Pelaporan Pajak

Pajak yaitu suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan secara umum.[1] Sementara itu, mengacu pada Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) memberikan definisi pajak sebagai berikut:

Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Dari definisi diatas, diketahui terdapat kata “orang pribadi atau badan”, keduanya merupakan wajib pajak. Dalam Pasal 1 Angka 2 UU Perpajakan menyebutkan bahwa wajib pajak adalah Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.[2] Sehingga dalam hal ini, wajib pajak tersebut diharuskan untuk melaporkan pajak kepada negara melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban.[3] Kewajiban dalam melaporkan SPT Tahunan secara umum telah diatur di dalam Pasal 3 Ayat (1) UU KUP yang menyatakan sebagai berikut:

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Penyampaian SPT harus dilaksanakan sebelum jatuh tempo pelaporan pajak, sedangkan pembayaran pajak harus dilaksanakan sebelum jatuh tempo pembayaran. Pelanggaran terhadap jatuh tempo pelaporan maupun pembayaran akan berakibat pada timbulnya sanksi adminitrasi berupa denda, bunga, atau kenaikan. Terdapat 2 (dua) macam SPT yakni SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak dan SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahunan Pajak.

Dalam melaporkan pajak dapat dilakukan dengan sistem e-filling tanpa harus mendatangi kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP). e-filing atau Electronic Filing System yaitu sistem pelaporan/penyampaian pajak dengan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik (e-filing) yang dilakukan melalui sistem online yang real time. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ/2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan secara Elektronik (e-filing) melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). Adapun tata cara melaporkan pajak melalui e-filling sebagai berikut:

  • Bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS, yang dapat diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak. Untuk mulai melaporkan SPT Pajak tahunan, berikut caranya:
  1. Kunjungi situs DJP Online
  2. Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA
  3. Pilih menu “Lapor” Pilih layanan “e-Filing”
  4. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721 – A2 yang diberikan oleh bendahara
  5. Isi bagian B. Pajak Penghasilan.
  6. Isi bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban.
  7. Isi bagian D. Pernyataan dengan klik “Setuju” hingga muncul ikon centang.
  8. Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT Anda kini telah diisi dan dikirim
  9. Kini, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke e-mail Anda
  • Bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta bisa menggunakan formulir SPT 1770 S, yang diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak. Berikut cara lapor SPT Pajak Tahunan:
  1. Login di situs DJP Online
  2. Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA
  3. Pilih menu “Lapor” Pilih layanan “e-Filing”
  4. Pilih “Buat SPT” Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan Jika sudah paham dalam mengisi formulir SPT 1770 S pilih form “Dengan Bentuk Formulir”
  5. Isi data formulir yang akan diisi seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke – (jika mengajukan pembetulan SPT).
  6. Bukti pemotongan pajak, Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua atau klik “Tambah+”
  7. Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotongan/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak,
  8. Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut, Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara tertuang dalam formulir 1721-A2. Setelah disimpan, akan tampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya
  9. Masukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan
  10. Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya (bila ada)
  11. Masukkan penghasilan luar negeri (bila ada)
  12. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final (bila ada). Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen ( Rp 5 juta)
  13. Daftar Harta, Tambahkan harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”
  14. Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Utang Pada SPT Tahun Lalu”
  15. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan tanggungan dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”
  16. Isi Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah
  17. Isi “Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri” yang sesuai, bila Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
  18. Pajak Penghasilan
  19. Kemudian isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (bila ada)
  20. Selanjutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (bila ada)
  21. Cek penghitungan Pajak Penghasilan (PPh)
  22. Cek juga apakah ada status “Lebih Bayar” atau “Kurang Bayar” atau “Nihil” Jika “Nihil” lakukan Penghitungan PPh Pasal 25 (bila ada), klik “Langkah Berikutnya”
  23. Lakukan konfirmasi dengan klik “Setuju/Agree” pada kotak yang tersedia dan pilih “Langkah Berikutnya”

Terdapat perbedaan batasan waktu pelaporan pajak antara orang pribadi dan badan hukum. Untuk wajib pajak orang pribadi batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sementara untuk wajib pajak badan hukum, batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

 

[1] Siti Resmi, Perpajakan: Teori dan Kasus, Salemba Empat, Jakarta, 2009.

[2] Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

[3] Siti Kurnia Rahayu, Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010, hlm. 42

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.