Pelat Mobil Palsu Arteria Dahlan

Pada hari Kamis, 20 Januari kemarin, media heboh memberitakan foto mobil-mobil yang berpelat sama milik anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. Seorang memotret lima mobil dengan pelat nomor mirip polisi 4196-07 tersebut berjejer di Basement Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.[1] Adapun mobil-mobil itu bermerek Mitsubishi Grandis warna hitam, Toyota Fortuner warna putih, Toyota Vellfire warna hitam, Nissan X-Trail warna putih, dan Mitsubishi Pajero warna hitam.[2] Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa pelat nomor setiap kendaraan harus memiliki pembeda alias tidak boleh sama persis. Menurutnya jika ada sejumlah kendaraan yang menggunakan pelat yang sama artinya sudah merupakan pelanggaran hukum, karena dinilai dapat diduga telah terjadi pemalsuan.[3] Sugeng mengatakan bahwa pihak yang melakukan pemalsuan terhadap pelat kendaraan bermotor dapat dikenakan Pasal 263 juncto Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 280 juncto Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (selanjutnya disebut UU LLAJ).

Pada dasarnya dalam peraturan perundang-undangan tidak dikenal istilah pelat nomor kendaraan, melainkan dikenal dengan istilah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 11 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (selanjutnya disebut Perpres 5/2015) yang menyatakan sebagai berikut:

“Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor”

TNKB merupakan salah satu persyaratan bagi setiap orang pribadi atau badan hukum yang mengajukan permohonan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (selanjutnya disebut Regident Ranmor) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 Perpres 5/2015. Namun, dalam Perpres 5/2015 tidak memuat mengenai sanksi atau akibat apabila suatu kendaraan tidak memiliki TNKB atau dipalsukan.

Berkaitan dengan kasus yang terjadi, Arteria Dahlan mengklarifikasi bahwa pelat mobil yang menjadi sorotan tersebut hanyalah tatakan atau dudukan untuk pelat nomor, bukan pelat nomor mobil yang sebenarnya. Sementara Polisi memastikan bahwa nomor polisi yang terpasang di 5 mobil tersebut merupakan milik Arteria Dahlan. Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap, Nopol 4196-07 terdaftar untuk mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar milik Arteria Dahlan.[4] Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait empat mobil lainnya dengan nomor polisi yang sama.

Pada dasarnya Pasal yang disebutkan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso yang menyatakan bahwa pihak yang melakukan pemalsuan terhadap pelat kendaraan bermotor dapat dikenakan Pasal 263 juncto Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 280 juncto Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ menyatakan sebagai berikut :

Pasal 263 KUHP

  1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
  2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 266 KUHP

  1. Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya ,sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
  2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 280 UU LLAJ

Setiap orang yang mengemudikan  Kendaraan Bermotor  di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1)  dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ

  1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5)  huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Namun, pengenaan pasal tersebut perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang. Pasal-pasal tersebut dapat dikenakan kepada Arteria Dahlan apabila ia terbukti secara sah memenuhi unsur-unsur dalam ketentuan pasal-pasal tersebut. Sejauh ini belum ada kabar atau berita terbaru mengenai kelanjutan kasus tersebut.

[1] https://nasional.kompas.com/read/2022/01/20/19160001/arteria-dahlan-terancam-dipidana-bila-terbukti-palsukan-pelat-mobil-mirip?page=all

[2] Ibid.

[3] Ibid.

[4] Ibid.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.