PBB Menyetujui Peraturan Konservasi Laut

Setelah melewati lebih dari 15 tahun bernegosiasi untuk melindungi laut lepas dan kekayaan yang ada di dalamnya, negara-negara anggota PBB pada tanggal 4 Maret 2023 lalu akhirnya menyetujui perjanjian internasional pertama untuk melindungi laut lepas di markas besar PBB New York, Amerika Serikat.[1] Perjanjian ini dipandang penting untuk melestarikan 30 persen daratan dan lautan dunia pada tahun 2030, sebagaimana disepakati oleh pemerintah negara-negara dunia dalam perjanjian bersejarah yang ditandatangani di Montreal pada bulan Desember. Hal ini pun disambut sangat baik oleh salah satu perwakilan aktivis Greenpeace Indonesia, Laura Meller, yang menyatakan hari tersebut merupakan hari bersejarah untuk konservasi setelah sebelumnya terus menyuarakan dorongan terhadap perundingan tersebut kepada PBB khususnya pemerintah Indonesia.[2]
Perjanjian ini akan memberikan kerangka hukum untuk membangun kawasan perlindungan laut (KKL) yang luas untuk melindungi dari hilangnya satwa liar dan berbagai sumber daya genetik laut lepas. Perjanjian itu juga akan mewajibkan negara-negara untuk melakukan penilaian dampak lingkungan dari kegiatan yang diusulkan di laut lepas serta memungkinkan untuk dimintai pertanggungjawaban terhadap masalah-masalah seperti tata kelola dan keanegaraman hayati. Wilayah yang akan diatur dalam perjanjian itu dimulai dari laut lepas. Sebab hanya sekitar 1 persen dari laut lepas yang dilindungi saat ini, padahal kawasan perlindungan laut lepas memiliki peran penting dalam membangun ketahanan terhadap dampak perubahan iklim.[3]
Komitmen perjanjian internasional laut lepas yang telah disepakati dalam Konferensi Keanekaragaman Hayati PBB (COP15) yang diadakan di Montreal, Kanada pada 19 Desember 2022 silam, menghasilkan kesepakatan dalam langkah-langkah menghentikan dan mengembalikan hilangnya alam, termasuk menempatkan 30 persen daratan dan melindungi 30 persen ekosistem laut yang terdegradasi hingga 2030. Adapun hasil dari pertemuan COP 15 atau COP CBD tersebut berupa adopsi Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework / Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global (GBF) yang isinya menetapkan 23 target yang harus dicapai di tahun 2030.[4]
Sehingga bangsa Indonesia sebagai salah satu anggota PBB, yang bertekad membangun kondisi di mana keadilan dan penghormatan terhadap kewajiban yang timbul dari perjanjian dan sumber hukum internasional dapat dipertahankan, dan meningkatkan kemajuan sosial dan standar hidup yang lebih baik dalam kebebasan yang lebih besar, harus ikut serta mencapai kerjasama internasional dalam memecahkan masalah internasional.
Selain itu, aktivis Greenpeace Indonesia terus mendesak pemerintah Indonesia memberikan pengawasan yang lebih terhadap kawasan konservasi laut, dengan alasan agar target dari hasil COP 15 Montreal pada tahun 2030 yang artinya tinggal tujuh tahun lagi tersebut dapat tercapai. Oleh karena itu, peran Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia akan sangat vital dalam upaya mewujudkan target 30×30 (30 persen darat dan 30 persen laut) ini, dan apabila target tidak tercapai, maka Indonesia akan menjadi salah satu negara yang mengalami dampak kerusakan lingkungan paling parah diantaranya kenaikan air laut.
Penulis: Adelya Hiqmatul M., S.H.
Editor: Mirna R., S.H., M.H., CCD. & R. Puri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
[1] PBB Coba Rampungkan Kembali Perjanjian untuk Lindungi Laut Lepas, https://www.voaindonesia.com/a/pbb-coba-rampungkan-kembali-perjanjian-untuk-lindungi-laut-lepas/6971361.html
[2] CNA, Negara Anggota PBB Akhirnya Sepakati Perjanjian Perlindungan Laut Lepas, https://koran-jakarta.com/negara-anggota-pbb-akhirnya-sepakati-perjanjian-perlindungan-laut-lepas?page=all
[3] Cahya Mulyana, PBB Setujui Perjanjian Lindungi Keanekaragaman Hayati Laut Lepas, https://mediaindonesia.com/internasional/563009/pbb-setujui-perjanjian-lindungi-keanekaragaman-hayati-laut-lepas
[4] CBD, The final text of the historic Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework, agreed at the 15th meeting of the Conference of Parties to the UN Convention on Biological Diversity, https://www.cbd.int/article/cop15-final-text-kunming-montreal-gbf-221222
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanKewajiban Penjamin Perorangan (Borgtocht)
Bagaimana Ketentuan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Seorang Model

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.