Ketentuan dan Tata Cara Pemanggilan Terlapor

Berbicara mengenai pemanggilan terlapor, maka erat kaitannya dengan proses penyelidikan dalam perkara pidana. Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) menyatakan bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Sedangkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 102 ayat (1) KUHAP.

Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis sebagaimana ketentuan dalam Pasal 108 ayat (1) KUHAP. Laporan dan pengaduan merupakan suatu hal yang berbeda, dimana pengaduan harus dilakukan oleh korban sedangkan laporan biasanya dapat dilakukan oleh orang lain selain korban. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 24 KUHAP dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Sedangkan pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 25 KUHAP.

Perlu diketahui bahwa sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, biasanya terlapor dipanggil sebagai saksi terlebih dahulu, kecuali penyidik telah menemukan bukti yang menyatakan bahwa seseorang patut diduga sebagai tersangka, maka penyidik akan langsung melakukan penangkapan terhadapnya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) KUHAP. Kemudian dalam hal akan dilakukan pemanggilan terhadap orang yang dilaporkan atau orang yang diadukan, maka penyidik berwenang melakukan pemanggilan terhadap orang yang diduga sebagai tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seseorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP. Tenggang waktu dan tata cara pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP secara umum diatur dalam Pasal 227 dan Pasal 228 KUHAP yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 227

    1. Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, ditempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir;
    2. Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda-tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya;
    3. Dalam hal orang yang dipanggil tidak terdapat di salah satu tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), surat panggilan disampaikan melalui kepala desa atau pejabat dan jika di luar negeri melalui perwakilan Republik Indonesia di tempat di mana orang yang dipanggil biasa berdiam dan apabila masih belum juga disampaikan, maka surat panggilan ditempelkan di tempat pengumuman kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan tersebut.

Pasal 228

Jangka atau tenggang waktu menurut undang-undang ini mulai diperhitungkan pada hari berikutnya

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP dinyatakan bahwa orang yang dipanggil oleh penyidik, wajib datang, apabila ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. Namun, Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 113 KUHAP. Dalam hal tersangka dan atau saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum penyidik yang menjalankan penyidikan, pemeriksaan terhadap tersangka dan atau saksi dapat dibebankan kepada penyidik di tempat kediaman atau tempat tinggal tersangka dan atau saksi tersebut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 119 KUHAP. Apabila saksi tidak menghiraukan panggilan dari penyidik, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat diancam dengan pidana penjara sebagaimana ketentuan berikut;

“Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:

    1. Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
    2. Dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.”

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.