota Dewan Komisaris

Tata Cara Pengangkatan Komisaris Independen dan Gajinya Serta Syarat Komisaris Untuk 4 Jenis PT

Penutupan atau Pembubaran Perseroan Terbatas (PT)

Sumber:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil; dan
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

 

Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.

Editor: R. Putri J., S.H., M.H., CTL. CLA.

 

Pemegang Saham Perseroan Perorangan Lebih dari 1 | Pemegang Saham Perseroan Perorangan Lebih dari 1 |Apa itu perseroan perorangan | Apa itu perseroan perorangan

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.