Pelanggaran Hak Asasi Manusia Nasional

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada diri setiap insan yang diberikan oleh Tuhan. Pada dasarnya mengenai HAM, negara Indonesia telah memberikan perlindungan dan menjamin hak-hak yang seharusnya didapat oleh warga negaranya sebagaimana tertuang dalam ketentuan Bab XA Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia secara general yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut UU HAM). Pasal 1 angka 1 UU HAM menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sedangkan pelanggaran HAM dalam Pasal 1 angka 6 UU HAM didefinisikan sebagai setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi dan/atau mencabut hak asasi masnusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pada dasarnya dalam UU HAM tidak diatur secara spesifik mengenai jenis-jenis pelanggaran HAM. Namun, secara umum ada dua jenis pelanggaran HAM, yaitu Pelanggaran HAM berat (human rights violation) dan Pelanggaran HAM biasa (human right abuse) yang kemudian dibagi lagi sebagai berikut:[1]
1. Pelanggaran HAM berat (Human Rights Violation)
Pelanggaran HAM berat adalah pelanggaran HAM yang bersifat berbahaya dan mengancam nyawa manusia. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut UU Pengadilan HAM) menyebutkan bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi :
- Kejahatan Genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
- membunuh anggota kelompok;
- mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
- menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
- memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
- memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
- Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
- pembunuhan;
- pemusnahan;
- perbudakan;
- pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
- perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
- penyiksaan;
- perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
- penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
- penghilangan orang secara paksa; atau
- kejahatan apartheid.
2. Pelanggaran HAM biasa (Human Right Abuse)
Pelanggaran HAM biasa yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam jiwa manusia, namun berbahaya apabila tidak segera diatasi/ditanggulangi. Namun, mengenai pelanggaran HAM biasa tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU HAM dan UU Pengadilan HAM. Misal, seperti kelalaian dalam memberikan pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan secara disengaja oleh masyarakat, melakukan penganiayaan, melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik seseorang, melakukan segala bentuk pemukulan, menghalangi jalan seseorang untuk menyampaikan aspirasinya dan sebagainya.[2]
Contoh pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia yaitu Pembersihan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1965-1966.[3] Peristiwa 1965-1966 merupakan suatu peristiwa tragedi kemanusiaan yang menjadi lembaran sejarah hitam bangsa Indonesia. Peristiwa tersebut terjadi sebagai akibat dari adanya kebijakan negara pada waktu itu untuk melakukan penumpasan terhadap para anggota dan pengikut Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dianggap telah melakukan tindakan perlawanan terhadap negara. Kebijakan negara yang diikuti dengan tindakan kekerasan terhadap warga negara yang dituduh sebagai anggota maupun simpatisan PKI pada waktu itu, dilakukan secaraberlebihan dengan menggunakan cara-cara yang tidak manusiawi yang berdampak pada jatuhnya korban jiwa manusia baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.[4] Sesuai dengan laporan dari para korban maupun keluarga korban, pada peristiwa 1965-1966, telah mengakibatkan terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia antara lain pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasanfisik lain secara sewenang-wenang, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan (persekusi) dan penghilangan orang secara paksa.[5]
[1] Imelda Irina, Perlindungan Hak Tersangka/Terdakwa Yang Melakukan Kejahatan Pelanggaran HAM Berat Menurut KUHAP, Jurnal Lex Crimen, Vol. III, No. 3, Manado : Universitas Sam Ratulangi, Mei 2018, hal. 7
[2] Ibid.
[3] https://jdih.komnasham.go.id/assets/uploads/files/info_hukum/eksekutif%20summary%20peristiwa%201965.pdf
[4] Ibid.
[5] Ibid.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanLarangan Ekspor Batubara di Indonesia
Penyelenggaraan Klub Belajar Bersama Persiapan UPA Batch 1

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.