Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor merupakan penerapan penarikan pajak yang semakin meningkat nilai pajaknya ketika wajib pajak pribadi memiliki lebih dari 1 (satu) kendaraan bermotor. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (selanjutnya disebut “UU 1/2022”).

 

Berdasar pasal 10 UU 1/2022, tarif pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan pertama paling tinggi adalah 1,2% (satu koma dua persen), sedangkan untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, ditentukan secara progresif dimana tarif paling tinggi adalah 6% (enam persen). Ketentuan tersebut berbeda bagi pemerintah daerah provinsi yang tidak terbagi menjadi kabupaten/kota otonom, dimana tarif pajak yang dapat dikenakan kepada kepemilikan pertama adalah 2% (dua persen) sedangkan untuk kendaraan kedua dan seterusnya adalah 10%. Contoh pemerintah daerah provinsi yang tidak terbagi menjadi kabupaten/kota otonom adalah Provinsi DKI Jakarta.

 

Sebagaimana diatur dalam UU 1/2022, pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan Pemerintah Daerah, sehingga pengaturan lebih lanjut, penerapan, penarikan, dan pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Besaran nilai pajak progresif yang hanya menentukan batas atas tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah dapat mengatur penghapusan atau ketidakberlakuan pajak progresif. Adapun saat ini daerah yang membebaskan pajak progresif diantaranya adalah Aceh, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua Barat.[1]

 

Penerapan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut diterapkan berdasarkan kepemilikan jenis kendaraan/banyaknya roda kendaraan. Di samping itu, pajak progresif juga akan berlaku manakala nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat pemilik kendaraan sama. Berikut contoh pengenaan pajak progresif dimaksud:

  1. A memiliki mobil ke-1 dimana pajaknya bernilai 1%, kemudian membeli lagi mobil ke-2 yang juga diatasnamakan dirinya, maka pajak yang dikenakan terhadap mobil kedua paling rendah adalah 2% (dua persen);
  2. A memiliki mobil ke-1 dimana pajaknya bernilai 1% dan tidak memiliki sepeda motor, kemudian membeli sepeda motor ke-1, maka pajak yang dapat dikenakan terhadap sepeda motor tersebut paling tinggi adalah 2% (dua persen), karena sepeda motor masih dianggap sebagai kendaraan pertama;
  3. A dan B tinggal di alamat yang sama dengan Kartu Keluarga yang berbeda, dimana A memiliki mobil, kemudian B membeli mobil lagi diatasnamakan dirinya, maka mobil B akan dikenakan pajak progresif meskipun kartu keluarganya terpisah dari A yang tinggal di alamat yang sama dengan dirinya

Apabila melihat pada Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran, maka nilai pajak progresif tersebut telah masuk menjadi satu dalam tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

[1] Febryan A., Cek di Sini, Apakah Provinsi Kamu Sudah Hapus BBNKB dan Pajak Progresif Kendaraan, https://news.republika.co.id/berita/rrvdtc473/cek-di-sini-apakah-provinsi-kamu-sudah-hapus-bbnkb-dan-pajak-progresif-kendaraan

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.