Ketentuan Hukum Terkait Pembagian Dividen Interim Perseroan
Pada umumnya pembagian dividen dilakukan perusahaan kepada pemegang saham pada akhir tahun setelah tutup buku. Akan tetapi, terdapat sebagian perusahaan yang membagikan dividen sebelum tutup buku, yang disebut dengan pembagian dividen interim. Dividen interim tidak didefinisikan secara spesifik dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT). Namun secara istilah Dividen interim dapat diartikan sebagai dividen sementara yang dibagikan kepada pemegang saham sebelum pembagian laba tahunan perusahaan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya disebut RUPS) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 72 ayat (1) UU PT yang menyatakan bahwa perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku perseroan berakhir sepanjang diatur dalam anggaran dasar perseroan. Pasal 72 ayat (2) UU PT menyebutkan bahwa pembagian dividen interim dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Pembagian dividen interim tersebut tidak boleh mengganggu atau menyebabkan perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan perseroan sebagaimana yang dinyatakan dalam ketentuan Pasal 72 ayat (3) UU PT.
Pada dasarnya tata cara pembagian dividen ditentukan dalam anggaran dasar setiap perusahaan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) huruf i UU PT. Terkait pembagian dividen Pasal 71 UU PT menyatakan sebagai berikut :
- Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalamPasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS;
- Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS;
- Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
Pasal 70 ayat (1) yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 71 UU PT menyatakan bahwa perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan. Seluruh laba bersih yang dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) UU PT yaitu seluruh jumlah laba bersih dari tahun buku yang bersangkutan setelah dikurangi akumulasi kerugian perseroan dari tahun buku sebelumnya sebagaimana ketentuan Penjelasan Pasal 71 ayat (2) UU PT. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 71 UU PT, maka dapat disimpulkan bahwa pembagian dividen merupakan laba bersih yang dikurangi penyisihan cadangan untuk perseroan dan hanya boleh dibagikan apabila perseroan mempunyai saldo laba yang positif. Apabila laba bersih perseroan dalam tahun buku berjalan belum seluruhnya menutup akumulasi kerugian perseroan dari tahun buku sebelumnya, maka perseroan tidak dapat membagikan dividen karena perseroan masih mempunyai saldo laba bersih negatif. Namun sebelum diperhitungkannya laba bersih pada pembukuan akhir tahun, dalam hal perseroan diprediksi memiliki keuntungan yang besar perseroan juga dapat melakukan pembagian deviden interim yang dilakukan berdasarkan atas Keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dengan memperhatikan jumlah kekayaan bersih perseroan sebagaimana ketentuan Pasal 72 ayat (2) dan memperhatikan kewajibannya terhadap kreditor sebagaimana ketentuan Pasal 72 ayat (3) UU PT. Hal tersebut dinyatakan dalam ketentuan dalam Pasal 72 ayat (4) UU PT.
Pembagian dividen interim beresiko terhadap untung ruginya perusahaan dalam pembukuan akhir tahun. Pasal 72 ayat (5) UU PT menyebutkan bahwa dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata perseroan menderita kerugian, maka pemegang saham harus mengembalikan dividen interim yang telah dibagikan sebelumnya kepada perseroan. Penjelasan Pasal 72 ayat (5) UU PT memberikan contoh dividen yang yang harus dikembalikan sebagai berikut :
“Dividen interim yang telah dibagikan sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per saham. Perseroan menderita kerugian dan tidak mempunyai saldo laba positif sehingga tidak ada dividen yang dibagikan. Oleh karena itu, yang harus dikembalikan adalah Rp1.000,00 (seribu rupiah) per saham.
Seandainya Perseroan menderita kerugian, tetapi Perseroan mempunyai laba ditahan (retained earning) dan saldo laba positif hingga, misalnya RUPS menetapkan dividen sebesar Rp200,00 (dua ratus rupiah) per saham. Oleh karena, itu saham yang harus dikembalikan adalah Rp1000,00 (seribu rupiah) dikurangi Rp200,00 (dua ratus rupiah) berarti Rp800,00 (delapan ratus rupiah).”
Apabila pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim yang telah dibagikan tersebut, maka Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian yang dialami oleh Perseroan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 72 ayat (6) UU PT. Direksi dan Dewan Komisaris dianggap telah melalukan kesalahan atau lalai menjalankan tugasnya, sehingga Direksi dan Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan sebagaimana ketentuan Pasal 97 ayat (3) juncto Pasal 114 ayat (3) UU PT. Hal ini ditegaskan pula oleh Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perseroan Terbatas” hal. 295 menyatakan bahwa dalam kasus demikian Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng menutup kerugian yang diderita perseroan sesuai dengan besarnya jumlah dividen interim yang tidak dikembalikan pemegang saham.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanAkibat Hukum Apabila Hasil RUPS Melanggar Kewajiban Perusahaan Pada...
Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang Dilakukan oleh Korporasi
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.