Pemecatan Dokter Terawan Oleh Ikatan Dokter Indonesia
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara resmi melakukan pemecatan terhadap Dokter Terawan Agus Putranto. Mantan Menteri Kesehatan itu diberhentikan sesuai dengan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI). Hasil keputusan ini dibacakan pada Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh pada 25 Maret 2022. Pemecatan tersebut ditetapkan dalam surat Tim Khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022. Salah satu konsekuensinya, Dokter Terawan terancam tidak bisa lagi mengurus izin praktik sebagai dokter.[1]
Pemecatan Dokter Terawan oleh MKEK dari keanggotaan IDI bukan kali ini terjadi. Sebelumnya, Dokter Terawan juga pernah diberhentikan sementara pada tahun 2018 dengan alasan serious ethical misconduct atau pelanggaran etik serius. Pemecatan sebelumnya selama 12 (dua belas) bulan dimulai dari tanggal 26 Februari 2018 sampai dengan 25 Februari 2019 dan diikuti pernyataan tertulis pencabutan rekomendasi izin praktiknya.[2]
Alasan Pemecatan kepada Dokter Terawan
Terdapat 5 (lima) poin yang menjadi alasan dilakukannya pemecatan permanen kepada Dokter Terawan menurut isi surat Tim Khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 tersebut[3]:
- Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.
- Yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin nusantara sebelum penelitiannya selesai.
- Yang bersangkutan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Organisasi dan Tatalaksana Kerja (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
- Menerbitkan Surat Edaran nomor: 163/AU/Sekr.PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI.
- Yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat, yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi Ikatan Dokter Indonesia.
Pelanggaran Etik dan Konsekuensinya Bagi Dokter yang Melanggar
Dokter sebagai tenaga kesehatan adalah orang yang mengabdikan diri didalam bidang Kesehatan, yang memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui Pendidikan di bidang kedokteran yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Dalam menjalankan profesi kedokteran, dokter terikat dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Etika Kedokteran Indonesia merupakan sekumpulan nilai dan moralitas profesi kedokteran yang tercantum dalam KODEKI, fatwa-fatwa etik, pedoman dan kesepakatan etik lainnya dari IDI.
Secara umum, etika kedokteran dibuat untuk meningkatkan profesionalisme, pengetahuan, pemahaman, penghayatan, pengamalan kaidah bioetika dan etika kedokteran dalam profesinya sebagai seorang dokter. Secara khusus, etika kedokteran dirumuskan untuk menjaga keluhuran profesi, meredam konflik, dan menjaga hubungan antara dokter dan pasien sebagai hubungan kepercayaan.[4] KODEKI ini merupakan pedoman perilaku bagi pengemban profesi dalam melaksanakan profesinya, yang memuat syarat-syarat dan batasan-batasan pengertian perbuatan yang baik atau benar dan yang tidak.
Apabila timbul pelanggaran terhadap kode etik kedokteran, maka yang berwenang untuk meneliti pelanggaran adalah Mejelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang berada dibawah struktur organisasi IDI. Penegakan, pengawasan, dan perumusan etik praktik kedokteran dilakukan oleh MKEK sebagai badan otonom IDI yang dibagi menjadi tingkat pusat, wilayah, dan cabang. Majelis ini memiliki hak untuk menyampaikan pertimbangan pelaksanaan etika kedokteran dan mengusulkan secara lisan atau tertulis, diminta atau tidak diminta kepada pengurus IDI mengenai setiap permasalahan etika kedokteran di wilayah jurisdiksinya masing-masing.
Perlu diketahui bahwa, peranan MKEK IDI merupakan salah satu organ yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan penegakan etik kedokteran di Indonesia sebagaimana yang terdapat dalam Addendum 2: Penjelasan Khusus yang Terkait dengan Proses Implementasi KODEKI.[5] Mekanisme pemberian sanksi oleh MKEK diawali dari masuknya pengaduan yang sah, dilanjutkan dengan proses penelaahan kasus yang diadukan. Pada akhir penelaahan, Ketua MKEK menetapkan kelayakan kasus untuk disidangkan oleh majelis pemeriksa yang akan melakukan sidang, hingga tercapai keputusan MKEK. Bila terbukti terdapat bukti pelanggaran etik, maka majelis akan menetapkan sanksi sesuai dengan berat ringannya kesalahan dokter teradu. Pelaksanaan sanksi dilakukan oleh Divisi Pembinaan Etika Profesi MKEK untuk dan atas nama pengurus IDI setingkat.
Persidangan MKEK bersifat inkuisitorial khas profesi, yaitu Majelis (ketua dan anggota) bersikap aktif melakukan pemeriksaan, tanpa adanya badan atau perorangan sebagai penuntut. Persidangan MKEK secara formal tidak menggunakan sistem pembuktian sebagaimana lazimnya di dalam hukum acara pidana ataupun perdata, namun demikian tetap berupaya melakukan pembuktian mendekati ketentuan-ketentuan pembuktian yang lazim.[6] Dalam melakukan pemeriksaannya, MKEK berwenang memperoleh keterangan baik lisan maupun tertulis dari pihak-pihak terkait dan dokumen yang terkait, seperti bukti kompetensi, izin praktik, dan surat-surat lain yang berkaitan dengan kasusnya.
Persidangan MKEK bertujuan untuk mempertahankan akuntabilitas, profesionalisme dan keluhuran profesi. Dalam organisasi dan tata laksana kerja MKEK, pemberian sanksi terhadap dokter terhukum/pelanggar etik dapat berupa penasihatan, peringatan lisan, peringatan tertulis, pembinaan perilaku, pendidikan ulang (re-schooling), hingga pemecatan keanggotaan IDI, baik secara sementara atau pun permanen. Pada umumnya sanksi etik tersebut bersifat pembinaan, kecuali pemecatan keanggotaan yang bersifat permanen atau pencabutan keanggotaan seumur hidup.
Dengan demikian, keberadaan kode etik kedokteran sebagai pedoman dalam menjalankan profesi kedokteran, hal ini bertujuan untuk menjaga setiap tindakan atau perbuatan dalam menjalankan keprofesiannya. Sementara itu, pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh MKEK IDI sebagai bentuk penjagaan terhadap terlaksananya kode etik kedokteran. Maka, berkaitan dengan pelanggaran etik kedokteran perlu disikapi dengan pemberian sanksi yang sesuai. Tujuan pemberian sanksi etik sejatinya bersifat pembinaan, MKEK IDI telah menetapkan prinsip, tujuan, dan ketentuan pemberian sanksi dalam upaya penegakan etik kedokteran di Indonesia.
[1] Nur Afitria Cika Handayani, 5 Alasan IDI Pecat Dokter Terawan, Promosi Vaksin Nusantara Jadi Salah Satunya, https://www.suara.com/news/2022/03/27/102052/5-alasan-idi-pecat-dokter-terawan-promosi-vaksin-nusantara-jadi-salah-satunya?page=all
[2] UN Uyung Pramudiarja, 5 Fakta Pemecatan Permanen dr Terawan dari IDI oleh MKEK, https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6002709/5-fakta-pemecatan-permanen-dr-terawan-dari-idi-oleh-mkek?single
[3] Maya Citra Rosa, Alasan di Balik Rekomendasi Dipecatnya Terawan dari IDI, Ini Faktanya, https://www.kompas.com/wiken/read/2022/03/27/072500281/alasan-di-balik-rekomendasi-dipecatnya-terawan-dari-idi-ini-faktanya?page=all
[4] Anna Rozaliyani, Putri Dianita Ika Meilia & Nurfanida Librianty, Prinsip Penetapan Sanksi bagi Pelanggaran Etik Kedokteran, Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 2 No. 1 Mar 2018
[5] Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia
[6] Asep Sukohar, Novita Carolia, Peran Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEK) dalam Pencegahan dan Penyelesaian Malpraktek Kedokteran, JK Unila Volume 1 Nomor 2 Oktober 2016.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanRencana Pernikahan Ketua MK: Adakah Konflik Kepentingan Nantinya?
Kepengurusan Rumah Sakit Swasta
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.