Pembuatan Kurungan Oleh Bupati Langkat

Akhir-akhir ini publik digegerkan dengan penemuan kerangkeng manusia dirumah Bupati nonaktif Langkat.[1] Adanya kerangkeng tersebut terungkap setelah terjadi peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tempat kerangkeng tersebut disebut sebagai tempat rehabilitasi narkoba yang dibuat oleh Bupati Langkat secara pribadi. Namun, setelah ditelusuri terdapat beberapa fakta mengejutkan, dimana dalam kerangkeng tersebut terdapat 27 (dua puluh tujuh) orang yang ditahan. Kemudian berdasarkan hasil penulusuran Migrant Care, diduga sebanyak 40 tahanan yang dipekerjakan di Lapas Swasta Warinangin.[2] Sementara itu, Kepala Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Repelita Sitepu mengatakan bahwa tempat tersebut sudah berdiri sejak sekitar 9 (sembilan) tahun yang lalu.[3] Tempat tersebut digunakan untuk rehabilitasi terhadap orang-orang yang kecanduan narkoba. Aktivitas yang dilakukan selama menjalani rehabilitasi yaitu ibadah, olahraga dan bekerja untuk mengasah keterampilan guna menunjang hidupnya setelah keluar dari tempat rehabilitasi. Repelita juga mengatakan bahwa terdapat sekitar 48 (empat puluh delapan) orang yang menjalani rehabilitasi ditempat tersebut, namun sebagian sudah ada yang dijemput keluarganya dan sebagian yang tak mau pulang atau keluarganya menolak masih tetap ditampung dulu untuk sementara.[4]
Berdasarkan keterangan dari Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan bahwa kerangkeng yang dibuat oleh Bupati Langkat Nonaktif bukanlah tempat rehabilitasi karena tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Syarat formil yang diungkapkan oleh Brigjen Sulistyo yaitu seperti izin lokasi, izin mendirikan bangunan dan izin operasional yang dikeluarkan oleh Dinas terkait, sedangkan syarat materiil misalnya harus ada program rehabilitasi seperti 3 (tiga) bulan, 4 (empat) bulan, 6 (enam) bulan tergantung jenis narkoba yang digunakan, selain itu juga terdapat beberapa persyaratan jumlah dokter jiwa, dokter umum, pelayanannya dan kelayakan ruangan.[5] Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Brigjen Sulistyo, maka perlu ditelusuri kembali izin dan prosedur untuk membuat kurungan agar menjadi legal.
Pada dasarnya dalam ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika) menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Kemudian terhadap pecandu narkotikan wajib dilaporkan atau melaporkan diri kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebagaimana ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1) dan (2) UU Narkotika. Rehabilitasi medis terhadap pecandu narkotika dilakukan dirumash sakit yang ditunjuk oleh pemerintah sedangkan rehabilitasi sosial terhadap mantan pecandu narkotika diselenggarakan oleh instansi pemerintah maupun masyarakat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 58 UU Narkotika. Kemudian ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi medis diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor (selanjutnya disebut Permenkes 4/2020), sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi sosial diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (selanjutnya disebut Permensos 9/2017).
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Permenkes 4/2020 menyatakan bahwa Menteri Kesehatan menetapkan pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan lembaga rehabilitasi sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor. Wajib lapor sebagaimana dimaksud dalam Permenkes 4/2020 yaitu kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu Narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima Wajib Lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 Permenkes 4/2020. Sedangkan Standar Nasional Rehabilitasi Sosial bagi pecandu dan korban Penyalahgunaan Narkotika dibagi menjadi 2 (dua) yaitu standar rehabilitasi sosial dan standar kelembagaan. Lembaga Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA harus memenuhi standar yang meliputi aspek sebagaimana ketentuan dalam Pasal 59 Permensos 9/2017 yang menyatakan sebagai berikut:
- Statuta
- visi dan misi;
- program pelayanan;
- struktur organisasi;
- sumber daya manusia;
- sarana dan prasarana; dan
- ketersediaan dana, manajemen pengelolaan dana, dan
Berdasarkan kasus yang terjadi dalam hal penahanan atau adanya kerangkeng yang dibuat oleh Bupati Langkat nonaktif dikatakan oleh Badan Narkotika Nasional yang diwakili oleh Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono bahwa kerangkeng tersebut bukanlah sebuah tempat rehabilitasi.[6] Brigjen Sulistyo menyebutkan bahwa seharusnya pecandu narkoba dilaporkan kepada tempat rehab yang seharusnya, sehingga kerangkeng terhadap manusia itu dianggap ilegal.[7] Informasi sementara dikatakan bahwa orang yang ditahan dalam kerangkeng tersebut sudah dikembalikan kepada keluarganya masing-masing, namun pemeriksaan lebih lanjut masih tetap dilakukan.[8]
[1] https://deskjabar.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1133561342/inilah-5-fakta-penemuan-kerangkeng-manusia-di-rumah-bupati-langkat-terbit-rencana-perangin-angin
[2] https://retizen.republika.co.id/posts/34197/polisi-diadang-warga-saat-evakuasi-orang-yang-dikerangkeng-di-rumah-bupati-langkat
[3] https://medan.kompas.com/read/2022/01/26/152755778/melihat-dari-dekat-kerangkeng-di-rumah-bupati-langkat-begini-isinya?page=all
[4] Ibid.
[5] https://news.detik.com/berita/d-5914131/bnn-kerangkeng-di-rumah-bupati-langkat-tak-penuhi-syarat-rehabilitasi
[6] https://www.kompas.tv/article/255022/bnn-sebut-kerangkeng-manusia-di-rumah-bupati-langkat-nonaktif-bukan-tempat-rehabilitasi
[7] https://www.tribunnews.com/regional/2022/01/26/fakta-baru-kerangkeng-manusia-di-rumah-bupati-langkat-pernah-didatangi-bnn-pada-2017-silam
[8] Ibid.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanSosialisasi Peraturan Perundang-undangan
Syarat-Syarat Permohonan kepada Pengadilan Negeri

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.