Pemalsuan Tanda Tangan di Mahkamah Kontitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) membongkar aksi pemalsuan tanda tangan di gugatan judicial review Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Awalnya kasus pemalsuan tanda tangan dalam gugatan UU IKN itu dibongkar oleh Hakim konstitusi Arief Hidayat berdasarkan catatan risalah sidang MK. Tindakan tersebut dibuktikan dengan adanya perbedaan antara tanda tangan di KTP dan berkas Perkara, sebelumnya para mahasiswa tersebut sempat tidak mengaku hingga akhirnya ketahuan dan MK meminta agar para mahasiswa tersebut mencabut gugatan tersebut.[1]
Pemalsuan tanda tangan tersebut dilakukan oleh enam orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung yang sekaligus juga merupakan pemohon Judicial Review terhadap UU IKN. Tindakan yang dilakukan oleh keenam orang mahasiswa tersebut adalah melakukan pemalsuan tanda tangan digital dalam sidang Judicial Review MK. Wakil Rektor Universitas Lampung telah memberikan klarifikasi bahwa tindakan yang dilakukan oleh keenam mahasiswa tersebut tidak adanya niat jahat atau niat buruk.[2]
Terlepas dari adanya niat jahat atau tidak, pemalsuan merupakan kejahatan yang di dalamnya mengandung unsur keadaan ketidak benaran atau palsu atas sesuatu (objek), yang sesuatunya itu tampak dari luar seolah-olah benar adanya padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya.[3] Pasal 263 ayat (1), KUHP, berbunyi:
“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan suatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun”
Berdasarkan ketentuan pasal 263 ayat (1) KUHP tersebut, apabila tindakan pemalsuan yang dimaksud dapat mendatangkan suatu kerugian, maka barang siapa yang melakukannya dapat dihukum penjara selama-lamanya enam tahun. Pemalsuan tanda tangan merupakan suatu bentuk kejahatan pemalsuan surat, tindak pidana pemalsuan surat dan pemalsuan tanda tangan termasuk dalam delik dolus atau delik yang memuat unsur kesengajaan. Dalam kasus tersebut pemalsuan tanda tangan sebelumnya telah diketahui oleh pihak yang bersangkutan, sehingga majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutus bahwa perkara register nomor 66/PUU-XX/2022 ditarik kembali.[4] Penyelesaian kasus pemalsuan tanda tangan tersebut kemudian diserahkan ke pihak Universitas Lampung untuk ditindaklanjuti berdasarkan peraturan akademisi yang berlaku.
[1] https://news.detik.com/berita/d-6184179/ragam-urusan-tanda-tangan-gugatan-mahasiswa-ketahuan-hakim-mk
[2] https://www.tribunnews.com/regional/2022/07/18/6-mahasiswa-palsukan-tanda-tangan-di-sidang-mk-wakil-rektor-unila-mereka-tak-memiliki-niat-buruk
[3] Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Pemalsuan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001, hlm.3
[4] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220720122106-12-823811/mk-setujui-gugatan-uu-ikn-ditarik-usai-mahasiswa-palsukan-tanda-tangan
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanResensi Buku: Meuwissen tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum,...
Pembagian Waris Menurut Hukum Islam
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.