Pembebasan Tanah untuk Ibu Kota Negara yang Baru

Akhir-akhir ini media diramaikan dengan kabar terbaru mengenai pembangunan perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Provinsi Kalimantan Timur. Berkaitan dengan hal tersebut diketahui bahwa IKN akan dibangun dalam wilayah tanah seluas 256.142,74 ha dengan beberapa batasan wilayah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN), yaitu :

  1. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan.
  2. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara.
  3. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara.
  4. sebelah timur berbatasan dengan Selat

Namun, berkaitan dengan pembangunan perpindahan IKN masih terkendala masalah pengadaan lahan sebagaimana diuangkapkan oleh Anggota Tim Perumus IKN DPR RI, Andreas Eddy.[1] Menurut Andreas, saat ini masih banyak masyarakat Adat di Kalimantan Timur yang lebih nyaman di pedesaan sehingga dibutuhkan usaha lebih untuk meyakinkan masyarakat agar menerima pendatang baru.[2] Hal tersebut berpengaruh terhadap pembebasan lahan, sehingga hal tersebut perlu dibahas kembali.[3]

Kasatgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR, Imam Santoso menyatakan bahwa dalam hal pembangunan IKN terdapat 3 (tiga) hal yang wajib disiapkan untuk pembangunan apabila akan dimulai pengerjaan tahun ini, yaitu kejelasan alokasi pembiayaan yang digunakan, kesiapan lahan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.[4] Imam Santoso menyatakan bahwa pada tahap awal pembangunan IKN akan menggunakan lahan kawasan hutan produksi sehingga pemerintah akan lebih mudah mengalihkan lahan tersebut untuk pembangunan. Ia menyatakan bahwa hampir semua kawasan IKN baru merupakan kawan hutan produksi yang dimiliki negara sehingga tak banyak pembebasan lahan yang harus dilakukan.[5] Sedangkan waktu untuk memulai pekerjaan akan dilakukan setelah adanya kesiapan yaitu sekitar semester 2 (dua) tahun ini untuk mengejar target penyelesaian IKN baru di 2024.[6] Namun, hingga saat ini belum ada pemberitaan lebih lanjut mengenai pembebasan lahan terkait dengan pembangunan IKN baru.

 

[1] https://money.kompas.com/read/2022/01/06/211836626/dpr-sebut-pengadaan-lahan-jadi-masalah-utama-pembangunan-ibu-kota-baru

[2] Ibid.

[3] Ibid.

[4] https://ekonomi.bisnis.com/read/20220202/47/1495934/kejar-target-pemindahan-bertahap-pada-2021-ikn-harus-dibangun-semester-ii2022

[5] Ibid.

[6] Ibid.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.