Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Dalam perkembangannya, pajak terbagi menjadi 2 (dua) yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain, contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pembahasan dalam artikel ini, berfokus terhadap ketentuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Berdasarkan sifatnya PPnBM merupakan pajak objektif yang berarti pajak yang tidak menyesuaikan dengan keadaan wajib pajak. PPnBM adalah pungutan oajak tambahan selain PPN atas konsumsi barang. Berbeda dengan PPN yang dipungut pada setiap rantai produksi dan distribusi, PPnBM hanya dikenakan satu kali, yaitu pada tingkat pabrikan, tepatnya pada saat penyerahan Barang Kena Pajak Tergolong Mewah (BKPTM) atau saat impor BKPTM oleh pabrikan.[1]

Subjek pajak PPnBM adalah pengusaha kena pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) yang tegolong mewah dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya dan pengusaha yang mengimpor barang yang tergolong mewah. PPnBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU 42/2009). Jika dilihat dalam UU 42/2009, mengenai perhitungan PPnBM memiliki karakteristik yang berbeda dengan PPN yaitu:

  1. PPnBM merupakan pungutan tambahan.
  2. PPnBM hanya dipungut satu kali, yaitu pada saat impor Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah atau atas BKP yang tergolong mewah, atau atas BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh PKP pabrikan.
  3. PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPN.
  4. Jika mengekspor BKP yang tergolong mewah, PPnBM yang dibayar pada saat perolehannya dapat diminta kembali.[2]

Tarif pajak atas Penjualan Atas Barang Mewah yaitu tarif pajak penjualan atas barang mewah dapat ditetapkan dalam beberapa kelompok tarif yaitu, tarif paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen). Tarif barang mewah dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu tarif kendaraan bermotor dan kendaraan non bermotor. Mengenai ketentuan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PP 74/2021). Sementara BKP selain kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Adapun objek pajak PPnBM beserta perhitungan terkait dengan tarif BKP yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan diatas, terdiri dari:

Kelompok BKP yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor;

  1. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) merupakan kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.
  2. Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) merupakan kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; dan kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
  3. Kelompok Barang kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) merupakan kelompok kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga; dan kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
  4. Kelompok Barang kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) merupakan kelompok kapal pesiar mewah berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum; dan yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Kelompok BKP yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor

  1. Kendaraan Bermotor Angkutan Orang untuk Pengangkutan kurang dari 10 (Sepuluh) Orang Termasuk Pengemudi yang terdiri dari kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan tarif 15% (lima belas persen) sampai dengan 40% (empat puluh persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 PP 74/2021.
  2. Kendaraan Bermotor Angkutan Orang untuk Pengangkutan kurang dari 10 (Sepuluh) Orang Termasuk Pengemudi yang terdiri dari kapasitas isi siliinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 PP 74/2021.
  3. Kendaraan Bermotor Angkutan Orang untuk Pengangkutan kurang dari 10 (Sepuluh) Orang Termasuk Pengemudi berupa motor listrik dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 PP 74/2021
  4. Kendaraan Angkutan Orang untuk Pengangkutan mulai dari 10 (Sepuluh) Orang sampai dengan 15 (Lima Belas) Orang Termasuk Pengemudi yang terdiri dari kapasitas Isi Silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai Pasal 14 PP 74/2021.
  5. Kendaraan Angkutan Orang untuk Pengangkutan mulai dari 10 (Sepuluh) Orang sampai dengan 15 (Lima Belas) Orang Termasuk Pengemudi yang terdiri dari Kapasitas Isi Silinder,lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai Pasal 16 PP 74/2021.
  6. Kendaraan Bermotor Angkutan Orang untuk Pengangkutan mulai dari 10 (Sepuluh) Orang sampai dengan 15 (lima belas) termasuk Pengemudi berupa motor listrik dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 PP 74/2021
  7. Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Kabin Ganda Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terdiri dari
  • Kapasitas Isi Silinder sampai dengan 3.OO0 (tiga ribu) cc yang dapat dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) sampai dengan 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai Pasal 20 PP 74/2021.
  • Kapasitas Isi Silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc yang dapat dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) sampai 30% (tiga pulu persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai Pasal 23 PP 74/2021.
  • Motor Listrik dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 PP 74/2021.

8. Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terdiri dari:

  • Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen).
  • Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Menggunakan Teknologi Fult Hybrid dan/atau Mild Hybrid
  • Kendaraan Bermocor Roda Empat yang Menggunakan Teknologi Flexy Engine (Bio Fuel 100)
  • Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Menggunakan Teknologi Plug-In Hybnd Blectic Velticles, Battery Electric Vehicles, atau Fuel Cell Electric Vehicles

Pajak penjualan atas barang mewah dihitung berdasarkan tarif PPnBM dikalikan dengan dasar pengenaan pajaknya. Berdasarkan Pasal 8 UU 42/2009, tarif PPnBM adalah sebagai berikut :

  1. PPnBM (dan PPN) dikenakan atas impor atau penyerahan BKPTM oleh pabrikan BKP yang tergolong mewah
  2. Tarif PPnBM yang semula berkisar antara 10 persen sampai setinggi-tingginya 35 persen diubah menjadi setinggitingginya 50 persen;
  3. Tarif PPnBM 0 persen dikenakan atas ekspor BKP yang tergolong mewah.

[1] Mardiasmo, Perpajakan Edisi Revisi, Cv. Andi Offser, Yogyakarta, 2016, 12

[2] Ibid.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.