Pembatalan Perjanjian Karena Tidak Menggunakan Bahasa Indonesia
Perjanjian merupakan suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap orang lain sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPer). Perjanjian dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat perjanjian. Syarat-syarat perjanjian dinyatakan dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPer diantaranya, yaitu : Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; […]