Pembubaran Badan Usaha Milik Negara

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (selanjutnya disebut UU BUMN) menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar  modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Pasal 64 UU BUMN menyatakan bahwa pembubaran BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah sebagaimana disebut dalam ketentuan Pasal 64 UU BUMN adalah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (selanjutnya disebut PP 45/2005). Pasal 1 angka 14 PP 45/2005 menyatakan bahwa pembubaran adalah pengakhiran Persero atau Perum yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Kemudian dalam Pasal 2 PP 45/2005 dinyatakan bahwa:

“Pendirian, pengurusan, pengawasan dan pembubaran Persero dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.”

            Berdasarkan ketentuan dalam PP 45/2005 dinyatakan bahwa pembubaran BUMN dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu pembubaran persero dan pembubaran perum.

A. Pembubaran Persero

Pembubaran Persero dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dibidang perseroan terbatas sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 80 PP 45/2005. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 142 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah mengalami perubahan dalam ketentuan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU PT) dinyatakan bahwa pembubaran

  1. Berdasarkan keputusan RUPS;
  2. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
  3. berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
  6. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai pembubaran perseroan terbatas dapat dilihat dalam artikel sebelumnya yang berjudul “Penutupan dan Pembubaran Perseroan Terbatas”. Namun terhadap pembubaran perseroan BUMN diatur lebih lanjut dalam Pasal 81 dan Pasal 82 yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 81

    1. Pembubaran Persero karena keputusan RUPS diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Keuangan.
    2. Pengkajian terhadap rencana pembubaran Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan Menteri Teknis, Menteri lain dan/atau pimpinan instansi lain yang dipandang perlu dengan atau tanpa menggunakan konsultan independen.
    3. Dalam hal usulan rencana pembubaran Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas inisiatif Menteri Teknis, inisiatif tersebut disampaikan kepada Menteri untuk selanjutnya dilakukan pengkajian yang dikoordinasikan oleh Menteri.

Pasal 82

Menteri segera mengajukan rancangan peraturan pemerintah kepada Presiden mengenai pembubaran Persero yang bubar bukan karena keputusan RUPS.

B. Pembubaran Perum

Pembubaran terhadap Perum diatur dalam ketentuan Pasal 83 sampai dengan Pasal 93 PP 45/2005. Pasal 83 PP 45/2005 menyatakan bahwa perum bubar karena hal-hal sebagai berikut:

  1. ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah berdasarkan usulan Menteri;
  2. jangka waktu berdiri yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
  3. penetapan pengadilan;
  4. dicabutnya putusan pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga sebab harta pailit Perum tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; atau
  5. Perum dalam keadaan tidak mampu membayar (insolven) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.

Pembubaran perum karena ketentuan dalam Pasal 83 huruf a, b, c, dan d diikuti dengan likuidasi. Terhadap pembubaran karena ketentuan dalam Pasal 83 huruf a, b, dan d dilakukan oleh Likuidator yang ditunjuk oleh Menteri BUMN sebagaimana ketentuan dalam Pasal 84 ayat (2) PP 45/2005. Sedangkan terhadap pembubaran karena penetapan pengadilan, maka Likuidator ditunjuk oleh pengadilan. Pengadilan dapat membubarkan Perum atas permohonan Kejaksaan berdasarkan alasan kuat Perum melanggar ketentuan umum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 87 ayat (1) PP 45/2005. Kemudian Menteri BUMN segera mengajukan rancangan peraturan pemerintah kepada Presiden mengenai pembubaran Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a, huruf c, dan huruf d sebagaimana ketentuan dalam Pasal 84 ayat (4) PP 45/2005.

Selanjutnya, Pembubaran perum karena jangka waktu berdirinya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 83 huruf b terjadi apabila Menteri BUMN tidak mengusulkan perpanjangan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu berdirinya Perum kepada Presiden sebagaimana ketentuan dalam Pasal 86 ayat (2) PP 45/2005. Pembubaran juga dapat terjadi apabila Presiden tidak menetapkan perpanjangan jangka waktu berdirinya Perum sampai dengan tanggal berakhirnya jangka waktu berdirinya Perum, sehingga Perum bubar pada tanggal tersebut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 86 ayat (3) PP 45/2005. Sedangkan dalam hal Perum bubar karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf e, maka likuidasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan. Kemudian, disamping itu Menteri BUMN juga memiliki kewajiban segera mengajukan rancangan peraturan pemerintah mengenai pembubaran Perum apabila Perum mengalami insolven sebagaimana ketentuan dalam Pasal 88 ayat (2) PP 45/2005.

Pasal 89 ayat (1) PP 45/2005 menyatakan bahwa Likuidator dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pembubaran Perum, memiliki kewajiban:

  1. mendaftarkan pembubaran Perum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang wajib daftar perusahaan;
  2. mengumumkan pembubaran Perum dalam 2 (dua) surat kabar harian; dan
  3. memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya Perum.

Dalam pendaftaran, pengumuman dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disebutkan:

  1. nama dan alamat likuidator;
  2. tata cara pengajuan tagihan; dan
  3. jangka waktu mengajukan tagihan yang tidak boleh lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari terhitung sejak didaftarkan, diumumkan dan diberitahukannya pembubaran Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Kemudian apabila terdapat sisa hasil kekayaan setelah dilakukan Likuidasi, maka sisa hasil kekayaan dibayarkan kepada Menteri BUMN. Namun, dalam hal sisa kekayaan hasil likuidasi telah dibayarkan kepada Menteri BUMN dan masih terdapat tagihan kreditor, maka pengadilan negeri atas permintaan kreditor yang bersangkutan menunjuk likuidator untuk menarik kembali sisa hasil likuidasi yang telah dibayarkan tersebut dan Menteri BUMN wajib mengembalikan sisa kekayaan hasil likuidasi sesuai dengan jumlah tagihan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 89 ayat 6 dan 7 PP 45/2005.

Perum yang telah bubar, tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi. Tindakan pemberesan tersebut disebutkan dalam Pasal 90 ayat (2) PP 45/2005 diantaranya, meliputi:

  1. pencatatan dan pengumpulan kekayaan Perum;
  2. penentuan tata cara pembagian kekayaan;
  3. pembayaran kepada para kreditor;
  4. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada Menteri; dan
  5. tindakan-tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.

Dalam hal Perum sedang dalam proses likuidasi, maka pada surat keluar dicantumkan perkataan “dalam likuidasi” di belakang nama Perum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 90 PP 45/2005.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.