Pelatihan Kerja Bagi Tenaga Kerja

Pelatihan kerja merupakan salah satu hak tenaga kerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) pada Bab V tentang Pelatihan Kerja. Pasal 11 UU 13/2003 menyatakan:

“Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja”

Dengan demikian, Tenaga Kerja dapat mengikuti pelatihan-pelatihan yang memiliki fungsi untuk mengembangkan kompetensi kerjanya.

 

Pengembangan kompetensi kerja Tenaga Kerja tersebut menjadi kewajiban Pemberi Kerja/Pengusaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU 13/2003. Bahkan pengembangan kompetensi tersebut menjadi suatu kewajiban bagi Tenaga Kerja apabila Pengusaha memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Keputusan Menteri. Salah satu Keputusan Menteri Tenaga Kerja yang mengatur syarat pengembangan kompetensi tersebut adalah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 115 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Tenaga Kerja Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia.

 

Adapun penyelenggaraan pelatihan kerja dapat dilakukan oleh Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah, Lembaga Pelatihan Kerja Swasta dan/atau Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

 

Penyelenggara pelatihan kerja sendiri wajib memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU 13/2003, yaitu:

  1. Tersedianya tenaga kepelatihan;
  2. Adanya kurikulum yang sesuai dengan tingkat pelatihan;
  3. Tersedianya sarana dan prasarana pelatihan kerja; dan
  4. Tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja.

Dalam pelaksanaannya, Lembaga Pelatihan Kerja tersebut dapat memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi yang bersifat independent dan terdiri atas unsur masyarakat serta pemerintah dengan ditetapkan oleh Keputusan Menteri. Setelah mengikuti pelatihan kerja, Tenaga Kerja dimaksud dapat memperoleh pengakuan kompetensi kerja yang dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja.

 

Di samping itu, pelatihan kerja juga dapat dilakukan dengan cara pemagangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU 13/2003. Pemagangan tersebut dilakukan dengan dasar perjanjian tertulis antara peserta magang dengan pengusaha, yang di dalamnya memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak berikut dnegan jangka waktu pemagangan. Apabila pemagangan tersebut dilakukan tanpa perjanjian, maka pemagangan tersebut tidak sah dan peserta magang dimaksud menjadi pekerja perusahaan yang bersangkutan dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Penulis: R. Putri J., S.H., M.H.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.