Pembatalan Perjanjian Karena Tidak Menggunakan Bahasa Indonesia

Perjanjian merupakan suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap orang lain sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPer). Perjanjian dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat perjanjian. Syarat-syarat perjanjian dinyatakan dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPer diantaranya, yaitu :

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Tidak terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPer mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif perjanjian, yaitu kesepakatan dan kecakapan maka perjanjian dapat dibatalkan. Sedangkan apabila perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, yaitu adanya suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang maka perjanjian batal demi hukum. Terkait dengan syarat perjanjian yang ke-4 (empat), yang dimaksud dengan suatu sebab terlarang yaitu jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan degan kesusilaan atau dengan keterlibatan umum sebagaimana ketentuan Pasal 1337 KUHPer.

Perkembangan bisnis memungkinkan bagi setiap orang untuk melakukan perjanjian internasional, dimana perjanjian tidak hanya dilakukan antar warga negara Indonesia, melainkan dapat pula dilakukan dengan setiap orang dari berbagai belahan dunia. Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (selanjutnya disebut UU 24/2009) menyatakan bahwa :

  • Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia;
  • Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.

Atas dasar pasal tersebut, maka perjanjian yang dilakukan di Indonesia dan/atau melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia wajib menggunakan Bahasa Indonesia. Akibat hukum yang ditimbulkan apabila perjanjian tidak dilakukan dalam Bahasa Indonesia yaitu perjanjian batal demi hukum, karena dianggap tidak memenuhi unsur objektif dalam syarat sah perjanjian khususnya klausa suatu sebab yang tidak terlarang sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUHPer. Hal ini juga didasarkan atas yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1572 K/Pdt/2015 antara Perusahaan Asing Nine AM Ltd. dengan PT. Bangun Karya Pratama Lestari.

Berawal dari perjanjian pinjaman dana yang dilakukan oleh PT. Bangun Karya Pratama Lestari kepada Nine AM Ltd sejumlah AS$ 4,422 juta yang tertuang dalam Loan Agreement tertanggal 23 April 2010, dimana perjanjian dibuat dalam bahasa asing tanpa adanya penjelasan dalam bahasa Indonesia. Dalam perjanjiannya disebutkan bahwa perjanjian tersebut dibuat dan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Kemudian setelah perjanjian berjalan selama 2 (dua) tahun, PT. Bangun Karya Pratama mengajukan gugatan untuk menyatakan perjanjian tersebut batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat formil. Hal tersebut dikabulkan oleh hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 450/PDT.G/2012/PN.JKT.BRT. Putusan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 450/PDT.G/2012/PN.JKT.BRT menyatakan bahwa Loan Agreemen melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 serta melanggar ketentuan Pasal 1335 KUHPer juncto Pasal 1337 KUHPer. Hal tersebut kemudian dikuatkan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 662/Pdt/2012/PT.DKI dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1572 K/Pdt/2015 yang menolak permohonan kasasi Nine AM Ltd. Dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah Agung menyatakan :

“Bahwa faktanya Loan Agreement tersebut tidak dibuat dalam bahasa Indonesia, hal ini membuktikan bahwa perjanjian yang dibuat para pihak bertentangan dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 sehingga dengan demikian perjanjian/Loan Agreement a quo merupakan perjanjian yang dibuat berdasarkan sebab yang terlarang, sehingga sesuai ketentuan Pasal 1335 juncto Pasal 1337 KUHPerdata perjanjian tersebut batal demi hukum;”

 

Dengan demikian, untuk membuat perjanjian yang menggunakan hukum Indonesia, maka lebih baik menggunakan bilingual yang memuat bahasa Indonesia untuk menghindari pembatalan perjanjian diakibatkan tidak menggunakan bahasa Indonesia.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan