Pelaku Tindak Pidana Pornografi: Berikut 4 Jenis dan Unsur Kejahatan yang Perlu Dihindari

Pelaku Tindak Pidana Pornografi
Table of Contents
Macam-Macam Pelaku Tindak Pidana Pornografi 1
- Pelaku penyebarluasan dan penyedia jasa pornografi
- Pelaku Penyimpan Konten Pornografi
- Pelaku pembuat dan model pornografi
- Pelaku melibatkan anak
Data Kasus Pornografi
Pornografi merupakan suatu tindak pidana yang sudah lama berkembang di Indonesia. Bahkan pada tahun 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan telah menerima 21.305 (dua puluh satu ribu tiga ratus lima) temuan konten negatif yang beredar di dunia maya, yang didominasi oleh konten perjudian sebesar 14.726 temuan dan konten pornografi 5.948 temuan.[1]
Jumlah tersebut membuktikan bahwa pornografi di Indonesia masih merajalela dan terus berkembang. Selain itu, jumlah tersebut semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi yang sangat pesat. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa hingga 17 September 2023 lalu kominfo sudah menangani 1.211.571 (satu juta dua ratus sebelas ribu lima ratus tujuh puluh satu) konten pornografi.[2]
Pengaturan pornografi sebenarnya sudah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (UU Pornografi) maupun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun demikian, jika melihat data kasus pornografi di atas, penegakan terhadap tindak pidana pornografi dapat dikatakan masih belum berjalan secara efektif.
Semakin berkembangnya teknologi dan informasi, membuat para pelaku kejahatan atau pelaku tindak pidana pornografi memiliki banyak modus untuk melakukan aksinya. Tidak hanya itu, terkadang ada pula orang yang secara tidak sengaja menjadi pelaku tindak pidana pornografi karena ajakan orang lain atau tindakan serampangan oleh orang lain.
Macam-Macam Pelaku Tindak Pidana Pornografi
Sebenarnya UU Pornografi maupun UU ITE telah merumuskan larangan-larangan yang berkaitan dengan pornografi, tapi tidak merumuskan secara spesifik yang dimaksud mengenai pelaku tindak pidana pornografi. Akan tetapi ketentuan tersebut dapat menjangkau orang perorangan maupun badan. Sehingga untuk mengetahui macam-macam pelaku tindak pidana pornografi harus mengacu pada 2 (dua) ketentuan tersebut, di antaranya sebagai berikut:
- Pelaku penyebarluasan dan penyedia jasa pornografi
Jenis pelaku tindak pidana pornografi ini telah diatur dalam Pasal 4 UU Pornografi yang berbunyi:
- Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: (a) persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; (b) kekerasan seksual; (c) masturbasi atau onani; (d) ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; (e) alat kelamin; atau (f) pornografi anak.
- Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang: (a) menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; (b) menyajikan secara eksplisit alat kelamin; (c) mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau (d) menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Setiap orang dapat dikenakan hukuman apabila memenuhi unsur seperti memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Unsur yang terkandung dalam ketentuan ini bersifat alternatif sehingga dengan satu unsur saja sudah dapat dikategorikan melanggar Pasal 4 UU Pornografi.
Ancaman hukuman yang diberikan apabila melanggar Pasal 4 ayat (1) yaitu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dan Pasal 4 ayat (2) yaitu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Ketentuan Pasal 4 UU Pornografi sama halnya dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Maksud “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. Sementara “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
Adapun pengertian “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik. Ancaman bagi pelaku yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Pelaku Penyimpan Konten Pornografi
Jenis pelaku tindak pidana pornografi ini telah diatur dalam Pasal 5 dan 6 UU Pornografi yang berbunyi:
Pasal 5: “Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)”
Pasal 6: “Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.”
Ketentuan Pasal 5 UU Pornografi ini mengandung unsur alternatif. Apabila salah satu unsur dari meminjamkan atau mengunduh konten pornografi sebagaimana muatan yang diatur Pasal 4 ayat (1) terpenuhi, maka tindakan tersebut dapat membuat seseorang dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana pornografi.
Hal yang sama juga berlaku bagi Pasal 6 UU Pornografi, dimana apabila salah satu unsur dari memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi terpenuhi dapat pula dikategorikan sebagai tindak pidana pornografi. Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tindak pidana tersebut yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
3. Pelaku pembuat dan model pornografi
Jenis pelaku tindak pidana pornografi ini diatur dalam Pasal 7, 8, 9 dan 10 UU Pornografi sebagaimana yang berbunyi:
Pasal 7: “Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4”
Pasal 8: “Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi”
Pasal 9: “Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi”
Pasal 10: “Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya”
Ketentuan Pasal 7 UU Pornografi menjerat pelaku yang mendanai atau memfasilitasi produksi, pembuatan, penyebarluasan dan unsur lainnya yang berkaitan dengan Pasal 4 UU Pornografi dengan ancamna hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Sementara Pasal 8, 9 dan 10 UU Pornografi menjerat pelaku model pornografi. Ancaman hukuman dari perbuatan Pasal 8 ialah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Kemudian, Pasal 9 ialah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Sementara Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
4. Pelaku melibatkan anak
Jenis pelaku tindak pidana pornografi ini telah diatur dalam Pasal 11 dan 12 UU Pornografi yaitu:
Pasal 11: “Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10”
Pasal 12: “Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi”
Ketentuan ini menjerat pelaku tindak pidana pornografi yang melibatkan anak baik dalam produksi, penyebarluasan, mempertontokan dan perbuatan lainnya yang termasuk dalam kategori Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.
Ancaman bagi pelaku tindak pidana pornografi yang melanggar Pasal 11 ialah dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya. Sementara pelaku yang melanggar Pasal 12 dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dari uraian-uraian di atas, dapat diketahui bahwa dalam UU Pornografi dan UU ITE terdapat 4 macam-macam pelaku tindak pidana pornografi. Sementara itu, dilihat dari kemampuan bertanggung jawab pelaku tindak pidana pornografi, pada dasarnya sama dengan kemampuan bertanggung jawab pada tindak pidana pada umumnya. Hal ini dikarenakan dalam UU Pornografi tidak menjelaskan tentang kemampuan bertanggung jawab.
Dalam ketentuan peralihan, menyatakan bahwa, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini. Oleh kerena itu mengenai pertanggungjawaban pidana pornografi ini dapat didasarkan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penulis: Rizky Pratama J, S.H
Editor: Mirna R, S.H., C.C.D & R. Putri. J, S.H., M.H., C.T.L., C.L.A
[1] Indonesia Terkoneksi, Kominfo: Aduan konten negatif didominasi pornografi, https://www.kominfo.go.id/content/detail/24960/kominfo-aduan-konten-negatif-didominasi-pornografi/0/sorotan_media
[2] Indonesia Terkoneksi, Kominfo Tangani 3,7 Juta Konten Negatif Hingga 17 September 2023, https://aptika.kominfo.go.id/2023/09/kominfo-tangani-37-juta-konten-negatif-hingga-17-september-2023/
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanAnak Jadi Ahli Waris: Aturan Dalam Hukum Perdata Umum...
Gaji KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang Dapat Mencapai...

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.