Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Subjek pajak PPnBM adalah pengusaha kena pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) yang tegolong mewah dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya dan pengusaha yang mengimpor barang yang tergolong mewah. PPnBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU 42/2009).