Pemagangan Dalam Hukum Ketenagakerjaan

Pemagangan menjadi salah satu ketentuan yang diatur dalam Ketenagakerjaan yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003). Meski UU 13/2003 telah diubah sebagian oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Sebagai Undang, Undang (UU Cipta Kerja), namun tidak ada perihal pemagangan yang diubah oleh UU Cipta Kerja tersebut.

 

Pasal 1 angka 11 UU 13/2003 mengatur:

“Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu”

Pemagangan merupakan salah satu pelatihan kerja bagi tenaga kerja, dan dapat dilakukan pada perusahaan tempat tenaga kerja tersebut bekerja atau di perusahaan lain tempat tenaga kerja tersebut tidak bekerja.

 

Pemagangan dilakukan dengan perjanjian pemagangan antara peserta dengan perusahaan. Tanpa adanya perjanjian kerja dimaksud, maka pemagangan dianggap tidak sah dan orang tersebut memiliki status sebagai pekerja pada perusahaan yang bersangkutan. Perlu diingat bahwa pekerja tanpa adanya kontrak maka secara otomatis akan langsung dianggap sebagai Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau pekerja tetap pada perusahaan dimaksud dan hak serta kewajiban dalam peraturan perundang-undangan akan secara mutatis mutandis berlaku. Oleh karena itu, dalam memberikan kesempatan magang, Perusahaan harus mengikatnya dengan perjanjian magang.

 

Hal-hal yang harus dituangkan dalam perjanjian pemagangan yaitu:

  1. Hak dan kewajiban peserta pemagangan;
  2. Hak dan kewajiban penyelenggaran pemagangan;
  3. Program pemaganganl
  4. Jangka waktu pemagangan; dan
  5. Besaran uang saku.

Perjanjian pemagangan tersebut harus disahkan oleh Dinas Daerah Kabupatan/Kota Setempat.

 

Pemagangan yang dilakukan di luar negeri harus mendapat izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, dalam hal ini adalah Menteri Ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan. Adapun penyelenggara pemagangan tersebut harus berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga orang perorangan tidak dapat menyelenggarakan pemagangan ke luar negeri. Pemagangan ke luar negeri tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menaker Nomor PER.08/MEN/V/2008 tentang Tata Cara Perizinan Dan Penyelenggaraan Pemagangan Di Luar Negeri.

 

Di sisi lain, pemagangan di dalam negeri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri (Permenaker 6/2020). Berdasarkan Permenaker 6/2020 tersebut, peserta magang dalam satu perusahaan tidak boleh lebih dari 20% dari jumlah pekerja di perusahaan. Adapun dalam penyelenggaraan pemagangan tersebut, perusahaan harus memiliki:

  1. unit pelatihan;
  2. program pemagangan;
  3. sarana dan prasarana; dan
  4. pembimbing pemagangan atau istruktur.

Di samping itu, dalam program pemagangan, harus disusun dengan mengacu pada standar kompetensi kerja nasional, khusus, dan/atau internasionnal.

 

Berkaitan dengan peserta magang, pasal 9 Permenaker 6/2020 mengatur syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Pencari kerja atau pekerja yang akan ditingkatkan kompetensinya;
  2. Usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk pencari kerja, manakala kurang dari 17 (tujuh belas) tahun, maka pekerja harus melampirkan surat persetujuan dari orang tua atau wali;
  3. Sehat jasmani dan rohan
  4. Lulus seleksi.

Sebagai peserta magang, pemagang memiliki kewajiban:

  1. Mentaati perjanjian pemagangan;
  2. Mengikuti program pemagangan sampai selesai;
  3. Mentaati tata tertib yang berlaku di penyelenggara pemagangan; dan
  4. Menjaga nama baik penyelenggara pemagangan.

Selanjutnya, hak pemagang adalah:

  1. Memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur;
  2. Memperbaiki pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan;
  3. Memperoleh fasilitas keselamatan dan Kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan;
  4. Memperoleh uang saku;
  5. Diikutsertakan dalam program jaminan sosial; dan
  6. Memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

Uang saku yang dimaksud dalam ketentuan tersebut meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta pemagangan.

 

Setelah pemagangan selesai, orang yang telah melaksanakan magang tersebut berhak atas kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 13/2003.

 

Penulis: R. Putri J., S.H., M.H.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.