Pajak yang Harus Dibayarkan Oleh Pemilik Usaha Kos
Para pemilik usaha kos harus mengetahui pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik usaha kos. Sebelum membahas mengenai pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik usaha kos, mari mengetahui terlebih dahulu apa itu usaha rumah kos atau biasa yang dikenal dengan “kos-kosan”. Berdasarkan KBBI, kos atau indekos adalah “tinggal di rumah orang lain dengan atau tanpa makan (dengan membayar setiap bulan). Dengan demikian pengertian usaha kos adalah suatu bentuk kegiatan usaha dimana kejadian ekonomi yang terjadi adalah proses menyewakan bagian rumah tinggal (kamar) atau bangunan yang sengaja dibuat untuk disewakan kepada orang lain dengan jangka waktu tertentu.
Sebelumnya, dasar hukum rumah kos sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yang menjelaskan rumah kos termasuk ke dalam pengertian hotel. Sehingga bagi wajib pajak atau pemilik rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh) akan dikenakan pajak seperti hotel yang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Namun peraturan tersebut saat ini sudah dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang sudah merubah ketentuan bahwa rumah kos bukan lagi dikategorikan ke dalam penyedia jasa perhotelan, sehingga sudah tidak dikenai pajak pariwasta/pajak daerah.
Meski demikian, berdasar macam-macam pajak yang berlaku di Indonesia, ketentuan penghasilan dari indekos yang merupakan penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan baik sebagian maupun seluruh bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, termasuk ke dalam golongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
Lebih lanjut dalam Pasal 7 ayat 2a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Pasal 60 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan, terdapat aturan mengenai ditetapkannya batas peredaran bruto tertentu bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil dalam negeri, yaitu jika bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan atau tidak melebihi Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak, maka tidak dikenai Pajak Penghasilan yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang dimaksud di atas harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f PP 55/2022 yaitu:
- memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Namun demikian, bagi wajib pajak pemilik indekos yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai denganRp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak, akan dikenai tarif PPh final dalam jangka waktu tertentu sebesar 0,5% (nol koma lima persen) sebagaimana dalam Pasal 57 ayat (1) PP 55/2022. Sedangkan bagi wajib pajak pemilik indekos yang memperoleh penghasilan di atas Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka berlaku tarif pajak sesuai ketentuan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Adapun jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi wajib pajak orang pribadi atau pemilik indekos adalah paling lama 7 (tujuh) Tahun Pajak.
Penulis: Adelya Hiqmatul M., S.H.
Editor: R. Putri J., S.H., M.H., & Mirna R., S.H., M.H.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPerubahan Nomor Pokok Wajib Pajak Menjadi Nomor Induk Kependudukan
Kekeliruan dalam Eksekusi Riil Terkait Dengan Obyek Eksekusi
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.