Pembongkaran Tiang Rel Kereta Cepat

Baru-baru ini viral sebuah video yang menampilkan ambruknya tiang kereta cepat Jakarta-Bandung. Tiang tersebut ambruk tidak sesuai dengan yang direncanakan sehingga menimpa ekskavator. Ambruknya tiang rel kereta cepat tersebut terjadi ketika proses pembongkaran. Pembongkaran terhadap tiang rel kereta cepat tersebut dilakukan berdasarkan saran dari Tim quality Pier Kereta Cepat Indonesia China (PCIC) yang menemukan pergeseran alignment pekerjaan pier (pilar) di DK46 dan menginstruksikan kontraktor melakukan rework dan membongkarnya untuk dibangun kembali sesuai spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan.[1] Director PT KCIC, Dwiyana menyatakan bahwa dalam proses pembongkaran tersebut pihaknya telah menetapkan aspek keselamatan konstruksi terkait pembongkaran pilar, namun dalam video yang viral tersebut pembongkaran yang dilakukan menyebabkan ambruknya tiang rel yang menimpa ekskavator, beruntung dalam kejadian tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.[2] Dwiyana juga menyatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi ambruknya tiang tersebut, ditemukan bahwa kontraktor lalai dalam melaksanakan Syarat Operasional Procedure (SOP). PT KCIC tidak mentolerir adanya kesalahan konstruksi yang melebihi dari toleransi yang dipersyaratkan sehingga ia langsung memanggil kontraktor dan memberikan teguran agar semua pekerjaan dilakukan dengan SOP yang sudah ditetapkan oleh Tim Engineering dan SSHE sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi.
Perlu diketahui bahwa pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dibangun melalui kerja sama Indonesia dan China. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sebesar 4,3 Triliun rupiah.[3] Sedangkan China berkomitmen untuk memberikan pendanaan sebesar 64,9 Triliun rupiah.[4] Berdasarkan hal tersebut maka pembangunan kereta cepat merupakan bagian dari pengadaan barang dan jasa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah mengalami perubahan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (selanjutnya disebut Perpres PBJP) yang menyatakan bahwa :
“Pengadan barang/jasa merupakan kegiatan pengadaan barang/jasa oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.”
Pengadaan barang/jasa terdiri dari beberapa macam, yaitu barang pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi dan jasa lainnya. Pembangunan kereta cepat termasuk dalam kategori pengadaan pekerjaan konstruksi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 angka 3 Perpres PBJP. Untuk mengetahui tentang tahapan pengadaan barang dan jasa dapat dilihat dalam artikel kami sebelumnya yang berjudul “Pengadaan Barang dan Jasa”.
Berkaitan dengan pengadaan kereta cepat yang dilakukan oleh pemerintah tersebut, maka perlu diketahui pula bagaimana jenis kontrak yang dilakukan oleh pemerintah dengan penyedia. Untuk melihat macam-macam kontrak pengadaan barang dan jasa dapat dilihat disini. Namun sejauh yang telah kami telusuri kami tidak menemukan pemberitaan publik yang menginformasikan mengenai jenis kontrak apa yang dilakukan antara pemerintah dengan PT. KCIC sebagai penyedia. Dalam kasus tersebut, PT. KCIC hanya memberikan teguran kepada kontraktor agar pekerjaan dilakukan dengan SOP yang tetapkan oleh Tim Engineering dan SSHE agar kejadian tersebut tidak terulang lagi. Pasal 78 ayat (3) Perpres PBJP menjelaskan bahwa :
“Dalam hal penyedia:
- tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan;
- menyebabkan kegagalan bangunan;
- menyerahkan Jaminan yang tidak dapat dicairkan;
- melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit;
- menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau
- terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak
Penyedia dikenai sanksi administratif.”
Sanksi administratif dimaksud berupa hal-hal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 78 ayat (4) Perpres PBJP, diantaranya:
- sanksi digugurkan dalam pemilihan;
- sanksi pencairan jaminan;
- Sanksi Daftar Hitam;
- sanksi ganti kerugian; dan/atau
- sanksi
Yang kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 78 ayat (5) huruf e Perpres PBJP sebagai berikut:
“Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf, dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan”
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kasus yang terjadi karena ambruknya tiang kereta cepat, apabila terbukti terjadi karena tidak sesuai dengan SOP, maka kontraktor dapat dikenakan sanksi administratif berupa sanksi ganti kerugian. Selain itu, pengadaan yang tidak sesuai dengan SOP dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi apabila memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah mengalami perubahan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
[1] https://ekbis.sindonews.com/read/622995/34/heboh-video-pembongkaran-tiang-pancang-kereta-cepat-bos-pt-kcic-geram-1639019533
[2] https://news.detik.com/berita/d-5847025/ini-alasan-pilar-kereta-cepat-dibongkar-berujung-ambruk-timpa-eskavator
[3] https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211101194143-92-715202/kereta-cepat-jakarta-bandung-diguyur-pmn-rp34-t-dan-pinjaman-china
[4] Ibid.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPemalsuan Tanda Tangan Pada Perjanjian Bawah Tangan
Teori Monisme & Dualisme Dalam Hukum Internasional

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.