Pemasangan Baliho Para Politisi Sebelum Pemilu

Diketahui bahwa akhir-akhir ini diberbagai daerah terdapat pemasangan baliho politisi. Hal tersebut kemudian mengundang tanggapan masyarakat yang menganggap bahwa para politisi telah mengambil ancang-ancang untuk menghadapi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) pada tahun 2024 mendatang.[1] Maraknya pemasangan baliho politisi di sejumlah daerah tampaknya berpengaruh terhadap peningkatan popularitas di media sosial. Namun, tingginya popularitas itu justru didominasi percakapan bersentimen negatif, pasalnya Pilpres 2024 masih akan diselenggarakan 3 (tiga) tahun mendatang, sedangkan masyarakat saat ini tengah berjuang dengan masalah hidup ditengah pandemi. Ditengah kedaruratan negara dalam menghadapi ancaman Covid-19 banyak orang kehilangan nyawa, pekerjaan dan pendapatan, namun para politisi sibuk memoles diri dan menghambur-hamburkan uang demi mengenalkan diri untuk memenangi kontestasi Pilpres 2024.[2] Pemasangan baliho para politisi tersebut, disinyalir guna untuk meningkatkan elektabilitas para politisi terkait. Hal yang menjadi pertanyaan yaitu, apakah pemasangan baliho para politisi pada saat ini dianggap sebagai salah satu bentuk kampanye untuk memenangi hati rakyat?
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu) dinyatakan bahwa Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan Pemilihan dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu menyatakan bahwa kampanye pemilu dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan akan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan aktivitas kampanye pemilu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 36 UU Pemilu. Pasal 278 ayat (1) UU Pemilu menyatakan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa pemasangan baliho yang dilakukan oleh para politisi akhir-akhir ini tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye sebab dikatakan dalam Pasal 1 angka 35 UU Pemilu yang mengikuti kampanye adalah peserta pemilu, terlebih lagi jangka waktu Pilpres masih akan dilaksanakan pada tahun 2024. Dalam UU Pemilu juga tidak ditemukan larangan bagi calon peserta pemilu dalam hal pemasangan baliho sebelum masa kampanye.
Kemudian, aturan mengenai pemasangan baliho pada dasarnya diatur dalam peraturan daerah setempat, sehingga mengenai ketentuan-ketentuan dalam pemasangan baliho tergantung bagaimana peraturan pada masing-masing daerah. Baliho sebagaimana dimaksud tersebut mengandung persamaan arti dengan reklame sebagaimana yang dijadikan istilah dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu peraturan daerah yang mengatur mengenai pemasangan reklame yaitu Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame (selanjutnya disebut Perda DKI Jakarta 9/2014). Untuk mengetahui tata cara izin pemasangan reklame secara umum dapat dilihat dalam artikel kami sebelumnya yang berjudul “Izin Reklame”. Kemudian, berkaitan dengan pemasangan baliho yang memuat foto para politisi dimana hal tersebut terpasang dalam papan reklame, sebagai contoh dalam Perda DKI Jakarta 9/2014 bahwasannya juga tidak ditemukan larangan bagi para politisi untuk memasang baliho tentang dirinya. Berdasarkan hal tersebut, maka sah-sah saja apabila para politisi memasang baliho dirinya untuk menaikkan elektabilitas. Namun yang menjadi sedikit kontradiktif yaitu masyarakat menganggap bahwa ditengah kedaruratan yang menimpa negara akibat pandemi Covid-19 yang banyak orang kehilangan nyawa, pekerjaan dan pendapatan, akan tetapi para politisi sibuk mempersiapkan diri untuk ajang kontestasi Pemilu 2024 seolah-olah mengesampingkan penderitaan rakyat akibat pandemi Covid-19.
[1] https://nasional.kompas.com/read/2021/08/10/12225581/marak-baliho-politisi-makin-dikenal-publik-belum-tentu-disukai
[2] https://nasional.kompas.com/read/2021/08/11/10080421/baliho-dan-berahi-politisi-nir-empati
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanUsulan Kartu Vaksin untuk Masuk Ruang Publik
Ketentuan Terkait Otonomi Provinsi Papua

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.